TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2023 telah dibuka kembali. Pemerintah mengatur persyaratan pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Syarat PPPK JF Guru 2023 untuk Pelamar Umum
Persyaratan PPPK Guru tahun 2023 telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
Adapun persyaratan PPPK Guru 2023 sebagai berikut:
1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik
2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
3. Pelamar mendaftar dengan mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar
4. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki
Syarat PPPK JF Guru 2023 untuk Pelamar Wilayah Papua
Syarat PPPK Guru 2023 untuk pelamar wilayah Provinsi Papua diberikan pengecualian pada poin kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023.
Adapun kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan Sekolah Menengah Atas atau SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama dua tahun. Jika pelamar lulus dalam seleksi PPPK JF Guru 2023, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.
Syarat PPPK JF Guru 2023 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas
Di samping itu, terdapat pula sejumlah ketentuan bagi penyandang disabilitas yang hendak mendaftar PPPK Guru tahun 2023. 1. Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar untuk PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
2. Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar untuk PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
3. Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar untuk PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Linimasa seleksi PPPK JF Guru 2023
Berikut ini linimasa seleksi PPPK JF Guru tahun 2023 berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023.
Pengumuman seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
Pendaftaran seleksi PPPK Guru Khusus: 20-29 September 2023
Pendaftaran seleksi PPPK Guru Umum: 30 September - 9 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
Cara Daftar PPPK JF Guru 2023
Untuk dapat melakukan pendaftaran, calon pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu. Berikut langkahnya:
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Pilih opsi "Buat Akun" yang ada di sudut kanan atas
3. Isi data sesuai dengan permintaan
4. Isi kode captcha
5. Pastikan data sudah benar, lalu klik "Lanjutkan"
6. Masuk ke akun SSCASN dengan kembali ke laman SSCASN BKN
7. Pilih "Masuk" atau Login.
Pilihan Editor: Waktu Pendaftaran PPPK Guru 2023 Dibagi Dua, untuk Pelamar Kebutuhan Khusus dan Umum