Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Sisnas Iptek Lindungi Keanekaragaman Hayati Indonesia

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Profesor Fakultas Kehutanan IPB Iskandar Siregar, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Endang Sukara, Plt Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono, Direktur Riset dan Pengabdian Mayarakat Kemenristek/BRIN Ocky Karna Radjasa dalam acara seminar nasional bertajuk Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy). TEMPO/ Galuh Putri Riyanto
Profesor Fakultas Kehutanan IPB Iskandar Siregar, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Endang Sukara, Plt Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono, Direktur Riset dan Pengabdian Mayarakat Kemenristek/BRIN Ocky Karna Radjasa dalam acara seminar nasional bertajuk Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy). TEMPO/ Galuh Putri Riyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN Ocky Karna Radjasa mengungkapkan bahwa Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau UU Sisnas Iptek mampu memberikan perlindungan bagi sumber daya hayati Indonesia.

"Sekaligus dapat menjatuhi sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan sanksi yang tertera di undang-undang tersebut," ungkap Ocky di acara seminar nasional bertajuk Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy) di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin 28 Oktober 2019.

Dalam seminar itu, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) mensosialisasikan UU Sisnas Iptek.

Sebelumnya, Plt Sekretaris Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono mengungkapkan bahwa Indonesia masih suka kecolongan dalam hal melindungi kekayaan sumber daya hayatinya.

"Indonesia sudah banyak kecolongan. Yang paling banyak itu pencurian yang mengatasnamakan penelitian. Misalnya ada peneliti asing harusnya meneliti satu sumber daya hayati saja, tapi malah meneliti semuanya," kata Agung pada kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, menurut Ocky, UU Sisnas Iptek ini dapat meminimalisir serta melindungi kekayaan hayati Indonesia dari pihak-pihak asing yang ingin merugikan Indonesia.

"Dalam UU ini disebutkan bahwa lembaga iptek asing yang melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) di Indonesia wajib memiliki izin, wajib menyerahkan data primer kegiatan Litbangjirap, serta memberikan keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan," ungkap Ocky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, kata Ocky, bila pihak asing melanggar kewajibannya, maka pihak tersebut akan dijatuhi sanksi, mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin penelitian.

"Sesuai dengan Pasal 76 UU Sisnas Iptek, orang yang melanggar kewajiban akan dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian pembinaan, denda administratif hingga Rp 4 miliar, pencatuman pelanggar ke dalam daftar hitam, hingga pencabutan izin penelitian," ujar Ocky. Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap.

Ocky menuturkan bahwa banyak peneliti asing yang ingin melakukan litbangjirap di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki keanekaraaman hayati yang banyak. Agung menuturkan bahwa Indonesia setidaknya memiliki 47 ekosistem hayati berbeda sehingga menghasilkan endemisme hayati yang tertinggi di dunia.

"Makanya tak heran, bila di tahun 2019, kemenristek menerima permohonan izin litbangjirap dari pihak asing mencapai 750 permohonan. Namun, tahun ini kami hanya mengeluarkan izin kepada 530 pihak saja," ungkap Ocky. "Namun, tren permohonan izin dari 2010 hingga 2019 mengalami kenaikan," lanjutnya.

Ocky berharap dengan adanya UU Sisnas Iptek ini mencegah peneliti asing melakukan biopiracy yang merugikan Indonesia.

GALUH PUTRI RIYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antisipasi Biopiracy, Sleman Patenkan Lima Varietas Tanaman Lokal

30 Desember 2021

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (Facebook)
Antisipasi Biopiracy, Sleman Patenkan Lima Varietas Tanaman Lokal

Pemberian identitas tanaman itu telah dilindungi hukum dalam upaya pelestariannya.


Jokowi Minta Kementerian Segera Bentuk Badan Riset Nasional

5 Agustus 2019

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, berada di tengah barisan, saat senam bersama, di acara family gathering Kabinet Kerja, yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad pagi, 4 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Jokowi Minta Kementerian Segera Bentuk Badan Riset Nasional

Jokowi meminta kementerian terkait segera membentuk Badan Riset Nasional.


