Kementerian Pendidikan Terbitkan 27 Izin Program Studi D-2 Jalur Cepat

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Jumat, 27 Mei 2022 11:32 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi, Astra Bantu Revitalisasi & Pendampingan Tiga SMK di Surakarta | Foto: dok.Astra

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menerbitkan 27 Surat Keputusan (SK) izin pembukaan program studi Diploma Dua (D-2) jalur cepat atau D-2 fast track. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto mengatakan program D-2 jalur cepat merupakan program yang dirancang sebagai salah satu solusi kebutuhan dari dunia usaha dan industri.

“Program Studi D-2 Jalur Cepat ini merupakan pertama dalam sejarah pendidikan di Indonesia,” kata Wikan seperti dilansir di laman resmi Kementerian Pendidikan pada Jumat, 27 Mei 2022.

Sejak awal pendirian program Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) berkolaborasi dengan SMK dan Industri hingga pelaksanaannya merujuk kepada konsep dan kebijakan Merdeka Belajar serta Link and Match 8+i.

Wikan menekankan pentingnya kolaborasi segitiga antara PTV, SMK, dan Industri. “Kolaborasi segitiga ini tujuannya tak lain untuk memastikan lulusan yang dihasilkan, memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” tuturnya.

Wikan berharap para lulusan vokasi akan menjadi sosok yang kompeten, produktif dan kompetitif sehingga benar-benar siap bekerja, begitu lulus. Bahkan, menurut dia tidak hanya sekedar cepat bekerja, tapi juga mendapatkan upah yang layak. “Peluncuran 27 Prodi D2 Jalur Cepat, pada hari ini, sesungguhnya menjadi kabar baik bagi pelajar lulusan SMK,” tutur Wikan.

Wikan menyampaikan, Program Studi D-2 Jalur Cepat memungkinkan lulusan SMK yang sekolahnya bermitra dengan salah satu politeknik penerima SK D-2 jalur cepat dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi dan menyelesaikannya dalam waktu yang lebih singkat. Pasalnya, melalui penerapan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maka masa studi siswa selama di SMK dapat diakui sebagai kredit perkuliahan.

“Secara total masa perkuliahan pada program D-2 Jalur Cepat ditempuh selama tiga semester atau satu semester lebih singkat daripada perkuliahan pada program D-2 Regular. Komposisinya, satu semester perkuliahan di kelas untuk memahami teori dan konsep, dan dua semester berikutnya merupakan kegiatan magang di Industri,” jelas Wikan.

Dengan konsep ini, kata Wikan maka lulusan D-2 Jalur Cepat akan lebih kompeten dan berfokus pada keterampilan tertentu. Sejak kelas satu, siswa-siswa SMK yang bermitra dengan Prodi D-2 sudah diajar oleh tiga jenis guru yaitu guru SMK, dosen politeknik, dan praktisi dari dunia usaha dan industri. "Nah, capaian pembelajaran selama di SMK tersebut akan diakui setara 18 SKS oleh politeknik, sehingga bisa memangkas waktu pembelajaran dari empat semester menjadi tiga semester pada D-2 Jalur Cepat,” papar Wikan.

Skema kolaborasi segitiga ini, lanjutnya, terbukti berhasil pada pendidikan vokasi, seperti yang telah dilakukan oleh Politeknik Negeri Madiun, yang menggandeng beberapa SMK Jurusan Teknik Mesin dan menjalin kerja sama dengan PT INKA. Dari kolaborasi tersebut, Politeknik Negeri Madiun dan SMK sudah berhasil mendapat pekerjaan dari PT. INKA berupa kontrak pesanan spare part kereta api.

“Ini suatu konsep yang sangat luar biasa karena SMK dan Perguruan Tinggi Vokasi tidak sekedar belajar teori tapi bahkan menjadi lengan produksi atau mata rantai dari sebuah industri yang skalanya nasional,” ungkap Wikan.

Kolaborasi antara Politeknik Vokasi dengan SMK juga akan memberikan kemerdekaan bagi para pelajar SMK untuk melanjutkan ke jenjang D2 Jalur Cepat. Karena, para siswa membutuhkan gelar ini untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih kompetitif dan kredibilitas di berbagai industri.


Berikut adalah daftar 27 program studi yang sudah mendapatkan izin membuka program studi D-2 Jalur Cepat.
1. Politeknik Negeri Bali
- Instalasi dan Pemeliharaan Kabel Bertegangan Rendah
- Administrasi perpajakan
- Administrasi Jaringan Komputer

- Manajemen Operasi Bisnis Digital
- Teknik Manufaktur Mesin
- Teknik Beton dan Pengaspalan
2. Politeknik Negeri Madiun
- Teknik Pembentukan Logam
3. Politeknik Negeri Madura
- Teknik Pengelasan dan Fabrikasi
- Tata Operasi dan Perawatan Mesin Listrik
4. Politeknik Negeri Jakarta
- Teknik Manufaktur Mesin
5. Politeknik Negeri Lampung

- Administrasi perpajakan
- Pengolahan Patiseri
- Teknik Produksi Tanaman Organik
6. Politeknik Negeri Bengkalis
- Teknik Pengelasan dan Fabrikasi
- Teknik Manufaktur Mesin
- Administrasi Jaringan Komputer
7. Politeknik Negeri Padang
- Instalasi dan Pemeliharaan Kabel Bertegangan Rendah
8. Politeknik Negeri Lhokseumawe
- Pengukuran dan Pengambaran Tapak Bangunan Gedung
9. Politeknik Negeri Malang
- Pengembangan Perangkat (Piranti) Lunak Situs
10. Politeknik Negeri Banjarmasin
- Tata Operasi dan Pemeliharaan Prediktif Alat Berat
11. Politeknik Negeri Ujung Pandang
- Teknik Instalasi Listrik
- Teknik Metalurgi
12. Politeknik Negeri Pontianak
- Pemeliharaan Kendaraan Ringan
13. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
- Teknik Pengelasan dan Fabrikasi
14. Politeknik Kampar
- Teknik Pengolahan Kelapa Sawit
15. Politeknik Sahid
- Layanan Hotel Terapung
16. Politeknik LPP Yogyakarta
- Perawatan Mesin Pengolah Hasil Perkebunan

Advertising
Advertising

Baca juga:Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Kampus Mengajar untuk 15 Ribu Mahasiswa

Berita terkait

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

2 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

5 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

5 hari lalu

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

5 hari lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

6 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

Politeknik Harapan Bersama Menapaki Puncak Prestasi Pendidikan Vokasi di Indonesia

7 hari lalu

Politeknik Harapan Bersama Menapaki Puncak Prestasi Pendidikan Vokasi di Indonesia

Dalam laporan terbaru dari Webometrics, Politeknik Harber berhasil merebut peringkat pertama di antara Politeknik Swasta lainnya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

8 hari lalu

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

15 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

22 hari lalu

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.

Baca Selengkapnya

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

24 hari lalu

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024

Baca Selengkapnya