TEMPO.CO, Jakarta - Warga Rusia, Andrei Zhestkov, 28 tahun, divonis satu tahun penjara dalam kasus penyelundupan orangutan.
Baca juga: Turis Rusia Selundupkan Orangutan, Dibius dan Dimasukkan Koper
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 11 Juli 2019.
Dalam kasus penyelundupan satwa ini, terdakwa divonis setahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Putusan yang diterima terdakwa lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Md Suara Teja Buana, yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider satu bulan.
Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto via REUTERS
Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, dan bertindak sopan dalam persidangan.
Zhestkov ketahuan membawa orangutan ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bayi orangutan itu dibius dengan obat tidur dan dimasukkan dalam keranjang rotan.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu ekor orangutan dalam kondisi hidup umur dua tahun, dua ekor tokek hidup dan empat ekor bunglon hidup. Sejauh ini belum diketahui dari mana Zhestkov mendapatkan anak orangutan itu.