Kapan Pendaftaran Akpol 2024? Ini Penjelasannya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Devy Ernis

Rabu, 17 Januari 2024 21:13 WIB

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendidikan Akademi Polisi (Akpol) merupakan jalur penerimaan anggota Polri yang dikhususkan untuk membina calon perwira pertama. Durasi pendidikan di Akpol berlangsung selama 4 tahun.

Akpol menjadi salah satu pendidikan tinggi yang diminati banyak lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Pada 2023, rekrutmen taruna Akpol mendapatkan animo masyarakat yang sangat tinggi. Dari kebutuhan 302 taruna, terdapat pendaftar yang jumlahnya mencapai 12.168 orang. Lantas, kapan pendaftaran Akpol 2024 dibuka?

Hingga saat ini, belum ada rilis resmi terkait pembukaan seleksi calon taruna/taruni Akpol 2024. Namun, jika mengacu pada pendaftaran pada 2023, maka pengumuman penerimaan di Akpol akan dibuka pada April.

Sementara, waktu pertama pendidikan Akpol 2023 dilaksanakan pada 2 Agustus 2023. Para taruna yang dinyatakan lolos seleksi akan dididik menjadi perwira pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Syarat Pendaftaran Akpol 2024


Merujuk pada Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/ 12 /IV/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Taruna/Taruni Akpol Tahun Anggaran 2023, berikut persyaratan umum untuk mendaftar di Akpol:

Advertising
Advertising

a. Warga Negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin pria atau wanita.

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.

e. Berusia paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.

f. Tidak pernah dipidana akibat melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

g. Berwibawa, adil, jujur, dan berkelakuan tidak tercela.

Sementara persyaratan khusus penerimaan taruna/taruni Akpol adalah sebagai berikut:

a. Pria atau wanita, bukan anggota atau mantan anggota Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri atau TNI.

b. Berijazah minimal SMA atau Madrasah Aliyah (MA) jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) (bukan berijazah Paket A, B, dan C) dengan ketentuan:

1) Nilai kelulusan rata-rata:

a) Lulusan 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 70,00.

b) Lulusan 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah paling rendah 70,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).

c) Lulusan 2022 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B.

d) Lulusan 2023 akan ditentukan kemudian.

2) Nilai kelulusan rata-rata khusus pendaftar Akpol dari Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan:

a) Lulusan 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 60,00.

b) Lulusan 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alfabet.

c) Lulusan 2022 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B.

d) Lulusan 2023 akan ditentukan kemudian.

3) Bagi lulusan 2023 (yang masih berada di kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau A, khusus untuk Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau B.

4) Bagi peserta yang berusia 16-17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Bagi lulusan 2023 (yang masih berada di kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau A, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau A, serta menampilkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

b) Bagi lulusan 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau A, memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau A, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

5) Bagi lulusan 2016-2019 yang mengikuti UN perbaikan dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama maupun berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan taruna/taruni Akpol.

6) Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren (ponpes) mempunyai nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah minimal 75,00 atau B.

c. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

d. Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang, yaitu 165 cm (pria) dan 163 cm (wanita).

e. Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis dan sanggup untuk tidak menikah selama masa pendidikan.

f. Tidak bertato dan tidak mempunyai tindik telinga atau anggota tubuh lainnya, kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

g. Bagi peserta calon taruna/taruni Akpol yang telah gagal dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar.

h. Mantan taruna/taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak boleh mendaftar.

i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Panitia Pusat (Panpus) atau Panitia Daerah (Panda).

j. Tidak ikut atau mendukung organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

k. Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar agama, norma hukum, norma sosial, dan norma kesusilaan.

l. Membuat surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh calon taruna/taruni Akpol dan diketahui oleh orang tua/wali.

m. Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjamin atau menjanjikan dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan yang ditandatangani oleh peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

n. Bagi yang mendapatkan ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapatkan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

o. Ketentuan tentang domisili:

1) Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung sejak pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2) Bagi putra/putri personel Polri, TNI, atau PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, dapat mendaftar dengan ketentuan:

a) Berdomisili minimal 6 bulan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KK dan/atau KTP.

b) Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat mendaftar Akpol dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dengan melampirkan surat keputusan tentang jabatan orang tua peserta.

3) Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2), dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panda serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

p. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedangkan peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jawa Barat, dengan mengikuti kuota kelulusan atau perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili.

q. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak diangkat menjadi Perwira Polri.

r. Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali.

s. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

t. Bagi calon taruna/taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

u. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai karyawan atau pegawai:

1) Memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.

2) Bersedia diberhentikan dari status karyawan atau pegawai bila diterima dan mengikuti pendidikan taruna/taruni Akpol.

v. Mengikuti dan lulus serangkaian pemeriksaan atau pengujian calon taruna/taruni Akpol.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Muhadjir Sebut Kucuran Dana LPDP Kemungkinan Disetop, Ini Respons LPDP

Berita terkait

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

5 jam lalu

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

Selain teknologi drone, mahasiswa STIK Polri juga mempelajari forensik untuk mencari barang bukti penyebab terjadinya pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

18 jam lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

1 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

1 hari lalu

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Bencana alam banjir bandang di Sumatera Barat menyebabkan sejumlah jalan nasional terputus. Masyarakat diminta lewat jalur alternatif.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

1 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

2 hari lalu

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

3 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

4 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

5 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya