TEMPO.CO, Jakarta - Huawei mengajukan gugatan di Pengadilan Federal A.S. untuk menentang sanksi yang dijatuhkan pemerintah Amerika berdasarkan Pasal 889 Undang-Undang Pertahanan Nasional (NDAA) 2019.
Melalui tindakan ini, Huawei minta pengadilan memutuskan bahwa pembatasan terhadap gerak Huawei di AS itu tidak konstitusional.
"Kongres AS berulang kali gagal menghasilkan bukti apa pun untuk mendukung pembatasan produk Huawei. Kami terpaksa mengambil tindakan hukum ini sebagai upaya terakhir," kata Guo Ping, salah seorang petinggi Huawei.
"Larangan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membatasi Huawei untuk bisa bersaing secara fair, yang pada akhirnya merugikan konsumen Amerika sendiri."
Presiden Trump pada Agustus 2018, menandatangani larangan penggunaan teknologi Huawei dan ZTE, karena perusahaan Cina itu dianggap dapat menimbulkan ancaman keamanan nasional.
Dampak sanksi yang dijatuhkan adalah seluruh lembaga pemerintah AS dilarang membeli produk Huawei, termasuk melakukan kontrak, bantuan dan pinjaman.
Direktur Legal Huawei, Song Liuping, tudingan itu tidak terbukti dan belum diuji, sehingga melanggar undang-undang.
Dari perspektif Huawei, pembatasan NDAA mencegah perusahaan menyediakan teknologi 5G yang lebih maju kepada konsumen AS.