Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Pemerintah Membiarkan 3,3 Ha Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Reporter

Magang KJI

Editor

Erwin Prima

Jumat, 3 November 2023 10:52 WIB

Shutterstock.

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai organisasi masyarakat sipil menyampaikan kekecewaan mereka kepada pemerintah karena telah membiarkan 3,3 hektare sawit ilegal berada dalam kawasan hutan.

Organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Walhi, Greenpeace Indonesia,YLBHI, Satya Bumi, Tuk Indonesia, dan Pantau Gambut itu mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Pemerintahan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Koordinator Lingkungan Hidup dan Kehutan, Siti Nurbaya.

Dalam Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai ketua pengarah. “Inilah yang mendasari Menko Marves membuat pernyataan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan seluas 3,3 hektare,” ujar mereka.

Selain keputusan presiden, kebijakan ini juga tertuang dalam Pasal 110A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Terlebih, pada pasal 110A yang telah diundangkan pada Maret 2023, terdapat penambahan detail waktu hingga Kamis, 2 November 2023, bagi pemilik kebun sawi ilegal dalam kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan dan melengkapi seluruh dokumen legalitas mereka.

Advertising
Advertising

Organisasi masyarakat sipil mengimbau kepada pemerintah, agar menghentikan dan mencabut aturan tersebut. Terdapat empat poin imbauan mereka, yaitu berdampak buruk pada lingkungan hidup; mencederai komitmen pemerintah terkait upaya menekan laju kenaikan suhu muka bumi di bawah 1,5 derajat celcius; menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berdampak pada pemenuhan target keuangan berkelanjutan.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga mengatakan bahwa pemerintah harus membuka data dan informasi terkait daftar perusahaan baik yang masih beroperasi, sedang mengajukan proses pelepasan kawasan hutan, maupun yang masih beroperasi secara ilegal sebelum tanggal 2 November 2023. “Kami perlu memastikan bahwa tidak satu pun kegiatan pemutihan yang dilakukan setelah tenggat waktu 2 November 2023.”

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

8 jam lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

1 hari lalu

Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

Partai Hijau Indonesia batal mengusung Haris Azhar sebagai cagub Jakarta jalur ndependen. Ini profil Sarekat Hijau Indonesia, cikal bakal Partai Hijau Indonesia.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

1 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

2 hari lalu

Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

Bencana berulang di Lembah Anai, Sumatera Barat, sudah diprediksi sebelumnya. Bagaimana Walhi bisa melakukan itu?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mau Pamer Proyek Citarum Harum di World Water Forum, Walhi Jabar: Sungainya Masih Rusak

2 hari lalu

Pemerintah Mau Pamer Proyek Citarum Harum di World Water Forum, Walhi Jabar: Sungainya Masih Rusak

Walhi Jabar menanggapi rencana pemerintah Indonesia yang ingin pamer proyek Citarum Harum di ajang World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

2 hari lalu

Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

2 hari lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Saran Walhi Sumbar Agar Tidak Terjadi Lagi Bencana Ekologis di Kawasan Lembah Anai

3 hari lalu

Saran Walhi Sumbar Agar Tidak Terjadi Lagi Bencana Ekologis di Kawasan Lembah Anai

Risiko bencana ekologis di kawasan Lembah Anai telah sering diingatkan banyak pihak.

Baca Selengkapnya

WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

3 hari lalu

WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

Kandungan logam berat (Pb, Cd, Cr) pada limbah cair kegiatan penambangan timah, menjadi bahan pencemar lingkungan.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

3 hari lalu

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

Tim solidaritas nasional untuk Rempang membeberkan kondisi di Rempang saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya