DKI Bersihkan Sampah Alat Kampanye Pemilu 2024, Sebagian untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Sabtu, 10 Februari 2024 13:58 WIB

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan membersihkan ibu kota dari sampah alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024, mulai besok, Ahad, 11 Februari 2024. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, menyatakan lembaganya tak akan membiarkan limbah sisa kampanye masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), apalagi tercecer sembarangan.

"Pembersihan seluruh kota dari APK akan dilakukan mulai hari Minggu dini hari," kata Asep melalui pesan whatsapp kepada Tempo, Jumat, 9 Februari 2024.

Penanganan sampah APK itu sudah diperketat dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 bertarikh 31 Januari 2024, kepala daerah harus mencegah sisa APK bercampur dengan sampah lain di TPA.

Alat peraga kampanye, termasuk dalam Pemilu 2024, dikategorikan sebagai limbah spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik. Barang-barang berisi foto dan jargon itu juga dikategorikan sebagai limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

Advertising
Advertising

Seluruh alat peraga kampanye yang terkumpul, kata Asep, bakal dipusatkan terlebih dulu di gudang milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. "Setelah terkumpul akan dilakukan pemisahan, mana yang masih akan digunakan atau dimanfaatkan kembali dan mana yang sudah tidak digunakan kembali," ujarnya.

APK yang tidak terpakai kembali akan dibawa ke fasilitas Saringan Sampah di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Di situ, pemerintah DKI mengelola Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengeringkan dan menurunkan kadar air sampah yang sebelumnya sudah dicacah kecil-kecil. Karenanya RDF ini sering. Sampah yang sudah tercacah juga akan dipakai untuk pembangkit listrik tenaga sampai,

“Untuk PLTSa di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Kami tidak buang sisa APK tersebut ke landfill," kata Asep.

Masyarakat pun bisa menawarkan beberapa jenis sampah sisa kampanye untuk didaur ulang menjadi produk kreatif. Gudskul Rekayasa dan Dicoba-coba (GudRnD), kelompok perekayasa barang, dan Stuffo merupakan dua komunitas yang sedang aktif mendaur ulang APK Pemilu 2024 Di sebuah studio di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mereka mengumpulkan dan mengolah banner, poster, serta sisa alat peraga jenis lainnya untuk diolah menjadi barang bermanfaat.

Salah satu hasil olahannya adalah multiflex—tiruan papan kayu yang dibuat dari beberapa lapis banner. Olahan APK juga bisa dijadikan perabotan seperti lemari, meja, atau benda lain. “Kami berharap multiflex ini sendiri bisa menjadi alternatif eco material, kata Mohammad Aldino, salah satu anggota GudRnD kepada Tempo,

Selengkapnya bisa dibaca di Ketika Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Disulap Menjadi Perabotan dan Dinding Bata

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

2 jam lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

12 jam lalu

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

22 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

1 hari lalu

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

2 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya