Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

Rabu, 10 April 2024 01:18 WIB

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lini bisnis di Indonesia cukup banyak menggunakan aplikasi whatsapp business untuk berkomunikasi dengan pihak pelanggan ataupun calon pembeli, dikarenakan fitur-fitur menarik yang ditawarkan.

Dilansir dari laman bussines.whatsapp.com beberapa fitur yang ditawarkan diantaranya pesan otomatis ketika calon pembeli menghubungi via chat, fitur selanjutnya berupa kolom identitas bisnis dimulai dari jam kerja, situs web, dan deskripsi bisnis.

Fitur-fitur tersebut tentu saja memudahkan pemilik usaha untuk melakukan kegiatan komunikasi tetapi dengan semakin meluasnya penggunaan whatsapp business sebagai alat komunikasi bagi pemilik bisnis tak jarang juga menjadi alat promosi dengan mengirimkan pesan promosi secara acak kepada pengguna whatsapp bisnis dan bahkan cenderung melakukan spam.

Dilansir dari gadgetsnow.com Whatsapp bisnis sendiri menyediakan tiga cara untuk menanggapi pesan promosi yang masuk diantaranya:

1. Block

Pengguna yang menerima pesan spam promosi dapat langsung memblokir nomor pengirim promosu dari daftar kontak. Dari tindakan ini si pengirim tentu tidak dapat mengirim pesan apapun kembali tetapi bagi penerima pesan akses ke identitas pengusaha serta katalog harga masih bisa diakses oleh calon pembeli.

Advertising
Advertising

2. Report

Pengguna yang menerima pesan promosi dari pemilik bisnis yang melanggar kebijakan pesan Whatsapp bisnis dapat melakukan tindakan melaporkan terhadap pesan promosi tersebut.

3. Continue

Apabila pengguna berkenan dengan pesan promosi yang ditawarkan tentunya dapat memilih opsi lanjutkan untuk melakukan tanya-jawab soal barang atau jasa yang ditawarkan hingga terjadinya kesepakatan transaksi.

Apabila pengguna ingin berhenti menerima pesan promosi dari pengirim, beberapa pemilik bisnis menyediakan fitur Opt Out Of Marketing Messages berupa item tindakan agar kita tidak menerima lagi pesan-pesan promosi yang sekiranya mengganggu, fitur tersebut disediakan agar tindakan blokir tidak perlu dilakukan dikarenakan berefek kepada pengirim atau pemilik usaha tidak dapat mengirim pesan kepada kita apabila memutuskan tindakan blokir.

Namun, diperingatkan kembali tidak semua pelaku bisnis menyediakan fitur tersebut. Maka dari itu sebagai pengguna, kita harus berinisiatif melakukan tindakan mandiri dengan cara memblokir atau menghapus kontak bisnis tersebut dari daftar kontak kita.

Pilihan editor: Cara Membuat WA Bisnis yang Mudah dan Praktis

Berita terkait

WhatsApp Hadirkan Filter Obrolan, Cari Pesan Kini Lebih Mudah

6 hari lalu

WhatsApp Hadirkan Filter Obrolan, Cari Pesan Kini Lebih Mudah

WhatsApp meluncurkan fitur Filter Chat baru untuk mempercepat pencarian pesan. Temukan obrolan penting dengan lebih mudah.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

19 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

22 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

22 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

24 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

26 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

26 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

28 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

28 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Cara Chat WhatsApp Tanpa Simpan Nomor Secara Mudah

33 hari lalu

Cara Chat WhatsApp Tanpa Simpan Nomor Secara Mudah

Berikut ini Cara chat WhatsApp tanpa simpan nomor yang mudah dan cepat melalui situs wa.me, kirimWA.id, hingga aplikasi Click to Chat.

Baca Selengkapnya