Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

Jumat, 19 Juli 2024 16:21 WIB

Sejumlah petugas menggunakan eskavator melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 19 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi pada pukul 13.30 WIB dan penyebab kebakaran di zona 2 TPST tersebut masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap rencana pulau sampah di area reklamasi Teluk Jakarta sebagai rencana asal-asalan yang tidak berdasarkan kajian komprehensif.

Manajer Kampanye Polusi dan Urban Walhi Abdul Ghofar mengatakan wacana pulau sampah ini menggenapi beragam kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi yang terlihat gagap dan gagal dalam menyelesaikan persoalan seperti masalah polusi udara. "Pembuatan pulau sampah akan menimbulkan masalah sosial dan lingkungan di wilayah sekitar lokasi proyek," kata Ghofar kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut dia, pulau sampah ini juga tidak akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah di wilayah metropolitan Jakarta. Ghofar menuturkan reklamasi untuk pembuatan pulau sampah atau untuk peruntukan lain di wilayah pesisir Jakarta sendiri merupakan sesuatu yang bermasalah.

Reklamasi telah dan akan berdampak pada hilangnya akses nelayan dan kerusakan ekosistem laut. "Sementara pulau sampah berisiko tinggi mencemari lingkungan dari jenis sampah tertentu, seperti plastik, limbah elektronik, dan jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) lain."

"Padahal situasi saat ini wilayah perairan Teluk Jakarta sudah tercemar logam berat dan mikroplastik. Pembuatan pulau sampah akan memperparah situasi tersebut," ucap dia.

Advertising
Advertising

Menurut Ghofar, proyek seperti pulau sampah di Maladewa dan Singapura yang menjadi rujukan bagi pembuatan pulau sampah di Jakarta punya sederet masalah kesehatan dan lingkungan. Dari sisi urgensi, kata dia, Maladewa dan Singapura memang memiliki kendala keterbatasan lahan untuk pendirian fasilitas pengelolaan sampah. Oleh karenanya, menurut Ghofar, kedua negara tersebut membuat dan atau memanfaatkan pulau sebagai lokasi penimbunan dan pengolahan sampah.

"Proyek pulau sampah di Maladewa menimbulkan kerusakan ekosistem laut karena cemaran limbah seperti baterai bekas, asbes, timbal dan material lain yang masuk ke perairan. Pencemaran ini menyebabkan kerusakan ekologi sekaligus meningkatkan risiko kesehatan bagi masyarakat."

Sementara Pulau Semakau yang menjadi pulau sampah di Singapura, kata Ghofar, saat ini dalam kondisi terisi lebih dari setengahnya dan terancam kelebihan kapasitas. Ia menyebutkan mulai muncul desakan dari pakar untuk mulai berfokus pada upaya pengurangan sampah secara signifikan pada keseluruhan siklus material baik sampah plastik maupun organik.

Berdasarkan pengalaman pulau sampah di Maladewa dan Singapura yang memiliki catatan kritis pada aspek kesehatan dan lingkungan, menurut dia, kebijakan pembangunan pulau sampah baik di Jakarta maupun wilayah lain adalah pilihan yang tidak tepat.

"Tidak ada urgensi dari sisi pengadaan lahan dan kebijakan ini juga tidak akan menyelesaikan persoalan darurat sampah jika pemerintah enggan mengupayakan langkah-langkah pengurangan dari sumber sampah," kata dia.

Walhi, kata Ghofar, meminta wacana ini tidak perlu dilanjutkan. Ia meminta Heru untuk fokus pada upaya-upaya strategis lain yang sudah pernah dirumuskan oleh Pemerintah Jakarta misalnya melalui Peraturan Gubernur Jakarta tentang pengelolaan sampah di level RT/RW, pelarangan plastik sekali pakai jenis tertentu hingga pembangunan fasilitas seperti TPS3R.

"Pemerintah Jakarta juga harus mendorong upaya lain yang signifikan mengatasi masalah sampah seperti implementasi ekosistem guna ulang yang mampu mengurangi secara signifikan sampah plastik," ucapnya.

Sebelumnya, Heru mengusulkan untuk membangun pulau baru sebagai lokasi pengolahan sampah di wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Heru beralasan, Jakarta tidak lagi memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dalam sepuluh tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin tinggi dan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang sudah melebihi kapasitas.

Pilihan Editor: Blue Screen of Death Bikin Jutaan Perangkat Windows Mati atau Restart

Berita terkait

Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

2 hari lalu

Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

Walhi membeberkan sejumlah dampak negatif yang timbul dari ekspor pasir laut. Apa saja?

Baca Selengkapnya

KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

10 hari lalu

KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

Proyek Surabaya Waterfront Land telah mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan reklamasi di pantai timur Surabaya.

Baca Selengkapnya

Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

12 hari lalu

Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.

Baca Selengkapnya

WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

14 hari lalu

WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

Walhi menyebut Waterfront Land adalah proyek reklamasi yang menyasar Kenjeran hingga Pantai Timur Surabaya

Baca Selengkapnya

Warga Korban Kebakaran Hutan dan Kabut Asap Gugat 3 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas

17 hari lalu

Warga Korban Kebakaran Hutan dan Kabut Asap Gugat 3 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas

Sebanyak 12 orang yang menamakan diri Korban Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Palembang.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Wilayah Tambang untuk Muhammadiyah Sudah Ditentukan, Bekas Adaro atau Arutmin

20 hari lalu

Bahlil Sebut Wilayah Tambang untuk Muhammadiyah Sudah Ditentukan, Bekas Adaro atau Arutmin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan izin tambang ormas untuk Muhammadiyah sudah ditentukan, bakal menggunakan wilayah eks PKP2B PT Adaro atau PT Arutmin

Baca Selengkapnya

Heru Budi Berencana Bangun Pulau Sampah di Jakarta Utara, CESS: Bukti Kewalahan dan Gagal ..

20 hari lalu

Heru Budi Berencana Bangun Pulau Sampah di Jakarta Utara, CESS: Bukti Kewalahan dan Gagal ..

CESS mengkritisi rencana Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartanto soal rencananya akan membangun pulau sampah di kawasan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Forest Watch: IKN Menggusur Masyarakat Adat dan Merusak Lingkungan, Hutan Mangrove Dibabat

25 hari lalu

Forest Watch: IKN Menggusur Masyarakat Adat dan Merusak Lingkungan, Hutan Mangrove Dibabat

Forest Watch Indonesia menyebut IKN telah menggusur keberadaan warga lokal, merusak lingkungan dan menghilangkan sumber penghidupan warga.

Baca Selengkapnya

Walhi Tagih Konsistensi Pemerintah Terkait Pensiun Dini PLTU Suralaya

26 hari lalu

Walhi Tagih Konsistensi Pemerintah Terkait Pensiun Dini PLTU Suralaya

Luhut dan Arifin berbeda padangan tentang rencana penutupan PLTU Suralaya di Cilegon, Banten.

Baca Selengkapnya

Tolak Asian Zero Emission Community, Walhi Sebut Tidak Menjawab Persoalan Mendasar

26 hari lalu

Tolak Asian Zero Emission Community, Walhi Sebut Tidak Menjawab Persoalan Mendasar

Walhi dan koalisi masyarakat sipil melakukan aksi simbolik di Kedutaan Besar Jepang, bersamaan dengan momen Ministrial Meeting AZEC di Indonesia.

Baca Selengkapnya