Anggaran Makan Siang Gratis Kelak Diambil dari Dana BOS? Membedah Dana BOS

Senin, 4 Maret 2024 22:55 WIB

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

TEMPO.CO, Jakarta - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau lazim disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G merespons usulan penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis. Adapun program makan siang gratis janji politik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka apabila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

"P2G tegas menolak jika rencana kebijakan makan siang gratis menggunakan dana BOS," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Mengenal Dana BOSP

Dikutip dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, Dana BOSP salah satu program bantuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah.

Advertising
Advertising

Program ini dirancang untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional mereka, termasuk pembelian buku pelajaran, perawatan gedung sekolah, pembayaran listrik dan air, serta kebutuhan administratif dan operasional lainnya.

Dana BOSP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus untuk pendidikan. Dana ini kemudian didistribusikan kepada daerah-daerah dan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mekanisme Penyaluran Dana BOS

1. Penetapan dana

Setiap tahun, pemerintah menetapkan jumlah dana BOSP yang akan dialokasikan untuk pendidikan berdasarkan anggaran negara.

Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, untuk besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan. Namun, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni:

  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, danI
  • ndeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal tersebut terjadi karena ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi itu tentu akan berdampak terhadap operasional sekolah. Jadi, makin sulit letak geografisnya, makin tinggi pula IKK. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.

2. Pembagian Dana BOSP

Dana BOS dibagi antara provinsi-provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah siswa, tingkat kemiskinan, dan tingkat kebutuhan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu: tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.

3. Penyaluran ke Sekolah

Setelah diterima oleh pemerintah daerah, dana tersebut kemudian disalurkan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja.

Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap yaitu sebesar 30 persen pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40 persen pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30 persembpada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan, Dana BOS Affirmasi dan Kinerja disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.

4. Penggunaan Dana BOS

Sekolah bertanggung jawab untuk menggunakan dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan melaporkan penggunaannya kepada pemerintah daerah atau instansi terkait.

Di mana dana yang telah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.

Selain itu, dana BOSP yang telah digunakan juga harus dilaporkan ke pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Jika pihak sekolah tak mengirimkan laporan, dana BOS untuk tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.

Manfaat Dana BOSP

1. Meningkatkan Akses Pendidikan

Dana BOSP membantu meningkatkan akses pendidikan bagi semua anak di Indonesia dengan menyediakan dana tambahan untuk operasional sekolah.

2. Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Dengan menyediakan sumber daya tambahan, seperti buku pelajaran dan fasilitas sekolah, dana BOS membantu meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah.

3. Mengurangi Beban Keuangan Sekolah

Program ini membantu mengurangi beban keuangan sekolah dengan menyediakan dana tambahan untuk membiayai berbagai kegiatan dan kebutuhan operasional.

Pilihan editor: Kalau Dana BOS Reguler untuk Makan Siang Gratis, Sekolah di Depok: Tidak Mungkin

Berita terkait

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

7 menit lalu

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

10 jam lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

21 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

23 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

1 hari lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

1 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

1 hari lalu

Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

Refocusing anggaran, kata Prabowo, merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan agar dapat merealisasikan programnya.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

1 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Dasco Klaim Prabowo Belum Bahas Susunan Kabinet, Fokus Kaji Program Makan Siang Gratis

3 hari lalu

Dasco Klaim Prabowo Belum Bahas Susunan Kabinet, Fokus Kaji Program Makan Siang Gratis

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan presiden terpilih sekaligus ketua umum partainya, Prabowo Subianto, belum membahas susunan kabinet pemerintahan. Menurut Dasco, Prabowo sedang fokus menyiapkan program unggulannya saat kampanye, yaitu makan siang dan susu gratis di sekolah.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

3 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya