Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Sisnas Iptek, AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana Peneliti Asing

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Seorang peneliti melakukan penelitian Poly Chlorinated Biphenyls (PCB) yang merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dari sebuah tumbuhan di Laboratorium PCB pertama di Indonesia milik BPPT yang baru diresmikan di PUSPIPTEK Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 10 Januari 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Seorang peneliti melakukan penelitian Poly Chlorinated Biphenyls (PCB) yang merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dari sebuah tumbuhan di Laboratorium PCB pertama di Indonesia milik BPPT yang baru diresmikan di PUSPIPTEK Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 10 Januari 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu isu krusial Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang telah disetujui pada Selasa, 16 Juli 2019, adalah tentang adanya sanksi administratif atau ketentuan pidana bagi peneliti, termasuk peneliti asing. Isu ini menjadi pro dan kontra di masyarakat, terutama bagi peneliti.

Menurut UU itu, setiap orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin yang sah dapat menghadapi denda Rp 4 miliar dan dilarang mengajukan permohonan izin selama lima tahun.

Jika peneliti menyebabkan kerusakan pada benda-benda yang tidak ternilai atau membahayakan atau menyebabkan kematian orang-orang yang terlibat dalam penelitian, mereka akan dikenakan dakwaan pidana dengan hukuman penjara antara dua dan tujuh tahun dan denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar.

Undang-undang itu juga menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penelitian berisiko tinggi atau berbahaya harus mendapatkan izin dari pemerintah atau mereka bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 2 miliar.

Undang-undang juga membebankan tuntutan pidana kepada peneliti asing yang mencuri sampel keanekaragaman hayati dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 2 miliar.

Chairil Abdini, Sekjen Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), menyayangkan sanksi pidana tersebut. “Ketentuan pidana yang dimuat dalam RUU Sisnas Iptek sangat disayangkan di tengah upaya Indonesia yang saat ini baru mulai membuka ristekdikti bagi talenta/peneliti, dosen maupun mahasiswa asing untuk berkolaborasi dengan peneliti Indonesia,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, pendidikan tinggi dan riset di Indonesia dibanding negara tetangga Singapura dan Malaysia relatif tertutup. Pendidikan tinggi dan riset di Singapura dan Malaysia membuka kesempatan bagi talenta dari berbagai negara untuk mengajar, belajar dan melakukan riset di kedua negara tersebut termasuk bagi dosen, mahasiswa dan peneliti dari Indonesia.

“Sedikitnya ketentuan pidana ini melemahkan peneliti asing untuk melakukan riset di Indonesia atau menimbulkan kesan Indonesia menutup diri bagi peneliti asing dan juga terkesan membatasi kebebasan akademis,” ujarnya.

Selain itu, kata Chairil, ketentuan pidana yang dimuat di dalam UU Sisnas Iptek tersebut pada dasarnya tidak diperlukan karena sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti KUHP dan Undang Undang tentang Keanekaragaman Hayati, Undang-Undang Keimigrasian, sehingga itu merupakan perulangan.

“Bisa dibayangkan jika UU Penanaman Modal juga memuat ketentuan pidana. Hampir dipastikan investor asing akan pilih negara lain untuk berinvestasi. Begitu pula UU Sisnas Iptek ini kita berharap peneliti asing datang dan berkolaborasi dengan peneliti kita, tapi dibayang-bayangi ancaman pidana,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti Vaksin Covid-19: Peneliti dengan Industri Harus Berkoneksi untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat

12 hari lalu

Diskusi membahas penguatan diaspora dalam membangun jaringan inovasi global antara Indonesia dengan mitra internasional di Hotel Bidakara Jakarta. TEMPO/Annisa Febiola
Peneliti Vaksin Covid-19: Peneliti dengan Industri Harus Berkoneksi untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat

Sekarang ini banyak peneliti membuat teknologi yang paling canggih di dalam laboratorium, tetapi ternyata tak memungkinkan untuk direalisasikan.


