Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Sisnas Iptek, AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana Peneliti Asing

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Seorang peneliti melakukan penelitian Poly Chlorinated Biphenyls (PCB) yang merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dari sebuah tumbuhan di Laboratorium PCB pertama di Indonesia milik BPPT yang baru diresmikan di PUSPIPTEK Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 10 Januari 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Seorang peneliti melakukan penelitian Poly Chlorinated Biphenyls (PCB) yang merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dari sebuah tumbuhan di Laboratorium PCB pertama di Indonesia milik BPPT yang baru diresmikan di PUSPIPTEK Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 10 Januari 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu isu krusial Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang telah disetujui pada Selasa, 16 Juli 2019, adalah tentang adanya sanksi administratif atau ketentuan pidana bagi peneliti, termasuk peneliti asing. Isu ini menjadi pro dan kontra di masyarakat, terutama bagi peneliti.

Menurut UU itu, setiap orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin yang sah dapat menghadapi denda Rp 4 miliar dan dilarang mengajukan permohonan izin selama lima tahun.

Jika peneliti menyebabkan kerusakan pada benda-benda yang tidak ternilai atau membahayakan atau menyebabkan kematian orang-orang yang terlibat dalam penelitian, mereka akan dikenakan dakwaan pidana dengan hukuman penjara antara dua dan tujuh tahun dan denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar.

Undang-undang itu juga menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penelitian berisiko tinggi atau berbahaya harus mendapatkan izin dari pemerintah atau mereka bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 2 miliar.

Undang-undang juga membebankan tuntutan pidana kepada peneliti asing yang mencuri sampel keanekaragaman hayati dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 2 miliar.

Chairil Abdini, Sekjen Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), menyayangkan sanksi pidana tersebut. “Ketentuan pidana yang dimuat dalam RUU Sisnas Iptek sangat disayangkan di tengah upaya Indonesia yang saat ini baru mulai membuka ristekdikti bagi talenta/peneliti, dosen maupun mahasiswa asing untuk berkolaborasi dengan peneliti Indonesia,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, pendidikan tinggi dan riset di Indonesia dibanding negara tetangga Singapura dan Malaysia relatif tertutup. Pendidikan tinggi dan riset di Singapura dan Malaysia membuka kesempatan bagi talenta dari berbagai negara untuk mengajar, belajar dan melakukan riset di kedua negara tersebut termasuk bagi dosen, mahasiswa dan peneliti dari Indonesia.

“Sedikitnya ketentuan pidana ini melemahkan peneliti asing untuk melakukan riset di Indonesia atau menimbulkan kesan Indonesia menutup diri bagi peneliti asing dan juga terkesan membatasi kebebasan akademis,” ujarnya.

Selain itu, kata Chairil, ketentuan pidana yang dimuat di dalam UU Sisnas Iptek tersebut pada dasarnya tidak diperlukan karena sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti KUHP dan Undang Undang tentang Keanekaragaman Hayati, Undang-Undang Keimigrasian, sehingga itu merupakan perulangan.

“Bisa dibayangkan jika UU Penanaman Modal juga memuat ketentuan pidana. Hampir dipastikan investor asing akan pilih negara lain untuk berinvestasi. Begitu pula UU Sisnas Iptek ini kita berharap peneliti asing datang dan berkolaborasi dengan peneliti kita, tapi dibayang-bayangi ancaman pidana,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti Khawatir Berang-berang di DAS Ciliwung Terancam Punah, Kotorannya Mengandung Bioplastik

4 hari lalu

Tim mahasiswa FMIPA Universitas Pakuan Bogor dan hasil penelitiannya yang mengungkap kondisi mengenaskan populasi hewan berang-berang di DAS Ciliwung.  Tim ditemui dalam pameran edukasi dan poster penetlian mahasiswa dari 6 universitas di Jabodetabek, dalam rangka memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional bertema Biodiversitas Kini dan Nanti, di Universitas Pakuan Bogor, 13-14 Mei 2024. FOTO/M Sidik Permana
Peneliti Khawatir Berang-berang di DAS Ciliwung Terancam Punah, Kotorannya Mengandung Bioplastik

Berang-berang semakin sulit ditemukan di Sungai Ciliwung.


Temuan Peneliti MIT Mengklaim AI Telah Mempelajari Cara Menipu Manusia

6 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Temuan Peneliti MIT Mengklaim AI Telah Mempelajari Cara Menipu Manusia

Kemampuan sistem AI ini dapat melakukan hal-hal seperti membodohi pemain game online atau melewati captcha.


Badai Geomagnetik Picu Gangguan Sinyal di Indonesia dan Dunia, Begini Kata Peneliti BRIN

6 hari lalu

Badai matahari dikabarkan akan menghantam bumi pada akhir tahun 2023? Kenali apa itu badai matahari di artikel ini. Foto: Canva
Badai Geomagnetik Picu Gangguan Sinyal di Indonesia dan Dunia, Begini Kata Peneliti BRIN

Ilmuwan NOAA mendeteksi badai geomagnetik terbaru yang terjadi pada 11 Maret 2024 dan dampaknya diperkirakan berlanjut hingga Mei ini.


Potensi Gempa Sesar Lembang, Peneliti BRIN Sebut Tingkat Ancaman Besar Karena Dangkal

7 hari lalu

BNPB memasang rambu peringatan  keberadaan sesar atau patahan di lokasi  Sesar Lembang, utara Bandung, Jumat, 26 April 2019. (Tempo/Anwar Siswadi)
Potensi Gempa Sesar Lembang, Peneliti BRIN Sebut Tingkat Ancaman Besar Karena Dangkal

Sampai kedalaman 4,5 meter tanah ditemukan empat kejadian gempa yang berkaitan dengan Sesar Lembang


Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

16 hari lalu

Peneliti muda yang merupakan mahasiswa doktoral Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Airlangga (Unair), Muhammad Ikhlas Abdjan. Dok. Humas Unair
Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

Peneliti Unair berhasil mengukir namanya di kancah internasional dengan meraih best paper award dari jurnal ternama Engineered Science.


Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

16 hari lalu

Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Roket, Rika Andiarti bersama teknologi roket hasil karya BRIN. Dok. Humas BRIN
Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

Sekarang ukuran roket juga tidak besar, tapi bisa mengangkut banyak satelit kecil.


Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

17 hari lalu

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Mikrobiologi Terapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dede Heri Yuli Yanto. Dok. Humas BRIN
Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

Di Indonesia diperkirakan terdapat 200 ribu spesies jamur, yang di antaranya mampu memproduksi enzim.


Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

17 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

Polusi udara yang erat kaitannya dengan tingginya beban penyakit adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga).


Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

17 hari lalu

Kelompok lansia melakukan gerakan senam ringan pada peluncuran Gerakan Senam Sehat (GSS) Lansia di Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Ahmad Faishal)
Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.


Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

23 hari lalu

Hormati hak cipta! TEMPO/Fahmi Ali
Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.