Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Papua Butuh Kepastian Hukum Pengelolaan Hutan

Reporter

Editor

Erwin Prima

Suku Moi di Hutan Kampung Klaso, Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Suku Moi di Hutan Kampung Klaso, Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dari Universitas Cenderawasih Papua Yusak Reba mengatakan masyarakat adat Papua membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Saat ini masyarakat adat Papua dinilai tidak sepenuhnya bisa menikmati kekayaan sumber daya alam di negerinya.

“Masyarakat adat Papua hidup di dalam dan di sekitar hutan. Namun saat ini kegelisahan kami terhadap hutan rumah kami belum juga usai. Hal ini karena Papua belum memiliki kerangka khusus yang menyatakan bahwa masyarakat adat dapat mengelola hutan secara berkelanjutan,” ujarnya pada acara lokakarya dan diskusi terbatas bertajuk “Community Logging dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua” bertempat di Jakarta, 19 September 2019.

Kegiatan lokakarya ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Rencana Kehutanan Dinas
Kehutanan Provinsi Papua Estiko Tri Wiradyo, Wakil Bupati Keerom Piter Gusbager, Asisten 2 Kabupaten Jayapura Edy Susanto, Pemerhati Kehutanan Papua Marthen Kayoi, Sekretaris Asosiasi IUPHHKMHA Koses Maban, Auriga, Change.org dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga mitra lain.

Diakui, Pemerintahan Provinsi Papua pada 2008 silam telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus) No. 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. Aturan ini juga sebagai pengejawantahan mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua (UU No. 21 Tahun 2001).

Dan khusus pemberian akses bagi masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan hasil hutan kayu, pada 2010 Gubernur Papua menerbitkan Pergub No. 13 Tahun 2010. Aturan ini mengenalkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu untuk Masyarakat Hukum Adat (IUPHHK-MHA) atau yang dulu biasa disebut hak pengusahaan hutan (HPH) untuk masyarakat adat.

Namun demikian, setelah sepuluh tahun berlalu, masyarakat pemilik izin tak dapat beroperasi secara penuh. Salah satu hambatannya karena keengganan pemerintah pusat mengakui keberadaan IUPHHK-MHA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Bupati Keerom Piter Gusbager mengatakan pemerintah pusat harus membangun kepercayaan kepada masyarakat adat Papua bahwa mereka dapat mengelola hutan dengan baik dan berkelanjutan. “Hutan adalah masyarakat Papua, sepanjang hidup kami berdampingan dengan alam, ketika hutan habis masyarakat adat juga akan hilang,” ujarnya.

“Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam di Papua justru akan mereduksi pandangan negatif terhadap ketidakmampuan pemerintah pusat, karena kami terbukti dapat memanfaatkan dan mengelola hutan secara berkelanjutan. Hutan Papua harus untuk kesejahteraan orang Papua,” sambungnya.

Benja Mambai, Direktur Program Papua WWF-Indonesia, mengatakan secara gagasan, IUPHHK–MHA mengakui kemampuan masyarakat hukum adat mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari.

Menurutnya, sepanjang waktu sejak uji coba izin hingga tahap implementasi IUPHHK, tidak banyak terjadi kerusakan dan kehancuran hutan (degradasi dan deforestasi). Laporan kasus pembalakan hutan haram di wilayah konsesi adat juga tidak ada. Wilayah hutan aman bersama kemampuan adat mengelola wilayah adatnya.

Masyarakat adat setempat butuh pelaksanaan nyata IUPHHK–MHA sehingga memberikan manfaat nyata untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dibutuhkan sikap tegas pemerintah pusat untuk menjalankan otonomi secara penuh di sektor kehutanan,” jelas Benja.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi

1 hari lalu

Foto-foto yang diklaim Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai bukti korban prajurit TNI yang gugur bersama peralatan yang dirampas setelah serangan 15 April 2023 di Distrik Mugi-mam, Nduga, Papua. [istimewa]
Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi

Dari 40 persen kasus senjata api ilegal milik KKB yang diselidiki melibatkan dana desa.


Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Bantu Urus Saham Suku di Timika

2 hari lalu

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berada di dalam mobil usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya  terkait pencemaran nama baik kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. Video tersebut membahas laporan sejumlah sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya Papua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Bantu Urus Saham Suku di Timika

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut Haris Azhar pernah bantu mengurus saham suku di Timika, Papua.


Bawa Catatan ke Sidang, Luhut Binsar Pandjaitan Disindir Kubu Haris Azhar-Fatia

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Luhut membantah tidak memiliki bisnis di Papua. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawa Catatan ke Sidang, Luhut Binsar Pandjaitan Disindir Kubu Haris Azhar-Fatia

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Sidang Haris-Fatia, Luhut Sebut sebagai Perwira Kopassus: Kalau Salah Saya Siap Dihukum

2 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan jalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023 . Desty Luthfiani/TEMPO.
Sidang Haris-Fatia, Luhut Sebut sebagai Perwira Kopassus: Kalau Salah Saya Siap Dihukum

Luhut Pandjaitan mengatakan apabila dia salah, dirinya siap dihukum dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Luhut Pandjaitan Cerita Pernah Membantu Haris Azhar Melanjutkan Sekolah ke Harvard

2 hari lalu

Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Luhut Pandjaitan Cerita Pernah Membantu Haris Azhar Melanjutkan Sekolah ke Harvard

Luhut Pandjaitan mengungkap kedekatannya dengan Haris Azhar, aktivis HAM yang ia polisikan gara-gara konten Youtube soal bisnis tambang di Papua.


Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tidak Ada Kebebasan Absolut

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tidak Ada Kebebasan Absolut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jakarta Timur.


Saat Luhut di Pengadilan, Mikrofon Kuasa Hukum Haris Azhar Mati dan Liputan Media Dibatasi

2 hari lalu

Pendukung Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menggelar aksi dukungan jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Luhut di Pengadilan, Mikrofon Kuasa Hukum Haris Azhar Mati dan Liputan Media Dibatasi

Sejumlah kejadian mewarnai saat Luhut Pandjaitan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Haris Azhar sebut ada nuansa intimidatif.


Polda Papua Upayakan Mediasi Usai Konflik Dua Suku di Nabire Tewaskan 2 Orang

2 hari lalu

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo. ANTARA/HO Humas Polda Papua
Polda Papua Upayakan Mediasi Usai Konflik Dua Suku di Nabire Tewaskan 2 Orang

Polda Papua, Kapolres, Bupati, dan beberapa kepala daerah sedang mengupayakan mediasi untuk mencapai titik temu antara kedua kelompok di Nabire


Megawati Mengaku Sedih Urusan Papua Tak Kunjung Selesai

8 hari lalu

Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan dalam rangka Hari Jadi ke-58 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Ruang Dwi Warna, Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Mei 2023. Pada hari jadinya tersebut, Lemhannas meluncurkan 58 buku dari alumni, tenaga pengkaji, pengajar dan profesional Lemhannas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Megawati Mengaku Sedih Urusan Papua Tak Kunjung Selesai

Megawati mengaku gemas dan akan menerjunkan banyak batalyon untuk dikirim ke Papua, jika dirinya masih menjabat sebagai presiden.


Sedih Persoalan Papua Tak Kunjung Usai, Megawati: Kalau Masih Komandan Saya Terjunkan Banyak Batalyon

9 hari lalu

Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menghadiri langsung persemian KRI Bung Karno 369 sebagai kapal kepresidenan, Kamis 1 Juni 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sedih Persoalan Papua Tak Kunjung Usai, Megawati: Kalau Masih Komandan Saya Terjunkan Banyak Batalyon

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri menyinggung persoalan Papua yang tak kunjung usai hingga saat ini. Ia mengaku sedih.