TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2023, terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional (PermenPAN-RB). Kebijakan tersebut menuai berbagai kecaman dari kalangan dosen.
Penelitian yang diterbitkan The Conversation pada 4 Mei 2023 menemukan masih banyak dosen yang tidak sejahtera ketika PermenPAN RB diterapkan. Berikut lima hasil temuannya.
Upah mayoritas dosen masih rendah Dosen menerima pendapatan relatif tetap dari institusi mereka, termasuk gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan berbagai jenis honor. Namun, sekitar 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan.
Sebagian besar dosen merasa bahwa pendapatan mereka tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka tanggung. Terdapat kecenderungan bahwa dosen yang berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan umumnya berada pada tahap awal karier mereka.
Gaji rendah berujung kerja sampingan Sebanyak 45,8 persen dosen mengaku memiliki pekerjaan tambahan di luar profesi dosen, seperti menjadi konsultan, tenaga ahli, guru bimbingan belajar, atau membuka usaha sendiri. Namun, sebagian besar dari mereka menghasilkan kurang dari Rp 3 juta per bulan dari pekerjaan tambahan tersebut.
Dosen dibebebani pelbagai pekerjaan Mayoritas dosen (80 persen) merasa bahwa pendapatan mereka tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang mereka jalani, yang mencakup tugas mengajar, penelitian, penulisan publikasi ilmiah, dan kegiatan pengabdian masyarakat.
Tunjangan profesi tidak merata Tidak semua dosen menerima tunjangan profesi, dan bagi yang menerima, besaran tunjangan ini tidak selalu sebanding dengan kualifikasi mereka. Sebagai contoh, tunjangan untuk dosen PNS dengan kualifikasi S3 dan jabatan fungsional Lektor masih dalam ambang rendah.
Serikat Pekerja Kampus Pada 17 Agustus 2023, para pekerja di lebih dari 100 perguruan tinggi di Indonesia mengadakan kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus (SPK) di Salemba, Jakarta Pusat. SPK didirikan untuk mengatasi bola panas PermenPAN-RB.
Meskipun awalnya dibuat untuk kepentingan perjuangan para dosen, SPK kemudian mengakomodasi keinginan berorganisasi dari semua kalangan pekerja kampus, termasuk tenaga kependidikan, keamanan, kebersihan, dan asisten dosen serta pekerja magang.
Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia
1 hari lalu
Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia
Bamsoet mengikuti Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) sebagai pemenunah persyaratan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia.