Apa itu Daftar Pustaka dan Standarnya Menurut Kemendikbudristek

Minggu, 17 Juli 2022 14:00 WIB

Ilustrasi- Suasana mahasiswa berkonsultasi tentang skripsi kepada pembimbingnya di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Februari 2006. [TEMPO/ Nickmatulhuda; Digital Image; 20060201]

TEMPO.CO, Jakarta -Daftar pustaka merupakan salah satu hal yang penting di dalam sebuah penulisan karya tulis ilmiah. Tiap orang yang berkecimpung di dunia akademis, tentunya tidak asing dengan sebuah jurnal atau karya tulis ilmiah.

Menurut KBBI, karya tulis ilmiah dapat diartikan satu per satu berdasarkan tiga suku kata, yaitu Karya, Tulis dan Ilmiah.

Aspek Rasionalitas

Kata karya dapat diartikan sebagai sebuah hasil dari usaha, upaya, perbuaatan. Tulis adalah sebuah kegiatan yang terkait dengan huruf, angka, pena atau media tulis yang lain. Lalu, ilmiah memiliki arti bersifat ilmu, secara ilmu pengetahuan, atau memenuhi kaidah ilmu pengetahuan.

Maka, jika ketiga suku kata tersebut diartikan secara menyeluruh karya tulis ilmiah adalah sebuah karya yang dihasilkan dari kegiatan menulis, dengan menggunakan penerapan kaidah yang ilmiah dan mengutamakan aspek rasionalias serta faktual.

Dalam menulis sebuah karya tulis ilmiah, setiap penulis tentunya harus menulis karya ilmiah tersebut berdasarkan ketentuan atau gaya selingkung. Secara umum setiap gaya selingkung yang berlaku, memiliki beragam cara penulisan daftar pustaka sebagai susunan sumber yang digunakan oleh penulis.

Di dalam menulis sebuah daftar pustaka, penulis dapat menggunakan berbagai ketentuan, seperti APA Style, MLA Style, dan AMA Style. Tetapi, Kementrian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi sebagai lembaga negara juga telah menetapkan sebuah standar dalam proses pemilihan dan penulisan sumber dari karya ilmiah.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naska, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.

Di dalam Peraturan Kemendikbudristek tersebut, dijelaskan pada Pasal 6 Ayat (2) mengenai proses pemerolehan sumber terdiri atas naskah cetak dan naskah buku elektronik. Artinya, secara umum diatur bahwa seorang penulis karya ilmiah dapat memperoleh sumber daftar pustaka melalui bentuk fisik maupun elektronik.

Selanjutnya, pada Pasal 35 Ayat (2) diatur mengenai kaidah penulisan dari sumber yang akan dikutip, sumber pustaka yang akan dikutip harus memenuhi kejelasan, keringkasan, dan keterpautan dengan karya ilmiah. Arti dari kejelasan adalah kemudahan materi untuk dipahami dari segi ketelitian data dan fakta. Lalu, keringkasan adalah keefektifan penyampaian materi dari segi kebahasan.

Terakhir, keterpautan yang dimaksud adalah kesinambungan antar bagian dan keterhubungan legalitas kutipan dan sumber. Di dalam pasal ini juga dikecualikan bahwa penulisan kaidah sumber penulisan dikecualikan pada buku anak dan buku fiksi.

Advertising
Advertising

Pada Permendikbudristek ini juga mengatur bahwa aturan pengutipan sumber ilmiah dapat menggunakan catatan badan, catatan kaki, catatan akhir, dan keterangan di dalam daftar pustaka.

Selanjutnya, sumber yang dikutip juga harus dapat dilihat, dibaca, disimak oleh penulis yang dirujuk sumbernya. Pada peraturan ini juga dijelaskan lebih rinci mengenai apa saja yang dapat dirujuk sebagai sumber, diantaranya adalah buku, media berkala, media daring, siaran radio, siaran televisi, dan karya tulis yang belum dipublikasikan.

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 juga mengatur bahwa aturan penyusunan daftar pustaka juga dapat disusun secara alfabetis berdasarkan konvensi internasional atau gaya selingkung yang digunakan. beberapa gaya selingkung yang dapat digunakan adalah gaya selingkung Poetika, Dialektika, Okara, dan Lentera. Secara umum dapat diartikan bahwa Kemdikbudristek tidaklah mengatur secara spesifik penulisan daftar pustaka sebuah karya ilmiah.

Dapat disimpulkan bahwa Kemendikbud di dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 hanya mengatur tentang penulisan daftar pustaka secara umum, yang selanjutnya dapat disesuaikan dengan gaya selingkung yang digunakan.

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Anggota DPR Desak Kemendikbudristem Segera Akomodasi 193 Ribu Guru Honorer

Berita terkait

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

2 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

2 hari lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

3 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

3 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

5 hari lalu

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

5 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

10 hari lalu

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

11 hari lalu

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

15 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya