7 PTN Bicara UKT Batal Naik dan 4 Beda UKT dari IPI di Top 3 Tekno
Reporter
TEMPO
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 1 Juni 2024 08:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Tekno Berita Terkini, Sabtu pagi 1 Juni 2024, dipuncaki artikel lanjutan pembatalan rekomendasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek atas kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di semua perguruan tinggi negeri pada tahun ini. Artikel mengumpulkan pernyataan atau reaksi dari 7 PTN atas pembatalan itu, yakni UI, UGM, UM, ITB, ITS, Undip, dan Unri.
Berita terpopuler kedua datang dari upaya antisipasi dan mitigasi kualitas udara memburuk saat musim kemarau tahun ini. Pemerintah berjanji lebih tegas dan serius menegakkan hukum untuk pelanggaran pencemaran udara di wilayah Jabodetabek menimbang pengalaman pada musim kemarau tahun lalu.
Artikel penjelasan perbedaan antara IPI dan UKT yang sama-sama ditolak kenaikannya oleh mahasiswa menjadi berita terpopuler ketiga. Perbedaan yang pertama adalah UKT untuk biaya perkuliahan, sedangkan IPI untuk biaya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasaran serta program akademik PTN.
Berikut Top 3 Tekno Berita Terkini, Sabtu pagi 1 Juni 2024, selengkapnya,
1. Perguruan Tinggi Buka Suara Setelah UKT Batal Naik: UI, UGM, UM, ITB, ITS, Undip, Unri
Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) buka suara terkait keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Pembatalan tersebut setelah Kemendikbudristek mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI pada 75 Perguruan Tinggi Negeri atau PTN serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.
“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” demikian isi surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris yang dikeluarkan Senin, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, kenaikan UKT menjadi sorotan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi. Hal ini dinilai memberatkan mahasiswa, utamanya dari kalangan tidak mampu. Akibat kenaikan tersebut, mahasiswa di sejumlah PTN pun berunjuk rasa. Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian memanggi Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makariem. Buntut pemanggilan itu, Nadiem akhirnya membatalkan semua kenaikan UKT di PTN.
2. Pencemaran Udara, 100 Pengawas Lingkungan Dikerahkan di Jabodetabek Saat Musim Kemarau Ini
Pemerintah berjanji lebih tegas dan serius menegakkan hukum untuk pelanggaran pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Penegasan disampaikan setelah pada tahun lalu terjadi penurunan kualitas udara yang signifikan dan pada tahun ini sudah mulai memasuki musim kemarau.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menyatakan itu di hadapan 11 perwakilan asosiasi, 5 pengelola kawasan industri, dan lebih dari 200 pelaku usaha di Jabodetabek dan sekitarnya pada Kamis, 30 Mei 2024. Rasio bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek.
Dia membeberkan mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana untuk pelanggaran pencemaran udara. Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, serta pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
3. Ketahui 4 Perbedaan antara IPI dan UKT, Meski Sama-sama Diprotes Mahasiswa
Kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) memang menjadi sorotan utama bagi para mahasiswa setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2024.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) a yang menyatakan bahwa "SSBOPT menjadi dasar penetapan anggaran Kementerian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN." Tidak hanya UKT pada aksi demonstrasi mahasiswa antara lain di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Gadjah Mada atau UGM pejabat kampus diminta untuk merevisi peraturan dan menurunkan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Berikut perbedaan UKT dan IPI yang wajib dibayar mahasiswa. Yang pertama adalah UKT untuk biaya perkuliahan, IPI untuk biaya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasaran serta program akademik PTN.