Seleksi PPPK Guru 2023, Apa Beda Pelamar Kebutuhan Umum dan Khusus?

Senin, 25 September 2023 11:56 WIB

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membagi kategori pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional atau PPPK Guru 2023 menjadi dua bagian. Ada pegawai kebutuhan umum dan pegawai kebutuhan khusus.

Hal tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Lantas, apa yang menjadi perbedaan antara kedua jenis kategori tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kriteria Pelamar Kebutuhan Umum

Untuk kategori pelamar kebutuhan umum, ada dua kriteria yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB melalui keputusannya, yakni:

1. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data atau database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Advertising
Advertising

2. Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kemendikbudristek.

Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus

Setidaknya ada tiga kriteria yang ditetapkan untuk pelamar kebutuhan khusus, meliputi:

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2022 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). THK-II adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN.

3. Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri

Kriteria ini mencakup guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud-ristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Namun, pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2023 ini didahulukan secara berurutan bagi kriteria pelamar sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas

2. Eks THK-II

3. Guru non-ASN di sekolah negeri

4. Pelamar kebutuhan umum

Adapun jumlah formasi guru PPPK tahun 2023 sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK. Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

Pilihan Editor: Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftar PPPK Guru 2023

Berita terkait

Cek Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

15 jam lalu

Cek Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 mulai diumumkan, ketahui jadwal, syarat, dan cara mengajukan sanggah bagi peserta TMS.

Baca Selengkapnya

Cek Tanda Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024

15 jam lalu

Cek Tanda Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 mulai diumumkan. Ketahui tanda-tanda peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

1 hari lalu

Jadwal dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Sudah Diumumkan, Begini Cara Mengeceknya

1 hari lalu

Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Sudah Diumumkan, Begini Cara Mengeceknya

Pemerintah mengumumkan hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 pada Rabu 30 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?

1 hari lalu

Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?

Perubahan nomenklatur di Kabinet Merah Putih memberikan dampak yang luas bagi sektor birokrasi.

Baca Selengkapnya

Berapa Gaji Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024? Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Berapa Gaji Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024? Ini Penjelasannya

CPNS yang lolos seleksi akan mendapatkan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Bagaimana dengan PPPK?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Wamen Diana Kusumastuti Janji Pembangunan IKN Dilanjutkan, Harga Emas Antam Tembus Level Tertinggi

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Wamen Diana Kusumastuti Janji Pembangunan IKN Dilanjutkan, Harga Emas Antam Tembus Level Tertinggi

Diana Kusumastuti mengatakan arahan untuk melanjutkan proyek IKN berasal dari kepala negara.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo akan Ganti Mobil Dinas Menteri dengan Maung, Presiden Sebut IKN Ibu Kota Politik Dirampungkan dalam 4 Tahun

3 hari lalu

Terpopuler: Prabowo akan Ganti Mobil Dinas Menteri dengan Maung, Presiden Sebut IKN Ibu Kota Politik Dirampungkan dalam 4 Tahun

Wamenkeu Anggito Abimanyu mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh mobil dinas menteri dan eselon 1 menggunakan produksi Pindad.

Baca Selengkapnya

BKN Sebut 229.901 ASN dan PPPK akan Dialihkan, Imbas Perubahan Nomenklatur Kabinet Merah Putih

3 hari lalu

BKN Sebut 229.901 ASN dan PPPK akan Dialihkan, Imbas Perubahan Nomenklatur Kabinet Merah Putih

BKN memprediksi akan ada 229.901 ASN dan PPPK yang terdampak dari penambahan atau perubahan nomenklatur Kabinet Merah Putih

Baca Selengkapnya

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

3 hari lalu

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi PPPK Langkat.

Baca Selengkapnya