Menristekdikti: UU Iptek Bisa Atasi Tumpang Tindih Riset

31 Juli 2019

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengendarai motor listrik Gesits di area JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 10 April 2019. Ia mengendarai motor listrik Gesits dari Senayan menuju JIExpo untuk menghadiri acara Indonesia Startup Summit 2019. ANTARA
Menristekdikti: UU Iptek Bisa Atasi Tumpang Tindih Riset

Menteri Nasir mengatakan, UU Sisnas Iptek bisa mengatasi lemahnya koordinasi dan tumpang tindih riset.


Dana Abadi UU Sisnas Iptek Jadi Alternatif Anggaran Riset

18 Juli 2019

Ilustrasi gedung LIPI. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dana Abadi UU Sisnas Iptek Jadi Alternatif Anggaran Riset

Dana abadi merupakan kantong baru yang dihalalkan dan dibolehkan UU Sisnas Iptek.


Baru Disahkan, Berikut Plus-Minus UU Sisnas Iptek

18 Juli 2019

Satu unit bangunan dari kayu yang ditemukan Tim Penelitian Situs Liyangan sejak 18 Oktober 2018 lalu di luar area Candi Liyangan di Dusun Liyangan, Desa Purbasari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dokumentasi Balai Arkeologi DIY
Baru Disahkan, Berikut Plus-Minus UU Sisnas Iptek

RUU Sisnas Iptek disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 16 Juli 2019


UU Sisnas Iptek Diharapkan Tidak Timbulkan Kriminaliasi Riset

17 Juli 2019

Ilustrasi gedung LIPI. Wikipedia.org
UU Sisnas Iptek Diharapkan Tidak Timbulkan Kriminaliasi Riset

UU Sisnas Iptek menyebutkan adanya ancaman pidana atau denda bagi pelaksana dan atau pelaksanaan riset yang tidak mematuhi kaidah dan regulasi.


LIPI: UU Sisnas Iptek Tonggak Sejarah dan Lompatan Baru

17 Juli 2019

Ilustrasi gedung LIPI. TEMPO/Aditia Noviansyah
LIPI: UU Sisnas Iptek Tonggak Sejarah dan Lompatan Baru

UU Sisnas Iptek dinilai akan mengubah paradigma dan peranan iptek di Indonesia, selain memberikan berbagai pengaturan baru yang sangat dinantikan


UU Sisnas Iptek, AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana Peneliti Asing

17 Juli 2019

Seorang peneliti melakukan penelitian Poly Chlorinated Biphenyls (PCB) yang merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dari sebuah tumbuhan di Laboratorium PCB pertama di Indonesia milik BPPT yang baru diresmikan di PUSPIPTEK Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 10 Januari 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
UU Sisnas Iptek, AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana Peneliti Asing

Ketentuan pidana ini melemahkan peneliti asing untuk melakukan riset di Indonesia atau menimbulkan kesan Indonesia menutup diri.


UU Sisnas Iptek, AIPI Berharap BRIN Bangun Ekosistem Ristek

17 Juli 2019

Logo Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Kredit: AIPI
UU Sisnas Iptek, AIPI Berharap BRIN Bangun Ekosistem Ristek

BRIN diharapkan memainkan peran agar triple helix (perguruan-industri-pemerintah) bisa memproduksi talenta, iptek baru, serta inovasi nasional.


Biopiracy Jadi Isu Panas di Konvensi Keanekaragaman Hayati

22 November 2018

Suasana Konvensi Keanekaragaman Hayati di Sharm El-Sheikh, Mesir. TEMPO/Shinta Maharani
Biopiracy Jadi Isu Panas di Konvensi Keanekaragaman Hayati

Ratusan negara yang terlibat dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati atau Convention on Biological Diversity berdebat keras ihwal biopiracy.