Demi Ketahanan Energi, BRIN Dorong Perkuatan Ekosistem Riset dan Inovasi

13 hari lalu

Tangkapan layar Kepala Organisasi Riset Energi dan Manufaktur (OREM) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Haznan Abimanyu dalam webinar
Demi Ketahanan Energi, BRIN Dorong Perkuatan Ekosistem Riset dan Inovasi

Kebutuhan energi di Indonesia, terutama bahan bakar dan listrik, diprediksi akan terus meningkat seiring penambahan populasi dan perubahan gaya hidup.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pembatasan Akses Peneliti X oleh Elon Musk, Wisuda Unpad

21 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pembatasan Akses Peneliti X oleh Elon Musk, Wisuda Unpad

Topik tentang peneliti media sosial telah mengubah penelitian tentang X akibat pembatasan akses menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Dosen Universitas Andalas Masuk Daftar Top 100 Ilmuwan di Indonesia versi AD Scientific Index 2024

21 hari lalu

Peneliti Universitas Andalas Dr. Eng Muhammad Makky, STP, MSi . Dok. Unand
Dosen Universitas Andalas Masuk Daftar Top 100 Ilmuwan di Indonesia versi AD Scientific Index 2024

Universitas Andalas terus mendorong para penelitinya agar terus giat melakukan publikasi dalam berbagai jurnal internasional melalui berbagai program.


UIN Jakarta Undang 64 Peneliti Dalam & Luar Negeri Bicara Agama, Sains & Teknologi

22 hari lalu

Asep Saepudin Jahar. antaranews.com
UIN Jakarta Undang 64 Peneliti Dalam & Luar Negeri Bicara Agama, Sains & Teknologi

Forum ICONIST 2023 kumpulkan penelitia dalam dan luar negeri bahas relevansi agama menghadapi kecanggihan teknologi dan perubahan iklim.


Ilmuwan Temukan Taktik Perang Simpanse Mirip Manusia, Punya 98,8% DNA yang Sama

22 hari lalu

Seekor simpanse menikmati makanan beku untuk mendinginkan diri di kebun binatang Bioparco di Roma, Italia, 26 Agustus 2021. Xinhua/Jin Mamengni
Ilmuwan Temukan Taktik Perang Simpanse Mirip Manusia, Punya 98,8% DNA yang Sama

Para ilmuwan mengamati simpanse menggunakan taktik perang mirip manusia.


Peneliti BRIN Ungkap Masalah Akurasi Alat Pemantau Kualitas Udara Low-Cost Sensors

25 hari lalu

Petugas BMKG menjelaskan kepada warga alat low cost sensor air quality untuk pengukur kualitas udara saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan ini juga bertujuan mengajak masyarakat peduli untuk menjaga kualitas udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Peneliti BRIN Ungkap Masalah Akurasi Alat Pemantau Kualitas Udara Low-Cost Sensors

Data LCS belum seakurat seperti instrumen yang digunakan di stasiun pemantauan kualitas udara.


Hari Buruk Bumi saat Asteroid Menghantam, Debunyalah yang Bikin Dinosaurus Punah

27 hari lalu

Pengunjung menyaksikan film kepunahan massal dinosaurus di Museum Geologi Bandung, Minggu 2 Februari 2020. Ruang pamer Sejarah Kehidupan di museum itu telah dibuka kembali setelah menjalani renovasi sejak Juni 2019 lalu. FOTO: ANWAR SISWADI/TEMPO
Hari Buruk Bumi saat Asteroid Menghantam, Debunyalah yang Bikin Dinosaurus Punah

Tabrakan asteroid yang membunuh dinosaurus adalah akibat atmosfer bumi penuh dengan debu.


Hujan Guyur Jabodetabek Sore dan Malam, Ini Analisis Peneliti BRIN

34 hari lalu

Ilustrasi hujan di Jakarta. TEMPO/Frannoto
Hujan Guyur Jabodetabek Sore dan Malam, Ini Analisis Peneliti BRIN

Hujan dipicu oleh konvergensi angin di atas Pulau Jawa yang membawa uap air dari Laut Jawa dan Samudra Hindia.


Tiga Dosen Unair Masuk Daftar 2 Persen Peneliti Dunia, Beri Tips Buat Jurnal Ilmiah

34 hari lalu

Kampus Unair. Istimewa
Tiga Dosen Unair Masuk Daftar 2 Persen Peneliti Dunia, Beri Tips Buat Jurnal Ilmiah

Ketiga dosen Unair yang masuk jajaran World's Top 2% Scientist berasal dari disiplin ilmu berbeda.