9 Syarat Wajib Nadiem ke PTN untuk Perbaiki Jalur Seleksi Mandiri

Reporter

magang_merdeka

Editor

Devy Ernis

Rabu, 7 September 2022 21:38 WIB

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mewajibkan perguruan tinggi negeri untuk melakukan perubahan dalam seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Menurut Nadiem, saat ini aturan jalur mandiri di perguruan tinggi yang berbeda-beda membuat seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi tak transparan.

"Semuanya berbeda-beda. Akibatnya tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses,” ujar Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar episode ke-22 tentang Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang disiarkan secara daring di Youtube Kemendikbud pada Rabu, 7 September 2022.

Kurangnya transparansi kampus di jalur mandiri ini membuka celah terjadinya jual beli kursi. Hal itu terjadi pada kasus Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap untuk meloloskan mahasiswa baru.

Agar lebih transparan, Nadiem mewajibkan kampus untuk menyampaikan sejumlah informasi secara terbuka sebelum dan sesudah pelaksanaan jalur mandiri. Berikut syaratnya:

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal di antaranya:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas.

2. Metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.

3. Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

4. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

5. Calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan jika ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi.

Sedangkan, setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal di antaranya:

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

4. Calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan jika ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi.

Nadiem juga meminta agar masyarakat turut mengawal proses seleksi jalur mandiri di PTN. "Jadi sekarang kami memberikan kemampuan untuk memonitor masing-masing PTN kembali pada masyarakat," ujarnya. Masyarakat bisa terlibat langsung dalam proses pengawasan melalui laman https://wbs.kemendukbud.go.id atau https://kemendukbud.lapor.go.id.

"Transparansi ini akan menguatkan filsafat penting bahwa seleksi mandiri fokus pada seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," katanya.

Zahrani Jati Hidayah

Baca juga: Kabar Gembira, Nadiem Hapus Tes Mata Pelajaran di Jalur SBMPTN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Unair Buka Empat Jalur Mandiri, Peserta Bisa Daftar Lebih dari Satu Jalur

14 jam lalu

Unair Buka Empat Jalur Mandiri, Peserta Bisa Daftar Lebih dari Satu Jalur

Tahun ini Unair menyediakan empat jalur seleksi mandiri.

Baca Selengkapnya

Simak Apa Saja Rincian Biaya Kuliah Mahasiswa Baru, Ada Uang Pangkal Hingga UKT

17 jam lalu

Simak Apa Saja Rincian Biaya Kuliah Mahasiswa Baru, Ada Uang Pangkal Hingga UKT

Mahasiswa baru harus mengetahui berbagai macam rincian biaya kuliah, mulai uang pangkal, UKT, dan SPP atau biaya semester.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

1 hari lalu

Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

Kampus berstatus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT. Apa bedanya dengan PTN BLU dan PTN Satker?

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

Kampus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT imbas peraturan Menteri Kepmendikbudristek. Ini daftar kampusnya.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

1 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT Berakhir, Universitas Jember Buka Pendaftaran Jalur Mandiri

1 hari lalu

UTBK SNBT Berakhir, Universitas Jember Buka Pendaftaran Jalur Mandiri

Pendaftaran Jalur Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru Universitas Jember (SEMMABA UNEJ) 2024 akan dibuka pada 19-28 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

1 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Klaim Kebijakan PTNBH Tak Bertujuan Komersialisasi Kampus

1 hari lalu

Kemendikbud Klaim Kebijakan PTNBH Tak Bertujuan Komersialisasi Kampus

Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bukan bertujuan mengkomersialisasi PTN.

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

1 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya