Kementerian Ristek Sosialisasi UU Atur Peneliti Asing, Ada Sanksi Rp 4 Miliar

Reporter

Antara

Selasa, 27 Oktober 2020 08:49 WIB

Dua peneliti asing yakni Marc Ancrenaz, Scientific Director Conservation Program Kinibatangan Orang Utan Kinabalu Malaysia (baju merah), dan Marc Ancrenaz, Scientific Director Kinabatangan Orangutan Conservartion Programmee Sabah Malaysia, mengabadikan sebuah benda yang ditemukan di hutan Prevab Taman Nasional Kutai (TNK). (Adi Sagaria/ANTARA)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset dan Teknologi melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Termasuk di dalamnya adalah aturan yang berlaku untuk penelitian dan peneliti asing di Indonesia.

Pelaksana Deputi Bidang Penguatan riset dan Pengembangan di Kementerian Ristek, Muhammad Dimyati, mengtakan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 menjadi momentum untuk peneliti Indonesia menempatkan diri dan mengangkat marwahnya dalam konteks kerja sama penelitian dan pengembangan peneliti asing.

Undang-undang itu dinilainya memberi dorongan dan proteksi. "Kita menginginkan bahwa kekayaan yang kita miliki diolah dan dimanfaatkan oleh dan untuk sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia," kata Dimyati dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019, Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Dimyati menuturkan pihak dalam negeri termasuk para peneliti lokal yang ingin bekerja sama dengan mitra luar atau peneliti asing harus benar-benar mencermati dan memahami Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 sebagai acuan dalam kerja sama penelitian dengan pihak asing di Indonesia.

Selain memberikan dorongan dan proteksi, undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan sampai dengan sanksi kepada siapapun yang melanggar atau tidak mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Sanksi tersebut berlaku, baik bagi pihak Indonesia maupun mitra asing dalam kerja sama penelitian dan pengembangan.

Advertising
Advertising

"Ini karenakan banyak kerja sama penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pihak Indonesia termasuk perguruan tinggi dalam negeri dengan pihak luar," kata Dimyati.

<!--more-->

Termasuk dalam aturan sanksi itu adalah peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia tanpa izin akan dikenai sanksi administratif dan bisa pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Ini seperti yang diatur dalam Pasal 93 tentang mereka yang sudah ditempatkan dalam daftar hitam, sesuai ketentuan Pasal 92, namun tetap kembali melakukan pelanggaran.

Selain pidana pokok berupa denda hingga Rp 4 miliar, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin penelitian di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

"Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat," kata Dimyati menegaskan.

Para peneliti asing juga diwajibkan melakukan alih teknologi dan menyerahkan data primer hasil penelitian, serta memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Selain juga membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan atau digital.

Baca juga:
AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana untuk Peneliti Asing di UU yang Baru

"Pada saat ingin membawa sampel, kita juga harus membuat dokumen-dokumen material transfer agreement sebagai kelengkapan yang menyertai sampel atau barang yang akan kita bawa ke luar," kata Dimyati sambil menambahkan isi ketentuan lain dalam undang-undang itu, "Kalau tidak, bukan hanya peneliti asing yang akan mendapatkan sanksi, tapi yang berkolaborasi dengannya juga akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan."

Berita terkait

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

12 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

4 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

5 hari lalu

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

7 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

11 hari lalu

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.

Baca Selengkapnya

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

11 hari lalu

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

12 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

12 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

19 hari lalu

Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

Jurnal terindeks Scopus menjadi salah satu tujuan para peneliti di Indonesia untuk mempublikasikan artikel ilmiah atau penelitiannya, bagaimana cara menulis artikel ilmiah yang terindeks scopus?

Baca Selengkapnya

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

27 hari lalu

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah

Baca Selengkapnya