TEMPO.CO, Jakarta - Pendidikan di Indonesia kian mengalami dinamika sepanjang 2023. Berikut beberapa catatan dalam kaleidoskop pendidikan Indonesia setahun lalu.
Pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan belum maksimal
Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G, Feriyansyah menyatakan pasca-terbitnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pelaksanaannya tidak maksimal.
Peraturan tersebut mengamanatkan satuan pendidikan harus segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maksimal 6 bulan setelah peraturan diterbitkan pada Agustus 2023. Namun, menurut Feriansyah, faktanya hingga akhir Desember 2023 ini sekolah hanya membentuk dan menunjuk tim saja.
Feriansyah juga menambahkan bahwa di level madrasah regulasi pencegahan kekerasan seksual belum disosialisasikan. Menurutnya, pemahaman mendalam soal kekerasan pada level mikro dan siber di lingkungan sekolah dan madrasah harus dilakukan dengan serius. "Jangan hanya formalistik dan selesai dengan menempel poster deklarasi 'Sekolah Ramah Anak' saja," kata Feriyansyah.
Dosen terbebani peraturan baru
Pada tahun 2023, terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional (PermenPAN-RB). Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo menyatakan bahwa PermenPAN-RB mempersulit dosen.
"Ini membuat semua dosen kelabakan, karena yang selama ini sudah diunggah di dalam ketentuan mengenai kepangkatan dosen itu kemudian sekarang harus diklaim lagi, harus diunggah lagi dan ada batasan waktunya," terang Wahyudi.
Selain itu Wahyudi juga mengeklaim PermenPAN-RB membuat kerja dosen menjadi boros karena kinerja dosen harus terintegrasi ke dalam birokrasi dan beban administrasi meningkat. Permen-PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, lanjut dia, menjadi semacam omnibus law untuk semua jenis kepangkatan yang selama ini ada di antara para pegawai negeri sipil.
Pembentukan Serikat Pekerja Kampus
Pada 17 Agustus 2023, para pekerja di lebih dari 100 perguruan tinggi di Indonesia mengadakan kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus (SPK) di Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Herdiansyah Hamzah, Ketua Komite Kongres Serikat Pekerja Kampus Indonesia, SPK awalnya dibuat untuk kepentingan perjuangan para dosen. Namun, kemudian, SPK mengakomodasi keinginan berorganisasi dari semua kalangan pekerja kampus, termasuk tenaga kependidikan, keamanan, kebersihan, dan asisten dosen serta pekerja magang.
“Kami menyadari kalau marah saja tidak cukup, mengumpat dan memaki tidak mempan dan geram tidak akan mengubah keadaan. Oleh karena itu, posisi tawar pekerja kampus harus dinaikkan, kekuatan mesti dilipatgandakan, dan perlawanan harus diorganisir," ujar Herdiansyah.
Peringkat pendidikan Indonesia belum meningkat
Berdasarkan data yang dirilis Worldtop20.org peringkat pendidikan Indonesia pada 2023 berada di urutan ke-67 dari 203 negara di dunia masih sama seperti 2022. Urutan Indonesia berdampingan dengan Albania di posisi ke-66 dan Serbia di peringkat ke-68.
MICHELLE GABRIELA | ANISSA FEBIOLA | HAN REVANDA PUTRA | ANNISYA DIANDRA
Pilihan Editor: Dosen Fisipol UGM Sebut Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Persulit Birokrasi Dosen