Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Pemerintah Membiarkan 3,3 Ha Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
Reporter
Magang KJI
Editor
Erwin Prima
Jumat, 3 November 2023 10:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai organisasi masyarakat sipil menyampaikan kekecewaan mereka kepada pemerintah karena telah membiarkan 3,3 hektare sawit ilegal berada dalam kawasan hutan.
Organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Walhi, Greenpeace Indonesia,YLBHI, Satya Bumi, Tuk Indonesia, dan Pantau Gambut itu mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Pemerintahan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Koordinator Lingkungan Hidup dan Kehutan, Siti Nurbaya.
Dalam Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai ketua pengarah. “Inilah yang mendasari Menko Marves membuat pernyataan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan seluas 3,3 hektare,” ujar mereka.
Selain keputusan presiden, kebijakan ini juga tertuang dalam Pasal 110A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Terlebih, pada pasal 110A yang telah diundangkan pada Maret 2023, terdapat penambahan detail waktu hingga Kamis, 2 November 2023, bagi pemilik kebun sawi ilegal dalam kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan dan melengkapi seluruh dokumen legalitas mereka.
Organisasi masyarakat sipil mengimbau kepada pemerintah, agar menghentikan dan mencabut aturan tersebut. Terdapat empat poin imbauan mereka, yaitu berdampak buruk pada lingkungan hidup; mencederai komitmen pemerintah terkait upaya menekan laju kenaikan suhu muka bumi di bawah 1,5 derajat celcius; menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berdampak pada pemenuhan target keuangan berkelanjutan.
Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga mengatakan bahwa pemerintah harus membuka data dan informasi terkait daftar perusahaan baik yang masih beroperasi, sedang mengajukan proses pelepasan kawasan hutan, maupun yang masih beroperasi secara ilegal sebelum tanggal 2 November 2023. “Kami perlu memastikan bahwa tidak satu pun kegiatan pemutihan yang dilakukan setelah tenggat waktu 2 November 2023.”
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.