FSGI Sayangkan Putusan MK, Sebut Tempat Pendidikan Harusnya Netral dari Kampanye

Reporter

Nabiila Azzahra

Editor

Devy Ernis

Senin, 21 Agustus 2023 14:57 WIB

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan kampus sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa tempat pendidikan harusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam siaran persnya pada Senin, 21 Agustus 2023.

Selain itu, Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo pun membahas sisi teknis dan potensi dampak kampanye bagi para peserta didik. “Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” ujar Heru.

Alasan FSGI Menyayangkan Putusan
Ada beberapa alasan yang membuat FSGI menyayangkan keputusan ini. Hal pertama yang menjadi kekhawatiran mereka adalah terkait para peserta didik di jenjang TK sampai SMP yang belum memenuhi usia memilih saat pemilu.

Bahkan, di jenjang SMA/SMK sederajat pun belum semuanya berusia 17 tahun dan mempunyai hak pilih; mereka merupakan pemilih pemula yang menjadi target banyak calon saat pemilu. Ini memunculkan pertanyaan tentang apakah kampanye boleh dilakukan di lingkungan satuan pendidikan tersebut.

Selain itu, FSGI mengatakan bahwa larangan penggunaan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan elektoral harus bersifat mutlak tanpa syarat. Lantas, apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tak layak difungsikan untuk kepentingan kampanye, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Menurut FSGI, tempat pendidikan memang boleh dijadikan tempat mempelajari ilmu politik. Fasilitas pemerintah pun boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.

Adapun, syarat “tanpa atribut kampanye” dalam putusan MK dinilai tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk memasarkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.

“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya. Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah,” jelas Retno.

Rekomendasi FSGI
Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan upaya hukum untuk diubah. Maka, FSGI menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi peraturan terkait kampanye. Mereka menyampaikan beberapa rekomendasi.

Pertama, FSGI mendorong peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama di sekolah negeri. Hal ini dikarenakan adanya relasi kuasa—sekolah negeri tak mungkin menolak perintah kepala daerah petahana melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

Kedua, FSGI mendorong KPU untuk merevisi peraturan kampanye pasca putusan MK ini dengan merincikan aturan kampanye di lembaga pendidikan. Contohnya, kampanye diperbolehkan di jenjang pendidikan mana saja, dan waktu penggunaannya kapan saja agar tidak mengganggu kegiatan belajar.

Ketiga, FSGI mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum ketika kampanye berlangsung, dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak yang berwenang.

FSGI mengatakan saat kegiatan kampanye berlangsung di sekolah, penegak hukum wajib mengamankan peserta didik per sekolah jenjang SMA/SMK sederajat sebanyak 200 sampai 350 orang. Jumlah peserta didik pemilih pemula sebanyak ini disebut tak akan menyulitkan kepolisian dan Komando Rayon Militer (Koramil) dalam penjagaan keamanan.

“Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula, dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum, maka silakan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang,” kata Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail.

Pilihan Editor: Bahlil hingga Andi Widjajanto Hadir di PPKMB UNS 2023, Diikuti 10.291 Maba

Berita terkait

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

25 menit lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 jam lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

7 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

10 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

16 jam lalu

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

18 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

23 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya