Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

60 Juta Pelanggan Kartu Prabayar Ponsel Telah Teregistrasi

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Cara Registrasi Kartu Prabayar
Cara Registrasi Kartu Prabayar
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 60 juta lebih pelanggan kartu prabayar telepon seluler di seluruh Indonesia telah teregistrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca: Ini 4 Faktor yang Membuat Registrasi Kartu Prabayar Gagal

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada wartawan di sela menghadiri Pelatihan Peningkatan Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi Guru Sekolah Garis Depan di Surabaya, yang berlangsung hingga Rabu dini hari, mengatakan data registrasi tersebut tercatat hingga pukul 21.00 WIB tadi malam.

Dia meyakini program registrasi pelanggan Kartu SIM Prabayar ini akan berjalan baik hingga batas waktu Februari 2018 mendatang. "Prosesnya mudah, pelanggan hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, tidak ada yang lain," katanya.

Selain itu, lanjut dia, program registrasi ini tidak dipungut biaya. "Proses registrasinya hanya butuh waktu kurang dari 1 menit," ujarnya.

Program registrasi pelanggan Kartu SIM Prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, yang telah mulai diterapkan pada 31 Oktober lalu.

Menteri Rudiantara menjelaskan program registrasi ini demi meningkatkan kenyamanan pelanggan Kartu SIM Prabayar itu sendiri.

"Ini untuk kenyamanan pelanggan. Selama ini kita suka menerima tawaran macam-macam produk dan kredit melalui pesan singkat atau SMS. Padahal kita tidak butuh segala macam produk yang ditawarkan itu," katanya.

Dengan program registrasi ini, pemerintah bakal mengetahui siapa yang mengirim tawaran produk-produk dan kartu kredit yang tidak diinginkan oleh pelanggan. "Gangguan-gangguan terhadap pelanggan Kartu SIM Prabayar semacam itu nantinya bisa kita tekan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengakui beberapa pengguna Kartu SIM Prabayar selama ini banyak yang mengeluh gagal saat melakukan registrasi.

Menurut dia, kegagalan itu dikarenakan pelanggan salah memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan dan 16 digit nomor kartu keluarga.

"Saya menyadari, memang tidak mudah memasukkan 16 digit angka dengan benar. Apalagi seluruhnya terdapat 32 digit di nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Saya harap masyarakat memasukkannya dengan lebih teliti lagi," tuturnya.

Menteri Rudiantara memastikan jika hingga batas waktu Februari 2018 pelanggan Kartu SIM Prabayar tidak melakukan registrasi, pemerintah akan dengan tegas menjatuhkan sanksi dengan melakukan pemblokiran.

Baca: Ini Caranya Registrasi Kartu Prabayar untuk Puluhan Nomor Ponsel

"Pelanggan kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir Februari 2018 akan kami blokir, sehingga tidak bisa melakukan telepon, SMS, dan mengakses internet," ucapnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Telkomsel Umumkan Layanan Aktifkan Nomor Expired dan Caranya

27 Januari 2022

Cara mengaktifkan kembali nomor Telkomsel yang hangus (expired) melalui nomor UMB *888*89#. Telkomsel mengumumkan menyediakan fitur swalayan (self-service) itu pada Rabu 26 Januari 2022. (ANTARA/HO)
Telkomsel Umumkan Layanan Aktifkan Nomor Expired dan Caranya

Telkomsel saat ini memiliki lebih dari 168 juta pelanggan nomor kartu prabayar.


Pemerintah Haruskan Pengguna Aktifkan Sendiri SIM Card Miliknya, Kenapa?

9 Juli 2021

(dari kiri) SIM card standar, Micro SIM card, dan Nano SIM card. ANTARA/Prasetyo Utomo
Pemerintah Haruskan Pengguna Aktifkan Sendiri SIM Card Miliknya, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kembali larangan penjualan kartu perdana atau SIM Card yang sudah aktif.


BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

17 September 2018

Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.


Jumlah Pelanggan Kartu Prabayar Terdaftar 254,79 Juta

16 Mei 2018

Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
Jumlah Pelanggan Kartu Prabayar Terdaftar 254,79 Juta

Ketua BRTI Ahmad M Ramli mengatakan hasil rekonsiliasi Ditjen Dukcapil Kemendagri dan operator mencatat total kartu prabayar 254,79 juta.


Pemerintah Blokir 50 Juta Kartu Prabayar Telkomsel

12 Mei 2018

Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di hari terakhir batas pendaftaran di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018.  Kominfo akan melakukan pemblokiran bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Pemerintah Blokir 50 Juta Kartu Prabayar Telkomsel

Sebelum pemerintah memblokir kartu prabayar itu, Telkomsel sudah menempuh berbagai cara untuk memotivasi pelanggan melakukan registrasi ulang.


Jumlah Kartu Prabayar Terdaftar Pascarekonsiliasi Menyusut

25 April 2018

Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
Jumlah Kartu Prabayar Terdaftar Pascarekonsiliasi Menyusut

Jumlah kartu prabayar hasil rekonsiliasi lebih kecil dari data awal Dirjen Dukcapil Kemendagri karena pelanggan melakukan registrasi beberapa kali.


Pertengahan April, 328,33 Juta Nomor Kartu Prabayar Terdaftar

24 April 2018

Tahap Pemblokiran Kartu Prabayar
Pertengahan April, 328,33 Juta Nomor Kartu Prabayar Terdaftar

Hingga pekan kedua April 2018, tercatat sudah ada 328,33 juta nomor kartu prabayar yang teregistrasi.


ATSI: Tata Niaga Kartu Prabayar Bakal Dirombak

23 April 2018

Presiden Direktur Smartfren Telecom, Merza Fachys menjelaskan perkembangan layanan 4G LTE Smartfren di Jakarta, 25 Januari 2016. TEMPO/Erwin Zachri
ATSI: Tata Niaga Kartu Prabayar Bakal Dirombak

Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan pihaknya menggodok perubahan tata niaga bisnis kartu prabayar pasca program registrasi ulang.


Omzet Pedagang Pulsa DKI Anjlok Akibat Pembatasan Kartu Prabayar

3 April 2018

Ratusan pedagang pulsa, yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) dari seluruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Bandung, 2 April 2018. Mereka menolak aturan pembatasan 3 sim card untuk 1 NIK serta mengecam kebijakan Mekominfo Rudiantara dengan kebijakannya yang dianggap akan mematikan sekitar 5 juta pengelola gerai pulsa. TEMPO/Prima Mulia
Omzet Pedagang Pulsa DKI Anjlok Akibat Pembatasan Kartu Prabayar

Sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan omzet penjualan kartu prabayar akibat peraturan menteri tentang jumlah maksimal penggunaan kartu prabayar.


Mendagri: Data Kartu Prabayar Tak Bisa untuk Fraud Perbankan

17 Maret 2018

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan tertutupnya, Mendagri membicarakan beberapa hal pada KPK, sekaligus memperkenalkan empat pelaksana tugas (Plt) Gubernur. TEMPO/Imam Sukamto
Mendagri: Data Kartu Prabayar Tak Bisa untuk Fraud Perbankan

Data yang digunakan untuk registrasi kartu telepon seluler prabayar tidak dapat digunakan untuk penyalahgunaan aktivitas perbankan.