Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo: Platform Medsos Bandel Didenda Rp 500 Juta

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi Medsos. (growthmediainc.com)
Ilustrasi Medsos. (growthmediainc.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada platform medsos seperti Facebook, dan Twitter, yang dinilai membiarkan munculnya konten ilegal di Indonesia.

Kominfo sedang menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Denda antara Rp100 juta hingga Rp500 juta," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang PP PSTE di Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.

Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp100 juta-Rp500 juta per konten.

Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, dan SARA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.

Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.

Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.

PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.

Kominfo juga mengharuskan penyelenggara sistem elektronik terutama swasta menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Utuk layanan dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik yang teknologinya tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

1 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

3 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

3 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

Salah satu fitur yang terus diperbarui Instagram adalah fitur keamanan, termasuk opsi privasi untuk status Instagram.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

4 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


3 Cara Mencari Filter di Instagram untuk Mempercantik Foto

4 hari lalu

Cara download foto Instagram tanpa menggunakan aplikasi. Foto: Canva
3 Cara Mencari Filter di Instagram untuk Mempercantik Foto

Instagram menghadirkan berbagai macam fitur, salah satunya filter yang bisa mempercantik foto pengguna. Berikut cara mencari filter di Instagram.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

6 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

7 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.