TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengecam keras perburuan liar dan penyelundupan bayi komodo yang diungkap Polda Jawa Timur, Rabu, 27 Maret 2019.
Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online
"Kami mengutuk keras tindakan penyelundupan dan jual beli komodo," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno kepada Antara, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Dia menuturkan penegakan hukum tentu dilakukan kepolisian dan KLHK untuk mendalami dan membongkar mafia perdagangan komodo.
"Pasti sekarang sedang (kasus jual beli komodo) ditangani oleh Polda Jawa Timur kan, tapi pembongkaran mafianya harus bekerja sama dengan para pihak di seluruh lokasi (asal komodo) itu," ujarnya.
Dia mengatakan komodo-komodo dalam kasus penyelundupan itu akan segera dikembalikan ke habitatnya namun kemungkinan tidak ke habitat lama karena keamanan penjagaan yang minim.
Dia mengatakan komodo-komodo itu akan lebih aman jika dilepaskan di kawasan Taman Nasional Komodo.
Sebelumnya, jual beli Komodo yang berhasil digagalkan pengirimannya ke luar negeri oleh Polda Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi jual beli itu selama tahun 2016-2019 dengan jumlah komodo yang dijual mencapai 41 ekor.