Perdagangkan Kulit Harimau, 4 Orang Dituntut 4,5 Tahun Penjara di Aceh Timur

Reporter

Antara

Selasa, 22 September 2020 21:49 WIB

Personel Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2020. Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus). ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak empat terdakwa perdagangan kulit harimau serta bagian tubuh lainnya dari satwa dilindungi itu dituntut, masing-masing, dihukum penjara selama 4,5 tahun. Tuntutan diberikan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar daring (online) dari Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa 22 September 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fajar Adi Putra dan Wahyu. Adapun keempat terdakwa adalah Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual atau daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi. Para terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber data alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Fajar Adi Putra.

Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut juga menuntut ke empat terdakwa membayar masing-masing Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara. Adapun barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Baca juga:
Hasil Lab Sebut Gajah Bostwana Mati Massal Karena Bakteri di Sumber Air

Keempat tersangka tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Kabupaten Aceh Timur, pada Juni lalu. Bersama tersangka turut diamankan bagian satwa dilindungi tersebut.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

10 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

22 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

25 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Teralihkan Covid-19, Sehelai Rambut Harimau Jawa Sempat Mendekam 3 Tahun di Bandung

35 hari lalu

Teralihkan Covid-19, Sehelai Rambut Harimau Jawa Sempat Mendekam 3 Tahun di Bandung

Lewat publikasi ilmiah, sampel sehelai rambut itu dipastikan dari seekor harimau jawa.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

39 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

40 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Tanda Kehidupan Harimau Jawa, Ditemukan Sehelai Rambut di Sukabumi

40 hari lalu

Tanda Kehidupan Harimau Jawa, Ditemukan Sehelai Rambut di Sukabumi

Empat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini berhasil membuktikan adanya tanda-tanda jejak kehidupan harimau jawa.

Baca Selengkapnya

Harimau Terlihat di Pasaman Barat, BKSDA Sumatera Barat Turunkan Tim

41 hari lalu

Harimau Terlihat di Pasaman Barat, BKSDA Sumatera Barat Turunkan Tim

BKSDA Sumatera Barat melaporkan adanya harimau Sumatera di bak penampung di Desa Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.

Baca Selengkapnya

Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

46 hari lalu

Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.

Baca Selengkapnya

Kejar Harimau yang Terkam 3 Warga, Jakarta Kirim Tim Pemburu dan Penembak Bius ke Lampung

50 hari lalu

Kejar Harimau yang Terkam 3 Warga, Jakarta Kirim Tim Pemburu dan Penembak Bius ke Lampung

Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkap perkiraan harimau yang berkeliaran di luar zona inti TNBBS itu berusia remaja atau 5-6 tahun.

Baca Selengkapnya