Siaran TV Analog Berhenti Besok, Cek Jadwal dan Daftar Daerahnya

Reporter

Antara

Editor

Devy Ernis

Jumat, 29 April 2022 13:03 WIB

Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 17 Februari 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghentikan siaran TV analog tahap pertama pada 30 April 2022 mendatang di 12 daerah di Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan penghentian tetap layanan siaran TV analog (analog switch off) tahap pertama akan dimulai pada 30 April 2022. "Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau besok malam," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Tangerang Selatan, Jumat, 29 April 2022.

Penghentian tetap siaran televisi analog tahap pertama akan dimulai di tiga wilayah siaran yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota. Wilayah pertama berada di Riau, tepatnya di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti. Wilayah kedua di Nusa Tenggara Timur, yakni di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka. Sedangkan wilayah ketiga di Papua Barat, yakni di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Johnny mengatakan infrastruktur Multiplexing (MUX) untuk analog switch off tahap pertama di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota juga telah selesai dan siap digunakan. Sementara untuk analog switch off tahap dua dan tiga, infrastruktur MUX yang perlu dibangun berjumlah 32. Johnny mengatakan pembangunan tersebut akan dikerjakan oleh Kominfo dan LPP TVRI.

"TVRI akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur MUX sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur MUX. Yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk analog switch off tahap dua dan siap pada saat siaran digital penuh pada 2 November 2022," ujar dia.

Lebih lanjut, Johnny mengimbau kepada masyarakat yang televisinya belum bisa menerima siaran digital untuk segera memasang perangkat set top box. Khusus untuk keluarga miskin, perangkat set top box akan disediakan oleh penyelenggara MUX yaitu LPP TVRI dan lembaga penyiaran swasta (LPS).

Advertising
Advertising

"Pemerintah bersama dengan LPP dan LPS penyelenggara Multiplexing akan berkoordinasi intens dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan set top box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," katanya.

Johnny menambahkan bahwa LPP TVRI dan LPS juga telah berkomitmen untuk terus menyosialisasikan tahapan penghentian tetap siaran analog televisi agar masyarakat lebih memahami tentang manfaat dari siaran televisi digital. Dengan bermigrasi ke siaran televisi digital, kata dia, akan lebih banyak pilihan kanal televisi serta konten-konten menarik yang bisa dinikmati masyarakat.

Selain itu, siaran digital juga memiliki kualitas siaran yang lebih baik serta tanpa dipungut bayaran karena bersifat siaran free to air. "Mari kita sama-sama sukseskan analog switch off atau penghentian tetap televisi analog Indonesia dan dimulainya siaran televisi digital penuh di Indonesia," kata Johnny.

Pemerintah melalui Kominfo telah membagi siaran televisi analog menjadi tiga tahapan. Tahap pertama dimulai 30 April, meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Baca juga:

UI Melesat Naik ke Posisi 18 Dunia Versi THE Impact Rangkings 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

8 hari lalu

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.

Baca Selengkapnya

Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

13 hari lalu

Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

20 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

25 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya