Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Minggu, 12 Mei 2019 14:56 WIB

Seorang petugas menunjukkan salah satu satwa dilindungi yang diamankan Polres Tanjung Perak di Surabaya, Sabtu (11/5/2019). (Antara Jatim/ Didik Suhartono)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung yang tergolong satwa liar dilindungi dari Kapal Dharma Kartika III dan menangkap dua pelakuknya.

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo dan Satwa Liar Lewat Perdagangan Online

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, 11 Mei 2019, mengatakan ratusan ekor burung itu diamankan setelah meringkus dua orang pelaku saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak dengan menumpang KM Dharma Kartika III.

"Dua pelaku masing-masing berinisial HM (24), warga Kota Surabaya, dan SRW (28), warga Gresik, Jawa Timur. Mereka kami ringkus tadi pagi sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Perak Timur Surabaya," katanya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari seekor burung nuri kepala hitam, seekor burung kakak tua, tujuh ekor burung elang jenis Black Kite, dua ekor elang jenis alap-alap, delapan ekor burung tuwu, serta 400 ekor burung manyar.

"Selain itu kami juga amankan enam ekor biawak," ujarnya.

Ratusan satwa dilindungi itu diamankan polisi dari sebuah mobil truk milik perusahaan jasa ekspedisi yang baru saja turun dari KM Dharma Kartika III di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

AKBP Agus memaparkan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengiriman ratusan satwa dilindungi asal Makassar melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami kemudian bergerak bekerja sama dengan petugas Balai Besar Karantina Tanjung Perak untuk menggagalkan upaya penyelundupan ini," katanya.

Penyelidikan polisi terhadap kedua pelaku mengungkap ratusan satwa dilindungi ini rencananya akan dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur.

Polisi menjerat pelaku HM dan SRW dengan Pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 42 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," ucap AKBP Agus.

Berita tentang penyelundupan satwa liar lain, bisa Anda ikuti di Tempo.co.

Berita terkait

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

2 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Pelindo Catat 65.530 Pemudik Lalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

25 hari lalu

Pelindo Catat 65.530 Pemudik Lalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pelindo Regional 3 mencatat pemudik menggunakan kapal laut yang berangkat maupun tiba melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebanyak 65.530 orang.

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

29 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

34 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

55 hari lalu

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

56 hari lalu

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

27 Februari 2024

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

18 Februari 2024

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.

Baca Selengkapnya

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya