KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

Rabu, 28 Februari 2024 18:17 WIB

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik mengatakan perlu kajian lebih komprehensif untuk menghitung Life Cycle Assessment (LCA) dari sampah puntung rokok. Selama ini, kata dia, ketika menghitung soal LCA tidak mencantum variabel dari daur mati dari sampah tersebut.

Life Cycle Assessment (LCA) atau pendekatan daur hidup adalah sebuah alat yang mempelajari aspek lingkungan dan dampak penting melalui daur hidup suatu produk dari perolehan bahan mentah sampai hasil produksi, penggunaan dan pembuangan akhir.

"LCA harus ditambahkan bahaya dampak ketika puntung rokok sampai di lingkungan. Sama dengan produk plastik yang lain," kata Ujang dalam acara webinar dengan tema Dampak Filter Plastik Puntung Rokok Terhadap Kesehatan dan Lingkungan, Selasa, 27 Februari 2024.

Ujang mengatakan, berbagai riset sudah membuktikan puntung rokok sebagai sampah paling banyak. Edukasi soal bahaya rokok juga tidak bisa hanya bicara dampak kesehatan, tapi harus sudah mulai masuk pada aspek lingkungan. "Puntung rokok ini banyak, tapi tidak kelihatan. Saking kecilnya orang tidak peduli," kata dia.

Ujang mengusulkan adanya mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Aturan yang ada sekarang tidak secara eksplisit menyebut soal itu. "Pemerintah penting dengan masukkan ini dengan dibuat peta jalan pengurangan sampah dari puntung rokok," ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut Ujang, jumlah sampah puntung rokok sangat banyak di lingkungan dan menjadi pencemar. Apalagi dengan tingkat toksisitas yang tinggi, tapi belum dinyatakan sebagai limbah yang berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). "Pekerjaan rumah kami di KLHK menyatakan ini sebagai sampah biasa atau sampah B3. Ini PR yang harus dikerjakan. Kalau di Uni Eropa memang sudah masuk kategori limbah B3," ucapnya.

Langkah lainnya, kata Ujang, melalukan inventarisasi sampah puntung rokok sehingga tidak tercampur dengan kategori sampah lain. "Ini perlu dikeluarkan dan dibuatkan jenis sendiri. Sehingga jelas jumlah berapa, sehingga muncul di data statistik pengolahan sampah," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mendorong pemerintah untuk memperhatikan sampah puntung rokok karena melepaskan zat kimia berbahaya dan selulosa asetat atau plastik yang membahayakan ekosistem laut. Apalagi Indonesia sudah berkomitmen dan terlibat aktif dalam pembentukan perjanjian internasional untuk mengakhiri polusi plastik.

Lisda mengatakan, timbulan sampah merupakan hasil dari kegiatan manusia, termasuk sampah puntung rokok. Konsumsi tembakau di Indonesia menempati nomor 3 di dunia, mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan ini berpotensi menghasilkan sekitar 107,333 ton sampah puntung rokok.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

7 jam lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

17 jam lalu

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.

Baca Selengkapnya

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

1 hari lalu

Indonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN

Hingga hari ini, kata Bigwanto, pemerintah belum mempunyai regulasi yang memadai untuk mengendalikan produk tembakau.

Baca Selengkapnya

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

1 hari lalu

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

2 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

2 hari lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

6 hari lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

10 hari lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

13 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

20 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya