TEMPO.CO, California - Perang paten antara Apple dan Samsung terus berlanjut. Yang terbaru adalah hakim Distrik San Jose, California, Amerika, Lucy Koh, telah mengabulkan permintaan Apple agar pengadilan melarang penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 di seluruh Amerika.
Hakim Lucy Koh mengeluarkan putusan itu pada Selasa malam waktu Amerika. Sambil menunggu penelaahan lebih lanjut atas kasus itu, hakim Koh memerintahkan kepada pengadilan untuk melarang penjualan tablet Galaxy Tab 10.1 di Amerika Serikat.
"Meskipun Samsung memiliki hak untuk bersaing, namun persaingan itu harus dilakukan secara adil dengan tidak membanjiri pasar dengan produk yang telah melanggar (paten)," tulis Koh dalam putusannya, seperti dikutip dari AllThingsD, Rabu, 27 Juni 2012.
Namun, yang harus diingat, keputusan hakim Koh ini barulah keputusan pengadilan di tingkat pertama. Karena itu, sudah bisa dipastikan Samsung akan mengajukan banding atas keputusan ini. Meskipun tetap saja keputusan ini merupakan pukulan bagi Samsung.
Apple menyambut gembira keputusan hakim Koh tersebut. Bagi Apple, Samsung jelas-jelas sudah menyontek desain iPhone dan iPad. "Produk Samsung mirip sekali dengan iPhone dan iPad, dari bentuk perangkat keras, user interface, dan bahkan kemasannya," kata juru bicara Apple, Kristin Huguet, kepada AllThingsD. "Secara terang-terangan menyalin terang-terangan ide-ide kami."
Menyikapi keputusan hakim Koh ini, Samsung dikabarkan akan mengajukan banding ke pengadilan banding federal di Washington, DC, yang memiliki yurisdiksi eksklusif atas sengketa kekayaan intelektual.
Perusahaan asal Korea Selatan ini mengatakan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dan berharap putusan itu tidak memiliki dampak signifikan terhadap bisnis. Pasalnya, Samsung kini mempunyai varian produk tablet Galaxy Tab dari yang 7 hingga 10 inci.