Perbedaan PTNBH dengan Jenis Status Perguruan Tinggi Lainnya Soal UKT

Sabtu, 25 Mei 2024 10:45 WIB

Logo PTNBH dan 11 anggotanya.

TEMPO.CO, Jakarta - Perguruan Tinggi Berbadan Hukum atau PTNBH sedang ramai dibicarakan lantaran mengalami kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), antara lain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Brawijaya (UB).

Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, kenaikan UKT yang terjadi di beberapa PTN diduga karena kampus sedang berlomba-lomba menjadi PTNBH. Pasalnya, kampus terbuai iming-iming otonomi keuangan kampus. Namun, otonomi kampus tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah.

“Kampus hanya mendapat subsidi kisaran 30 persen. Selebihnya kampus harus mencari sumber dana sendiri,” kata Edi, seperti tertulis dalam Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.

Kendati demikian, peningkatan UKT tersebut tidak terjadi pada kampus yang bukan berstatus PTNBH. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, kampus memiliki beberapa jenis pengolahan dengan karakteristik berbeda.

Mengacu bpk.go.id, dalam Pasal 27 (1) PP Nomor 4 Tahun 2014, terdapat tiga jenis pola pengelolaan PTN, yaitu PTN pola pengelolaan keuangan negara (PTN Satker atau Satuan Kerja Kementerian), PTN pengelolaan keuangan badan layanan umum (PTN-BLU), dan PTNBH.

Advertising
Advertising

Berikut adalah perbedaan dari ketiga jenis status perguruan tinggi tersebut, yaitu:

PTNBH

Dikutip itjen.kemdikbud.go.id, PTNBH memiliki tingkatan tertinggi dalam hal otonomi dibandingkan status perguruan tinggi lain. PTNBH memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan pembukaan program studi. PTNBH juga memiliki kesamaan dengan BUMN. Sebab, PTNBH memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan sendiri.

Tarif layanan ditetapkan sendiri dengan berkonsultasi dahulu kepada menteri. Penetapan PTNBH kepada perguruan tinggi dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

PTN-BLU

Status perguruan tinggi lainnya adalah PTN-BLU yang memiliki tingkat otonomi lebih rendah daripada PTNBH. Pengelolaan kampus berstatus ini mirip dengan rumah sakit milik negara yang memiliki otonomi mengelola pendapatan non-pajak sendiri.

Penetapan status PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Adapun, dasar hukum PTN-BLU merujuk pada UU Perguruan Tinggi, PP Nomor 74 Tahun 2012, dan PP Nomor 23 Tahun 2005.

PTN Satker

Pengelolaan pendapatan PTN Satker beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan kementerian berbeda dengan PTNBH. Seluruh pendapatan PTN Satker harus masuk ke rekening negara atau Kementerian Keuangan sebelum digunakan, termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa. Penetapan status PTN Satker berasal dari kebijakan kementerian dan ditetapkan melalui mekanisme internal Kemendikbud Ristek.

RACHEL FARAHDIBA R | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: UKT Melambung Selain UGM dan UI di PTN Mana Lagi, di Unsoed Kenaikan hingga 300-500 Persen

Berita terkait

Biaya Kuliah Kedokteran Unair 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

21 menit lalu

Biaya Kuliah Kedokteran Unair 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian UKT dan IPI S1 Kedokteran Unair 2024 jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu siang, 26 Juni 2024, dimulai dari daftar perusahaan tekstil terbesar di Indonesia di tengah gelombang PHK.

Baca Selengkapnya

Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

5 jam lalu

Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. melaporkan kerugian usaha sepanjang 2023 mencapai Rp 1,8 triliun, melonjak dari posisi 2022 yang sebesar Rp 126 miliar.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Ganti Dirut Kimia Farma

5 jam lalu

Erick Thohir Ganti Dirut Kimia Farma

Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir memutuskan untuk merombak jajaran direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk atau KAEF.

Baca Selengkapnya

Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

6 jam lalu

Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

Mahasiswa UGM melakukan riset pemilu hijau untuk melihat pengaruh wacana terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan.

Baca Selengkapnya

Lima dari Enam BUMN yang akan Ditutup Sudah Eksis Sejak Era Kolonial

7 jam lalu

Lima dari Enam BUMN yang akan Ditutup Sudah Eksis Sejak Era Kolonial

Lima dari enam Badan Usah Milik Negara (BUMN) yang terancam tutup sudah berdiri sejak era kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

Profil 6 BUMN yang Terancam Bangkrut

7 jam lalu

Profil 6 BUMN yang Terancam Bangkrut

Sebanyak 21 BUMN dan satu anak usaha BUMN saat ini berstatus titip kelola dan tengah ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Baca Selengkapnya

Daftar Kampus Prodi Kedokteran dengan UKT Jalur Mandiri di Bawah Rp 20 Juta

8 jam lalu

Daftar Kampus Prodi Kedokteran dengan UKT Jalur Mandiri di Bawah Rp 20 Juta

5 PTN yang membuka seleksi jalur mandiri S1 Kedokteran dengan UKT di bawah Rp 20 juta pada 2024

Baca Selengkapnya

Anak Perusahaan WIKA, WIKA IKON Hadapi Gugatan PKPU

8 jam lalu

Anak Perusahaan WIKA, WIKA IKON Hadapi Gugatan PKPU

Emiten BUMN Konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali terkena gugatan PKPU, khususnya terhadap anak perusahaannya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON)

Baca Selengkapnya

Ada Enam Perusahaan BUMN yang Terancam Bakal Ditutup, Apa Saja?

9 jam lalu

Ada Enam Perusahaan BUMN yang Terancam Bakal Ditutup, Apa Saja?

Profil dan sejarah singkat enam BUMN yang terancam ditutup

Baca Selengkapnya