Kemendikbudristek Buka Program Dana Padanan 2024, Total Pendanaan Rp 750 Miliar

Selasa, 3 Oktober 2023 21:28 WIB

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Program Dana Padanan Kedaireka atau Matching Fund Tahun 2024. Program ini memberikan peluang pendanaan bagi kolaborasi perguruan tinggi dengan mitra dalam kerja sama mengembangkan inovasi. Rentang penerimaan proposal dimulai pada 1 sampai 31 Oktober 2023.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan program Dana Padanan 2024 dibuka lebih awal daripada tahun sebelumnya. Pertimbangannya agar perguruan tinggi memiliki waktu yang cukup untuk merancang, mendesain, hingga proses evaluasi proposal.

“Selama ini, terdapat keluhan atas pendeknya waktu eksekusi program. Padahal, untuk menghasilkan produk yang betul-betul siap diproduksi hingga dihilirkan, membutuhkan waktu yang tidak singkat,” kata Nizam, Selasa, 3 Oktober 2023.

Program ini diharapkan akan mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi yang lebih erat antara kampus, mitra, pemerintah dan masyarakat. Pada program Dana Padanan Kedaireka, perguruan tinggi bekerja sama dengan mitra untuk meningkatkan manfaat dan relevansi serta menyesuaikan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kebutuhan mitra serta masyarakat.

Ada lima prioritas riset dalam Program Dana Padanan 2024 untuk transformasi ekonomi Indonesia, yaitu Ekonomi Hijau, Ekonomi Biru, Ekonomi Digital, Penguatan Pariwisata dan Kemandirian Kesehatan. Program Dana Padanan 2024 ini juga terdiri dari 2 skema besar yakni:

1. Skema A: Kemitraan untuk hilirisasi rekacipta hasil riset atau kepakaran
2. Skema B: Kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat atau efisiensi tatakelola pemerintahan.

Dalam mengajukan usulan proposal, perguruan tinggi dapat membentuk konsorsium dengan beberapa perguruan tinggi atau lembaga riset, termasuk dengan perguruan tinggi dan lembaga riset luar negeri. Namun, mitra yang dipilih harus berbadan hukum.

Pendanaan yang diusulkan bersumber dari dana Dirjen Diktiristek serta mitra, dengan proporsi minimal 1:1. Pengeluaran dan penggunaan dana harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Persyaratan pengusul dan mitra

Simak persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengusul dan mitra dalam Program Dana Padanan 2024.

1. Tim pengusul harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Dirjen Diktiristek
b. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus
c. Terdaftar di Kedaireka
d. Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, post doctoral, dan lainnya
e. Ketua tim pengusul tidak akan berpindah homebase dari akademik ke vokasi selama program berlangsung

2. Penerima pendanaan tahun sebelumnya diperbolehkan mendaftar kembali, dengan syarat memiliki kinerja baik dalam implementasi Dana Padanan sebelumnya

3. Tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra

4. Perguruan tinggi pengusul tidak dalam status pembinaan dan menyampaikan pernyataan Kesanggupan Pimpinan perguruan tinggi dalam menugaskan unit pengelola Program Dana Padanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi internal

5. Pengusul hanya boleh mengajukan maksimal masing-masing satu judul proposal sebagai ketua dan anggota, atau dua judul proposal sebagai anggota

6. Mitra harus berbadan hukum, terdaftar di Kedaireka dan memenuhi ketentuan berikut:
a. Memiliki skala usaha minimal skala kecil
b. Mitra instansi pemerintah minimal setingkat dinas di kabupaten/kota
c. Menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir
d. Melampirkan pernyataan komitmen pendanaan dari mitra sesuai dengan skema yang dipilih

7. Pengusul dan mitra telah sepakat untuk bekerja sama, dibuktikan dengan status Match di platform Kedaireka.

Persyaratan Administrasi Proposal

Perhatikan persyaratan administrasi yang diatur dalam pengajuan proposal pendanaan berikut.

1. Surat pernyataan komitmen mitra bersedia memberikan dana
Jika mitra lebih dari satu, maka seluruh mitra wajib membuat surat pernyataan di atas meterai dan dibubuhi stempel perusahaan atau mitra (dalam satu berkas pdf)

2. Surat pernyataan tidak akan pindah homebase ke vokasi selama pelaksanaan program
Ketua tim pengusul wajib membuat surat pernyataan dan menandatangani di atas meterai (dalam satu berkas pdf)

3. Surat pernyataan pengusul tidak sedang studi lanjut dan tidak berafiliasi atau berhubungan dengan mitra

4. Biodata/Curriculun Vitae tim pengusul (dalam satu berkas pdf)

5. Profil dan portofolio mitra

6. Surat pernyataan kesepakatan ketua pengusul dan mitra utama yang ditandatangani di atas meterai

7. Surat penunjukan unit pengelola program dana padanan perguruan tinggi

8. Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen Diktiristek sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Program Dana Padanan, Didi Rustam mengatakan sejak 2021, program Dana Padanan mengalami peningkatan peminat dari tahun ke tahun. Pada 2021, ada 1.270 proposal yang masuk. Jumlah peminat meningkat menjadi 4.700 proposal pada 2022 dan 5.600 proposal pada 2023.

Buku panduan lengkap serta berkas formulir Program Dana Padanan Kedaireka 2024 dapat diunduh melalui laman Kedaireka. Pendaftaran juga dilakukan melalui pranala yang sama.

ANTARA

Pilihan Editor: Hari Sarjana Nasional: Mengenang Kakak RA Kartini, RM Sosrokartono Sarjana Pertama Bumiputera

Berita terkait

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

7 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

8 jam lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

2 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

2 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

2 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

2 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

2 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

2 hari lalu

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya