Kementerian Agama Integrasikan Sistem Pendaftaran Pesantren

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Minggu, 6 Maret 2022 19:37 WIB

Sejumlah santri bercengkrama di Masjid Pondok Pesantren Nuu Waar Al Fatih Kaffah Nusantara (AFKN), Kampung Bunut, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, 30 April 2021. Pesantren itu didirikan oleh ustad Fadlan Garamatan pada tahun 2012. Saat ini Ponpes membina 750 santri yang 80 persennya berasal dari Papua dan telah meluluskan 3700 santri sejak masa berdirinya. ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengintegrasikan sistem pendaftaran pesantren. Proses ini mulai disosialisasikan kepada operator sistem layanan berbasis digital yang dikelola Kementerian Agama pusat hingga daerah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan Kementerian Agama di bawah Kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas mendorong transformasi layanan umat agar semakin baik dan efisien. Untuk itu, integrasi sistem layanan pendaftaran menjadi penting.

"Perbaikan yang didorong pak Menteri yakni transformasi pelayanan umat, artinya kita semua dituntut melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang," ujar Waryono seperti dikutip di laman resmi Kemenag pada Ahad, 6 Maret 2022.

Waryono mengungkapkan hal itu saat membuka Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Terintegrasi di Bandung, Rabu, 3 Maret 2022. Workshop angkatan pertama ini pelaksana sistem ditingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota se-wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Advertising
Advertising

Selain sosialisasi, workshop digelar sekaligus untuk menggali masukan dari para operator terkait sistem integrasi yang dikembangkan. Menurut Waryono, sebelum terbit Undang-undang Pesantren, izin operasional pesantren dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota. Setiap Kankemenag juga memiliki format yang berbeda-beda.

"Bahkan ada izin operasional yang ditandatangani bukan oleh Kepala Kemenag, tapi Kepala Seksi Pesantren," tuturnya.

Setelah era UU Pesantren, lanjut Waryono, serta berdasarkan PMA No 30 tahun 2020, izin operasional berganti nama menjadi tanda daftar pesantren. Pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi SITREN (sistem tanda daftar pesantren) yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Selain itu, sebelum UU Pesantren, izin berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan kembali setelah habis masa berlakunya. Pasca UU Pesantren, masa berlaku izin pesantren seumur hidup.

"Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara. Atau, salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya," papar Waryono.

Lebih jauh, Waryono meminta pelaksana di daerah dapat melakukan monitoring terhadap lembaga yang melakukan proses pendaftaran serta menegakkan regulasi Pesantren dan regulasi pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian serta penyelenggaraan Pesantren.

Hal itu, kata dia, dalam rangka mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said mengatakan antusiasme masyarakat dalam pendirian Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam semakin meningkat. Seperti di Jawa Barat, berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenag Jawa Barat, tidak kurang dari 14.000 pesantren telah beroperasi. Namun, baru sekitar 11.000 yang mendaftarkan lembaganya secara resmi.

"Oleh karena itu, workshop peningkatan layanan pesantren terintegrasi ini kita laksanakan di Jawa Barat terlebih dahulu," kata Basnang Said.

Dikatakan Basnang Said, saat ini layanan pengajuan izin operasional Pondok Pesantren sudah sepenuhnya berbasis digital. Sehingga tidak lagi mengharuskan lembaga yang mengajukan untuk datang langsung ke kantor Kementerian Agama saat mengurus izin operasionalnya.

Baca juga:

Ketua PA 212 Desak Polisi Proses Hukum Menag Yaqut

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

1 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

2 hari lalu

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan berbagai pelayanan bagi para jemaah haji secara detail

Baca Selengkapnya

Calon Jemaah Haji Kloter 1 Jawa Tengah & DIY Berangkat, Wamenag Ingatkan Cuaca Panas di Tanah Suci

4 hari lalu

Calon Jemaah Haji Kloter 1 Jawa Tengah & DIY Berangkat, Wamenag Ingatkan Cuaca Panas di Tanah Suci

Cuaca di Arab Saudi yang pada musim haji tahun ini diperkirakan bisa mencapai 40 - 50 derajat celcius.

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

6 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

6 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama: Kenaikan Yesus Kristus Momen Merajut Kebersamaan

7 hari lalu

Menteri Agama: Kenaikan Yesus Kristus Momen Merajut Kebersamaan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat kepada umat Kristen dan Katolik yang memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

Baca Selengkapnya