Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Reporter

Devy Ernis

Editor

Devy Ernis

Jumat, 14 Juli 2023 19:12 WIB

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Yang menyatakan Kementerian cuci tangan dalam permasalah PPDB pasti tidak paham tentang pengaturan kewenangan Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam penyelenggaran dan pengelolaan satuan pendidikan yang diatur dalam undang-undang dan PP terkait," ujar Chatarina kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 14 Juli 2023.

Chatarina yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi periode 2015 ini menjelaskan sekolah- sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah daerah melalui inspektorat daerah.

"Tugas Kementerian mengawasi pemda dalam penyelenggaraan pendidikan jadi bukan mengawasi sekolahnya," ujarnya.

Sehingga, jelas Chatarina, dalam setiap sosialisasi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, Kementerian Pendidikan meminta agar peraturan kepala daerah tentang petunjuk teknis PPDB tidak boleh bertentangan dengan Permendikbud PPDB.

Advertising
Advertising

Chatarina mengatakan penguatan pengawasan daerah penting dilakukan. Hal itu, jelas Chatarina, untuk memastikan Inspektorat Daerah memahami semua pengaturan pendidikan mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan semua peraturan pemerintah turunannya termasuk Permendikbud PPDB, peraturan kepala daerah tentang juknis PPDB, dan penetapan zonasi PPDB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan, kata Chatarina, harus memastikan juga mulai persiapan sampai dengan pelaksaan setiap tahap PPDB sesuai aturan yang ada. "Lalu membuka kanal pengaduan masyarakat ketika pelaksanaan PPDB. Sehingga, masyarakat khususnya orang tua atau wali murid tidak bingung mau melapor ke siapa jika ditemukan adanya penyimpangan," ujarnya.

Dinas Pendidikan juga perlu memastikan seluruh orang tua atau wali serta siswa mengetahui semua aturan tentang PPDB. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan cara meminta seluruh kepala sekolah melakukan sosialisasi ke orang tua murid.

"Kepala sekolah TK mensosialisikan aturan PPDB SD, kepala sekolah SD mensosialisasi aturan PPDB SMP untuk orang tua dan siswa kelas 6. Kepala sekolah SMP mensosialisasi aturan PPDB SMA/SMK kepada orang tua dan siswa kelas 9," ujarnya.

Semua hal tersebut, ujar Chatarina, sudah disampaikan Kementerian dalam setiap sosialisasi Permendikbud PPDB sejak 2017. "Setiap tahun menjelang PPDB , Kemdikbud melakukan sosialisasi
kepada Dinas Pendidikan dan kelompok kerja kepala sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Juli lalu, Kementerian Pendidikan menyebut mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang dalam PPDB 2023.

“Di dalam mekanisme pengawasan, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” ujar Chatarina.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut Kementerian Pendidikan seolah 'cuci tangan' lantaran menyebut kekisruhan PPDB 2023 terjadi lantaran kurang pengawasan pemerintah daerah. "Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda maka Kementerian Pendidikan jelas cuci tangan," ujar Ubaid.

Ubaid mengamati Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan pada 2021, tapi hingga kini belum juga direvisi. Padahal, kata dia, jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik.

Dia berpendapat bahwa sejak PPDB diberlakukan dari 2017 hingga kini, pemerataan akses dan mutu pendidikan belum nyata adanya. Dari sisi akses, lanjutnya, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri.

Pilihan Editor: Kisruh PPDB Zonasi, Apa Temuan dan Solusi Pemerintah?

Berita terkait

Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

7 jam lalu

Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

Siapa saja yang diprioritaskan di jalur afirmasi PPDB DKI?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

21 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

1 hari lalu

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

PPDB 2024/2025 akan dimulai Juni-Juli mendatang. Sistem zonasi masih jadi jalur prioritas yang memiliki daya serap peserta didik baru paling tinggi.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

1 hari lalu

Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

2 hari lalu

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

Pelaksanaan PPDB 2024 terbagi dalam dua tahapan.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

2 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

2 hari lalu

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjamin PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jabar besifat terbuka, tidak ada titipan, adil, dan tegas

Baca Selengkapnya

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

2 hari lalu

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

2 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

2 hari lalu

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya