TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) tahun 2024.
Kenaikan tersebut menuai protes dari masyarakat terutama kalangan mahasiswa, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya (UB), bahkan di Universitas Riau (Unri) mahasiswa yang memprotesnya sempat dilaporkan ke polisi oleh rektor.
UI
Universitas Indonesia (UI) menetapkan lima kelompok uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan vokasi yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri pada 2024.
Besaran UKT kelompok satu adalah Rp500.000 dan UKT kelompok dua sebesar Rp1.000.000 untuk semua program studi jenjang S1 dan vokasi. Sedangkan UKT kelompok tiga bervariasi, mulai dari terendah, yaitu Rp7.500.000 hingga Rp15.000.000, dan UKT tertinggi pada kelompok lima mencapai Rp20.000.000 per semester.
Sementara itu, UKT UI di tahun sebelumnya sebagaimana Keputusan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Tahun 2023/2024 dibedakan menjadi sebelas kelompok.
Rentang UKT kelompok satu pada 2023 untuk program S1 rumpun sains, teknologi, dan kesehatan berkisar nol rupiah sampai Rp500.000, UKT kelompok dua sebesar Rp500.000 sampai Rp1.000.000, UKT kelompok tiga sebesar Rp1.000.000 sampai Rp2.000.000, UKT kelompok empat sebesar Rp2.000.000 sampai Rp4.000.000, dan UKT kelompok lima sebesar Rp4.000.000 sampai Rp6.000.000.
Kemudian, UKT kelompok enam sebesar Rp6.000.000 sampai Rp7.500.000, UKT kelompok tujuh sebesar Rp7.500.000 sampai Rp10.000.000, UKT kelompok delapan sebesar Rp10.000.000 sampai Rp12.500.000, UKT kelompok sembilan sebesar Rp12.500.000 sampai Rp15.000.000, UKT kelompok sepuluh sebesar Rp15.000.000 sampai Rp17.500.000, dan UKT kelompok sebelas sebesar Rp17.500.000 sampai Rp20.000.000.
UGM
Mengacu pada Keputusan Rektor UGM Nomor 243/UN.1/P/KPT/HUKOR/2024 tentang Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana dan Sarjana Terapan Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Tes Universitas Gadjah Mada Tahun Akademik 2024/2025, skema kelompok UKT di UGM tidak mengalami perubahan dibandingkan pada 2023.
UGM menetapkan lima kelompok UKT yang terdiri atas UKT pendidikan unggul bersubsidi sebesar nol rupiah, UKT pendidikan unggul bersubsidi 75 persen, UKT pendidikan unggul bersubsidi 50 persen, UKT pendidikan unggul bersubsidi 25 persen, dan UKT pendidikan unggul.
Namun, terjadi peningkatan besaran UKT untuk sebagian besar program studi di tahun 2024. Contohnya, UKT pendidikan unggul bersubsidi 75 persen untuk program studi Bisnis Perjalanan Wisata, Bahasa Inggris, serta Bahasa Jepang untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional sebesar Rp3.000.000 per semester, sedangkan di tahun sebelumnya sebesar Rp2.850.000.
Selain itu, beberapa program studi di UGM yang mengalami kenaikan UKT, di antaranya Teknik Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat; Teknologi Rekayasa Mesin; Manajemen Informasi Kesehatan; Sastra Arab; Bahasa dan Sastra Indonesia; Bahasa, Sastra, dan Budaya Jawa; Bahasa dan Kebudayaan Korea; serta Sastra Jepang.
ITB
Besaran UKT per semester untuk program S1 reguler ITB pada 2024 juga mengalami peningkatan. Namun skema biaya pendidikan untuk tahun akademik 2024/2025 tersebut belum final dan menunggu persetujuan dari Kemendikbudristek.
Untuk UKT program S1 reguler ITB 2024 diusulkan sebesar Rp500.000 sampai Rp12.500.000 per semester untuk semua program studi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Besaran UKT itu juga diajukan untuk semua program studi, fakultas, dan sekolah di ITB Kampus Cirebon.
Kemudian, UKT untuk semua program studi Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH); Sekolah Farmasi (SF); Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM); Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB); Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM); Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI); Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Fakultas Teknologi Industri (FTI); Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD); Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); serta Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) diusulkan sebesar Rp500.000 sampai Rp14.500.000 per semester.
Sementara itu, UKT untuk SBM ITB pada 2023 berkisar Rp0 sampai Rp20.000.000 per semester. Sedangkan UKT untuk semua program studi, fakultas, dan sekolah selain SBM ITB adalah Rp0 sampai Rp12.500.000 per semester.
Selanjutnya: Kenaikan UKT di Unsoed 200-500 persen, bagaimana di USU?