BPPT: e-KTP Bisa Dijadikan Alat Verifikasi Pemilu Elektronik

Kamis, 18 April 2019 15:34 WIB

Petugas melakukan perekaman data e-KTP warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak KTP elektronik Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Program ini digelar dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 agar warga binaan tak kehilangan hak pilihnya. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia merupakan negara yang sudah sudah menerapkan KTP elektronik dengan NIK tunggal, sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk verifikasi pemilih di TPS dan penerapan teknologi pemilu elektronik (e-Pemilu) yang dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan lebih mudah.

Baca: Hitung Suara Sampai Dini Hari, BPPT: Tak Terjadi dengan e-Pemilu

"Yang lebih penting lagi adalah diverifikasi, di mana pemilih diverifikasi dan dicocokkan dengan sidik jari, apakah KTP elektronik yang dibawa sudah sesuai dengan orangnya," kata Kepala Program e-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru, kepada Tempo melalui pesan singkat, Kamis, 18 April 2019.

Menurutnya, tidak mungkin pemilih datang ke TPS hanya membawa surat pemberitahuan/undangan saja tanpa diverifikasi. Juga tidak cukup hanya mengandalkan KPPS yang pasti sudah mengenal setiap pemilih yang hadir.

Andrari melanjutkan bahwa dengan e-Pemilu, pemilih yang datang ke TPS hanya perlu melakukan scanning KTP untuk memverifikasi apakah masyarakat dan identitas pemilihnya sama. Hasilnya pun, kata Andrari, riil langsung diperoleh.

"Terkapitulasi otomatis per kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, Provinsi dan nasional. Sampai saat ini pemilu elektronik digunakan di pemilihan kepala desa, sudah sekitar 1.000 desa, di 18 kabupaten," kata Andrari. "Dan masyarakat merasakan kemudahan tersebut dalam memilih".

Andrari menambahkan, bukti sah untuk mendukung sengketa sangat jelas, dan justru dengan e-Pemilu maka jejak audit jelas. "Sedangkan manual, jejak auditnya repot," lanjut Andrari.

Untuk menerapkan e-Pemilu di Indonesia, Andrari berujar, harus ada aturannya dulu, harus ada di undang-undang dulu, lalu operasionalnya dalam bentuk Peraturan KPU. Menurutnya di Undang-Undang Pilkada sudah ada, tapi PKPU-nya belum ada.

"Di RUU pemilu (untuk pileg dan pilpres 2019) sudah ada, tapi ketika disahkan jadi UU, pasal-pasal pemilu elektronik hilang semua," tutur Andrari.

Sejak 2015, BPPT melakukan kegiatan alih teknologi ke PT INTI sebagai BUMN di bidang pengembangan telekomunikasi, elektronika dan konten. PT INTI diharapkan memahami dan dapat mendukung penyelenggaraan kepemiluan secara elektronik.

Simak artikel menarik lainnya soal konsep pemilu elektronik dan BPPT hanya di kanal Tekno Tempo.co.

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

44 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

BRIN Sebut Alasan KPU Tak Beralih ke E-Voting, Lebih Memilih Sirekap

47 hari lalu

BRIN Sebut Alasan KPU Tak Beralih ke E-Voting, Lebih Memilih Sirekap

BRIN menyatakan telah menciptakan Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting), mengembangkan komunitasnya, dan mengkomunikasikannya dengan KPU sejak 2015.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

51 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

1 Maret 2024

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

27 Desember 2023

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

Anggaran Rp 70,9 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan blangko e-KTP dan tinta toner cetak ulang e-KTP imbas perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ.

Baca Selengkapnya