ECOTON Somasi Presiden Jokowi Karena Lalaikan Tanggung Jawab Atas Sungai, Tuntut Lakukan 10 Hal Ini

Kamis, 3 Oktober 2024 12:46 WIB

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton bersama sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023. Mereka mendesak pemerintah setempat untuk menutup industri yang mencemari Sungai Brantas serta melakukan rehabilitasi ekosistem Sungai Brantas. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau ECOTON melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo atas kegagalan menangani pencemaran sampah plastik di sungai-sungai Indonesia. ECOTON menilai sungai tidak menjadi prioritas dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya air pada era Pemerintahan Jokowi sepuluh tahun ke belakang.

Sebaliknya, sungai malah dijadikan tempat sampah dan berdampak kontaminasi racun mikroplastik dalam bahan baku air minum yang menjadi hak rakyat atas kebutuhan air sehari-hari. Disebutkan, terdapat 37 Wilayah Sungai Lintas Provinsi (WSLP) dan Wilayah Sungai Strategis Nasional (WSSN) di seluruh Indonesia dalam keadaan darurat pencemaran sampah dan mikroplastik berdasarkan temuan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN).

“Kedaruratan ini karena ditemukan sampah sebanyak 25.733 serpihan atau partikel pada 64 lokasi sungai,” kata Pengacara Publik ECOTON, Rumus, dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Oktober 2024.

Dari hasil pengujian laboratorium, tingkat kontaminasi mikroplastik tertinggi didapati di Sungai Brantas, Jawa Timur, dengan 636 partikel per liter. Sedangkan sebanyak tiga sungai di Sumatera Utara tercatat memiliki kontaminasi total 520 partikel per liter, tujuh sungai di Sumatera Barat 508 partikel per liter, delapan sungai di Bangka Belitung 497 partikel per liter, dan sungai di Jawa Tengah mencapai 460 partikel per liter.

Padahal, wilayah sungai-sungai tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab mutlak presiden yang diamanatkan dalam sejumlah peraturan perundang–undangan. Rumus menyebut, yakni UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Advertising
Advertising

“Presiden Jokowi lalai. Inilah kenyataan yang terjadi pada akhir masa jabatan Presiden Jokowi pada Oktober mendatang karena ‘gagal melarang setiap orang memasukkan sampah ke badan air’ seperti yang termuat dalam pasal 159 PP 22/2021,” kata dia.

Selain itu, Presiden Jokowi dinilai abai atas ketentuan Baku Mutu Air Nasional pada Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya yang mewajibkan tidak ada sampah dalam parameternya di semua kelas sungai.

Oleh karena itu, ECOTON mengajukan 10 poin tuntutan. Tak hanya menuntut sungai-sungai itu dibersihkan dan membentuk badan khusus, tapi sampai ke memberikan pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah-daerah tentang nama-nama sungai di Indonesia.

Berikut ini ke-10 poin tuntutan ECOTON kepada Presiden Jokowi selengkapnya,

1. Membersihkan sungai-sungai yang berada di bawah kewenangan presiden hingga terbebas dari sampah dan menginisiasi Gerakan Nasional untuk membebaskan sungai-sungai di Indonesia dari sampah plastik.

2. Menjamin terlayaninya pengelolaan sampah masyarakat dengan menyediakan fasilitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST 3R) di seluruh desa/kelurahan.

3. Mendorong gerakan Jumat Bersih.

4. Memasukkan pengenalan profil Sungai-sungai Lintas Provinsi dan Strategis Nasional dalam mata pelajaran tentang sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekolah.

5. Mendorong presiden untuk memberikan soal atau pertanyaan kepada masyarakat dalam acara resmi atau kunjungan kerja ke daerah-daerah tentang nama-nama sungai di Indonesia.

6. ECOTON meminta presiden mendorong keterlibatan perusahaan BUMN, BUMD, dan BUMDes dalam program adopsi sungai yang tercemar.

7. Membentuk wadah koordinasi atau badan khusus yang berfokus pada pengelolaan sungai.

8. Menyusun kebijakan untuk mencegah dan menangani pencemaran mikroplastik di sungai-sungai.

9. Mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti mencemari sungai dengan sampah plastik.

10. Menetapkan kebijakan percepatan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Lintas Provinsi dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

Pilihan Editor: Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

Berita terkait

Ketua DPD Sultan Najamudin Akui Sempat Dihubungi Jokowi: Beliau Titip Pesan agar Guyub

22 menit lalu

Ketua DPD Sultan Najamudin Akui Sempat Dihubungi Jokowi: Beliau Titip Pesan agar Guyub

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik

Baca Selengkapnya

Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

1 jam lalu

Istana sebut Belum Ada Tanggal Pasti Penyerahan Nama Capim KPK ke DPR

Istana mengatakan belum ada waktu yang pasti soal pengiriman nama Capim KPK dan calon anggota Dewas ke DPR oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pindah ke Solo: Belum Ada Rencana Penyambutan hingga Ikut Pilkada

1 jam lalu

Jokowi Pindah ke Solo: Belum Ada Rencana Penyambutan hingga Ikut Pilkada

Jokowi telah mengajukan pindah domisili ke Solo sejak September 2024

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

2 jam lalu

Pakar Hukum Soroti 4 UU Instan di Era Jokowi, Dibuat Tergesa-gesa dan Abaikan Partisipasi Publik

Pakar hukum Bivitri Susanti menyoroti empat UU di era Presiden Jokowi yang dbuat secara instan dan mengabaikan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Sampaikan Pesan Perpisahan usai 10 Tahun Menjabat sebagai Menteri Luar Negeri

2 jam lalu

Retno Marsudi Sampaikan Pesan Perpisahan usai 10 Tahun Menjabat sebagai Menteri Luar Negeri

Retno Marsudi menyampaikan pesan perpisahan dan permohonan maaf usai menjadi menteri luar negeri selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

2 jam lalu

Istana: Tak Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, proses penyerahan nama Capim KPK dan Calon Dewas ke DPR sifatnya hanya administratif.

Baca Selengkapnya

Blusukan dan Masuk Gorong-gorong, Gaya Khas Presiden Jokowi yang Sebentar Lagi Lengser

3 jam lalu

Blusukan dan Masuk Gorong-gorong, Gaya Khas Presiden Jokowi yang Sebentar Lagi Lengser

Jokowi rajin blusukan ke kelurahan, dan yang paling diingat masyarakat adalah ketika ia masuk gorong-gorong di kawasan Bundaran HI

Baca Selengkapnya

DPR 2019-2024 Dinilai Tinggalkan Deret Panjang Catatan Negatif Bidang Agraria

4 jam lalu

DPR 2019-2024 Dinilai Tinggalkan Deret Panjang Catatan Negatif Bidang Agraria

Tak pernah ada evaluasi dari DPR sehingga menjadikan satu dekade Pemerintahan Presiden Jokowi sebagai era tertinggi letusan konflik agraria.

Baca Selengkapnya

MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

5 jam lalu

MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Nyoblos Pilkada di Solo, Bagaimana dengan Gibran?

7 jam lalu

Jokowi Bakal Nyoblos Pilkada di Solo, Bagaimana dengan Gibran?

Sekda Kota Solo Budi Murtono mengungkap Presiden Jokowi telah mengajukan pindah domisili dari Jakarta ke Solo sejak September 2024 lalu.

Baca Selengkapnya