Seleksi PPPK Guru 2023, Apa Beda Pelamar Kebutuhan Umum dan Khusus?
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 25 September 2023 11:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membagi kategori pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional atau PPPK Guru 2023 menjadi dua bagian. Ada pegawai kebutuhan umum dan pegawai kebutuhan khusus.
Hal tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Lantas, apa yang menjadi perbedaan antara kedua jenis kategori tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum
Untuk kategori pelamar kebutuhan umum, ada dua kriteria yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB melalui keputusannya, yakni:
1. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data atau database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
2. Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek.
Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus
Setidaknya ada tiga kriteria yang ditetapkan untuk pelamar kebutuhan khusus, meliputi:
1. Pelamar prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2022 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
Eks THK-II yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). THK-II adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN.
3. Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri
Kriteria ini mencakup guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud-ristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Namun, pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2023 ini didahulukan secara berurutan bagi kriteria pelamar sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas
2. Eks THK-II
3. Guru non-ASN di sekolah negeri
4. Pelamar kebutuhan umum
Adapun jumlah formasi guru PPPK tahun 2023 sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK. Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.
Pilihan Editor: Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftar PPPK Guru 2023