Penegakan Hukum Berlapis Pelaku Karhutla, KLHK: Pidana hingga Pencabutan Izin

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 8 Oktober 2023 09:04 WIB

Warga berwisata di kawasan taman nusa indah di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 1 Oktober 2023. Kabut asap tersebut merupakan dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerapkan penegakan hukum berlapis untuk menjerat para pelaku yang terbukti menyebabkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Kami melakukan penegakan hukum berlapis baik itu menerapkan sanksi administratif, termasuk di dalamnya pencabutan izin, kemudian melakukan gugatan ganti kerugian lingkungan, dan penegakan hukum pidana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Mekanisme penegakan hukum pidana berlapis dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan, pelaku bisa dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila peristiwa kebakaran berdampak terhadap kesehatan.

Rasio menuturkan pihaknya pernah melakukan pencabutan izin lantaran kebakaran hutan dan lahan terjadi secara berulang di wilayah konsesi perusahaan tersebut. Sanksi itu juga dipakai untuk menghentikan aktivitas perusahaan-perusahaan yang merusak hutan dan lahan gambut dengan cara dibakar.

KLHK sudah bicara dengan kuasa hukum dan juga para ahli untuk mulai menghitung jumlah kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Advertising
Advertising

KLHK bersama Kejaksaan Agung dan Polri telah bekerja sama untuk menegakkan pidana hukum terpadu untuk memudahkan proses pemberian sanksi. "Kami menegakkan pidana hukum terpadu untuk menindak tegas para pelaku," kata Rasio.

Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa perampasan keuntungan.

Rasio menjelaskan bahwa banyak kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pembersih lahan, mereka tidak menyediakan peralatan-peralatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan demi mendapatkan keuntungan. "Kami akan rampas tindak pidana dari keuntungan tersebut. Itu adalah langkah-langkah kami lakukan dalam menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan di Indonesia," kata Rasio.

Sejak 1 Januari 2023 sampai 5 Oktober 2023, KLHK telah menyurati 220 korporasi yang terindikasi ada titik panas di wilayah konsesi mereka. Jumlah surat peringatan terbanyak dikirimkan ke perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Barat mencapai 58 surat, Kalimantan Tengah sebanyak 43 surat, Kalimantan Timur ada 26 surat, dan Sumatera Selatan sebanyak 20 surat.

Tak hanya itu, KLHK juga menyegel 35 lahan terbakar. Kegiatan penyegelan itu supaya menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar.

Rincian 35 lahan yang telah disegel itu ada di Kalimantan Barat sebanyak 11 lahan, Kalimantan Timur sebanyak 16 lahan, dan Sumatera Selatan mencapai 14 lahan. Mayoritas lahan yang disegel itu bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit.

Pilihan Editor: Hati-hati dengan Sampah Berbahaya, Terdapat Pula dalam Sampah Rumah Tangga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

13 jam lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

3 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

4 hari lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

10 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

12 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

12 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

12 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

13 hari lalu

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

Komisaris Tinggi HAM PBB prihatin atas tindakan hukum membubarkan aksi pro-Palestina di sejumlah universitas di Amerika Serikat

Baca Selengkapnya