Prabowo Panggil Anies dengan Sebutan Profesor dalam Debat Capres, Ini Syarat Jadi Profesor

Selasa, 9 Januari 2024 21:16 WIB

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat ketiga calon presiden, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berulang kali menyebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan dengan panggilan profesor. Panggilan itu disematkan kepada orang yang telah meraih jabatan guru besar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengatur tentang empat hal yang harus dimiliki oleh seorang profesor. Poin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Aturan tersebut menyatakan bahwa profesor harus memenuhi empat hal berikut:
1. Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat
2. Paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor
3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat sepuluh tahun.

Dalam laporan Tempo ada Agustus 2020, Anggota Tim Penilai PAK Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Sutikno mengatakan sejumlah syarat untuk menjadi profesor. Ia mengatakan bahwa untuk menjadi profesor, seseorang harus memenuhi kecukupan angka kredit dari sisi akademik.

Advertising
Advertising

“Minimal untuk menduduki jenjang profesor 850 angka kredit,” kata dia.

Tak hanya itu, syarat lain yang harus dimiliki adalah karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi. Kemudian, memenuhi persyaratan administrasi.

"Misalnya, kinerjanya baik, berintegritas minimal baik, serta akreditasi perguruan tinggi pengusul atau program studinya minimal B," kata Sutikno.

Sutikno menyatakan ketiga syarat tersebut akan dinilai oleh tim. “Apakah yang bersangkutan ini layak enggak secara akademik maupun postur, etik memenuhi atau tidak,” ujarnya.

Jenjang jabatan fungsional dosen

Menurut laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, jabatan fungsional dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi. Pelaksanaannya bersifat mandiri dan didasarkan pada keahlian tertentu.

Jabatan fungsional dosen punya beberapa jenjang, dari yang paling rendah asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor sebagai puncak.

Dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan agar mendapatkan jabatan fungsional. Penilaian dalam penentuan angka kredit meliputi unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama terdiri dari kegiatan pendidikan, melaksanakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat. Sementara itu, unsur penunjang terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Besaran jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang jabatan fungsional dosen di antaranya:

Asisten Ahli: 150

Lektor: 200, 300

Lektor Kepala: 400, 550, 700

Profesor: 850, 1050.

Berkaitan dengan apakah Anies telah meraih jabatan profesor, dalam laman PPDIKTI, tertulis jabatan fungsional Anies adalah lektor.

Pilihan Editor: Berkali-kali Disebut Profesor oleh Prabowo, Anies Baswedan Sudah Jadi Profesor?

Berita terkait

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

28 menit lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

2 jam lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

2 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

2 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

3 jam lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

3 jam lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

Adi Prayitno menyoroti RUU Kementerian Negara yang tak lagi menyebut jumlah kementerian. Postur kabinet nantinya bergantung kebutuhan politik.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

6 jam lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

7 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

20 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

23 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya