Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek 2023

Sabtu, 5 Agustus 2023 18:37 WIB

Mahasiswa beasiswa afirmasi pendidikan tinggi. Dokumentasi: Puslapdik Kementerian Pendidikan.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 dari 31 Juli sampai 14 Agustus 2023. Beasiswa Unggulan merupakan program yang diperuntukkan bagi WNI untuk menempuh studi di perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek.

Terdapat dua program yang disediakan dalam Beasiswa Unggulan, yaitu program beasiswa bergelar dan nongelar. Program bergelar dapat ditempuh pada jenjang sarjana, magister dan doktor.

Sasaran dari beasiswa ini adalah masyarakat berprestasi, pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau sedang menjalankan studi di Perguruan Tinggi dan mahasiswa penyandang disabilitas. Adapun mahasiswa penyandang disabilitas hanya bisa mendaftar pada jenjang magister dan doktor.

Persyaratan untuk Masyarakat Umum Berprestasi

Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional serta berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang. Berikut persyaratannya:

Advertising
Advertising

1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional

2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait

3. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama

4. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbud Ristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik

5. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Persyaratan untuk Pegawai Kemendikbud Ristek

Persyaratan khusus program Sarjana:

• Memiliki usia paling tinggi 35 tahun

• Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi

• Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi

• Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat

• Bagi mahasiswa pada jenjang pendidikan S1 yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai IPK sampai dengan semester 2 minimal 3.25 pada skala 4.00

• Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, yang ditulis pada kolom essay minimal 1.000 kata.

Persyaratan khusus program Magister:

• Memiliki usia paling tinggi 40 tahun

• Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi

• Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi

• Memiliki nilai IPK S1 minimal 3.25 pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going

• Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat

• Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir/tesis

• Karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan ditulis pada kolom essay minimal 1.500 kata.

Persyaratan program doktor (S3):

• Berusia paling tinggi 45 tahun

• Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi

• Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi

• Memiliki nilai IPK S2 minimal 3.40 pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going

• Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat

• Memiliki proposal penelitian disertasi

• Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan panjang essay/karangan ditulis pada kolom essay minimal 1.500 kata.

Cara daftar Beasiswa Unggulan 2023:

1. Daftar melalui link pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 di https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

2. Pilih menu Daftar/Masuk. Setelah itu, lengkapi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan password

3. Apabila sudah memiliki akun tinggal pilih menu login. Namun, apabila belum memiliki, maka peserta dapat melakukan registrasi atau pembuatan akun terlebih dahulu

4. Jika berhasil, maka akan tampil pesan sukses

5. Kemudian, buka email dengan alamat email yang sama dengan yang didaftarkan sebelumnya untuk melakukan konfirmasi

6. Jika alamat email sesuai, maka akan ada pesan masuk di email untuk melakukan Konfirmasi Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud

7. Lalu, klik tombol konfirmasi pendaftaran

8. Setelah klik, maka sistem akan membawa Anda kembali ke halaman sistem pendaftaran dan pelaporan Beasiswa Unggulan dengan pesan berhasil

9. Pendaftaran akun berhasil. Anda dapat melakukan login dengan alamat email dan kata sandi yang didaftarkan. Setelah itu, lengkapi seluruh data yang diminta untuk melakukan pendaftaran beasiswa unggulan.

Pilihan Editor: Jokowi Ingatkan Penerima Beasiswa LPDP untuk Pulang

Berita terkait

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

9 jam lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

1 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

1 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

1 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

1 hari lalu

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

Kemendikbudristek menyebut Kumba Digdowiseiso masih berstatus sebagai dosen di Unas. Dia masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Baca Selengkapnya