Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BRIN Sebut Alasan KPU Tak Beralih ke E-Voting, Lebih Memilih Sirekap

image-gnews
Warga mengamati foto calon kepala desa pada layar komputer saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Boyolali menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mengimplementasikan teknologi melalui sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Warga mengamati foto calon kepala desa pada layar komputer saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Boyolali menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mengimplementasikan teknologi melalui sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengembangkan sebuah Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Namun tetap saja KPU RI enggan beralih dan dalam Pemilu 2024 lebih memilih menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Ketua tim Aplikasi E-Voting di BRIN, Andrari Grahitandaru, menjelaskan pengembangan E-Voting berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang memperkenankan pemberian suara secara elektronik. MK menyatakan pemungutan suara dengan metode e-voting dapat digunakan dan tidak melanggar konstitusi.

Asalkan, kata MK, memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif, yakni tidak melanggar asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil).

Menurut Andrari, UU Pilkada sudah mengakomodir putusan MK tersebut, namun belum berlaku pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Andrari mengaku tidak terlalu mempersoalkannya. BRIN, kata dia, jalan terus dengan mencoba membuat ekosistem E-Voting. Dalam ekosistem itu seluruh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah terlibat.

"Ketika itu belum terwujud dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, E-Voting dimanfaatkan dalam pemilihan kepala desa dulu," kata Andrari di Kantor BRIN di Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Petugas menunjukan hasil penghitungan pada Pilkades berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Dengan adanya sistem e-voting tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas, mempercepat waktu hasil penghitungan serta akuntabel. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Kepala Program Pemilu Elektronik di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kiini Perekayasa Ahli Utama di Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, itu mengungkap telah membangun komunikasi dengan KPU sejak 2015 untuk penerapan E-Voting pasca-putusan MK. Namun, kata dia, KPU ketika itu lebih memilih fokus kepada digitalisasi hasil rekapitulasi, sebelum melangkah ke proses pemilihan secara elektronik.

"Jadi apa yang diimplementasikan KPU saat ini pada Sirekap," katanya menunjuk kepada aplikasi hitung suara yang belakangan diwarnai pro-kontra tersebut.

Andrari mengungkap pandangannya bahwa keengganan KPU menerapkan e-voting berkaitan dengan bisnis yang selama ini telah berjalan di lembaga tersebut. Menurut dia, pemilihan secara konvensional membutuhkan pengadaan kertas dalam jumlah besar serta pengadaan tinta pemilu.

Ketika semua beralih ke pemilihan elektronik, maka pengadaan tersebut tidak bakal ada lagi. "Itu membutuhkan reformasi birokrasi, reformasi kepemiluan di KPU, kenapa sampai sekarang belum bisa dengan e-voting dan lebih memilih Sirekap," kata Andrari.

Pilihan Editor: Ahli Gizi Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

11 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Terdapat 24.000 Sampah Antariksa, Ini Studi BRIN soal Potensi Jatuhnya ke Wilayah Indonesia

2 jam lalu

Orbit sampah antariksa (debris). (Wikipedia Commons)
Terdapat 24.000 Sampah Antariksa, Ini Studi BRIN soal Potensi Jatuhnya ke Wilayah Indonesia

Sampah antariksa saat ini sekitar 24.000. Peneliti BRIN melakukan studi soal potensi jatuhnya ke wilayah Indonesia.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

4 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

5 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

Spyware dapat melekat pada sistem operasi perangkat dan dapat berjalan di latar belakang sebagai "program residen memori".


Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

15 jam lalu

Instagram Uji Coba Stiker
Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

Tak berhenti berinovasi, Instagram kembali menelurkan empat efek tambahan untuk fitur Stories.


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

15 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

17 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

19 jam lalu

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

Login akun Maxim driver dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Taksee Driver


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

21 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.