Penyebab Pengajuan KIP Kuliah 2024 Dibatalkan

Minggu, 18 Februari 2024 07:00 WIB

Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Rektor IPB Arif Satria saat jumpa pers tentang penyampaian beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2021 dan targetnya pada 2022 di depan Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi IPB University, Jumat 10 Desember 2021. (ANTARA/Linna Susanti)

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Pendidikan Tinggi) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) dapat kehilangan bantuan tersebut jika kondisi ekonomi keluarganya meningkat dan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga dilakukan setiap semester oleh perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima bantuan tersebut masih memenuhi kriteria sebagai penerima.

Menurut Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), evaluasi dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga, seperti keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp 4 juta per bulan dikutip Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Selain itu, bantuan KIP Kuliah juga akan dibatalkan dalam beberapa situasi lain, seperti jika mahasiswa meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke perguruan tinggi lain, cuti akademik selain karena alasan sakit, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara, atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.

Advertising
Advertising

Jika ditemukan kasus-kasus seperti itu setelah evaluasi dan verifikasi, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti sebagai penerima Program KIP Kuliah.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, seperti jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai pengganti tidak melebihi jumlah mahasiswa yang dibatalkan, calon penerima harus aktif dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta tidak melebihi semester yang ditentukan.

Dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah, biaya pendidikan bagi mahasiswa pengganti disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa pengganti, namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa yang dibatalkan bantuannya. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan PIP Pendidikan Tinggi dan KIP Kuliah diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan berhak menerimanya.

Dari tahun ke tahun, jumlah penerima KIP Kuliah selalu mengalami peningkatan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Kayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar pada tahun ini diperkirakan akan ada 200 ribu penerima manfaat KIP Kuliah. Dana yang digelontorkan untuk program KIP Kuliah mencapai triliunan rupiah. Dana ini akan digunakan untuk bantuan biaya pendidikan dan tanggungan hidup mahasiswa penerima.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi membuka pendaftaran program KIP Kuliah Merdeka pada Senin, 12 Februari 2024. Pembukaan pendaftaran ini dibuka seiring dengan akan segera digelarnya Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2024. Bagi para calon mahasiswa yang berencana mendaftar program ini, dapat segera mempersiapkan diri. Diketahui pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2024.

Untuk pelajar yang berminat, bisa mendaftar secara mandiri melalui laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Setelah memasukkan sejumlah data, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data dan kelayakan pemohon. Calon peserta yang telah menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah akan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti, meliputi SNBP, UTBK SNBT, Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN), Mandiri, dan lain sebagainya.

Jika semua langkah telah dilakukan, peserta didik telah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian proses pendaftaran di portal atau sistem informasi SNPMB berdasarkan jalur yang telah dipilih.Proses penyetaraan dengan sistem kemudian akan dilakukan dengan skema host to host.

Kemudian bagi para calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di PTN atau PTS, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak perguruan tinggi sebelum akhirnya diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah 2024.

NOVITA ANDRIAN | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA

Pilihan Editor: Dibuka Hingga Oktober, Begini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Berita terkait

Mahasiswa Unri Gelar Aksi Tuntut Penurunan UKT dan IPI, Presiden Mahasiswa: Kenapa Ada Pengamanan Pihak Kepolisian?

2 jam lalu

Mahasiswa Unri Gelar Aksi Tuntut Penurunan UKT dan IPI, Presiden Mahasiswa: Kenapa Ada Pengamanan Pihak Kepolisian?

Mahasiswa Unri lakukan aksi unjuk rasa, menuntut Rektor Unri turunkan UKT dan IPI. Mereka menyayangkan, kenapa ada pengamanan pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

18 jam lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

22 jam lalu

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

Baca Selengkapnya

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

23 jam lalu

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

1 hari lalu

Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

Kekhawatiran BEM Keluarga Mahasiswa UGM mengenai lonjakan UKT menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno Berita Terkini, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

1 hari lalu

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

1 hari lalu

Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

Aliansi BEM se-UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka LPJ Rektor UI, Ari Kuncoro pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Anggota Dewan soal Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

1 hari lalu

Ragam Respons Anggota Dewan soal Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Sejumlah anggota dewan berikut ini memberikan respons terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal di Sejumlah PTNBH.

Baca Selengkapnya

Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, Apa itu SSBOPT, BKT, UKT, dan IPI?

1 hari lalu

Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, Apa itu SSBOPT, BKT, UKT, dan IPI?

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menjelaskan soal tarif SSBOPT, BKT, UKT, dan IPI.

Baca Selengkapnya

Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

1 hari lalu

Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

Kemendikbudristek menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT.

Baca Selengkapnya