Dinas Kehutanan Sita 3000 Meter Kubik Kayu di Palangka Raya dari HTI, Kenapa?
Reporter
Karana WW (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 6 September 2021 21:54 WIB
TEMPO.CO, Palangka Raya - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menyita sekitar 3 ribu meter kubik kayu log di atas kapal tongkang di Desa Beringan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Kayu-kayu itu telah dipastikan berasal dari Hutan Tanaman Industri namun petugas menolak melepaskannya begitu saja.
“Secara surat keputusan (SK) kayu-kayu itu sah, tetapi bukan berati dalam perjalanannya legal semua. Ada beberapa hal yang nantinya kami lanjutkan ke pemeriksaan,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Sri Suwanto, saat mendampingi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penyitaan, Senin 6 September 2021.
Sri menyebut kayu yang disita memang ada beberapa batang yang tidak sesuai dengan barcode yang tertera disana. Contohnya, ditulis 1,3 m3 ternyata setelah dicek ada yang 2 m3. “Jadi kami di lapangan mau melakukan cek dan menuntaskan berapa dan apakah ada denda admistratifnya,” ujarnya.
Menurut Sri, sikap tegas yang dilakukan dinas yang dipimpinnya berlatar upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menertibkan semua kayu yang ke luar dari wilayahnya. Dinas ingin memastikan legalitas ditegakkan da kawasan hutan.
Saat inspeksi dilakukan, kayu-kayu masih berada di kapal tongkang dan sebagian di daratan. Seluruhnya telah diberi garis batas garis polisi. Sementara itu sejumlah petugas nampak melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap ribuan meter kubik kayu yang berada di daratan dan di atas kapal tongkang.
Baca juga:
Peringatan Dini: Hujan Lebat Hari Ini, Kalimantan Diminta Waspada Banjir dan Longsor