Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Status Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi, Bagaimana dan Siapa Bisa Cek?.

Reporter

image-gnews
Warga mengakses aplikasi PeduliLindungi di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kredit: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Warga mengakses aplikasi PeduliLindungi di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kredit: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Platform aplikasi pelacakan penyebaran virus corona Covid-19, PeduliLindungi, kini bisa digunakan untuk mengecek apakah penggunanya sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19. Caranya, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) di halaman pedulilindungi.id.

Untuk saat ini, baru pengguna yang merupakan tenaga kesehatan yang diharapkan bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi pemerintah tersebut. Ini karena vaksinasi tahap awal atau gelombang pertama memang diprioritaskan kepada para tenaga kesehatan.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, mengatakan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, sudah mengirim pesan singkat kepada para tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin Covid-19 tahap awal. "SMS blast itu resmi dari pemerintah," kata Dedy, Sabtu 2 Januari 2021.

Dedy menambahkan, pemberitahuan lewat SMS berupa sosialisasi, sementara untuk prosedur pendaftaran selanjutnya merupakan wewenang Kementerian Kesehatan. Selain melalui website, diterangkannya, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek status mereka di aplikasi PeduliLindungi dan panggilan ke *191#.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Kesehatan pada 31 Desember lalu menyatakan mulai mengirimkan SMS kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19, yang identitasnya masuk ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk tahap pertama, penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan; dan petugas pelacak (tracing) kasus Covid-19.

Baca juga:
Kominfo Ralat Nama Aplikasi TraceTogether jadi PeduliLindungi

Selain itu, 195 ribu petugas pelayanan publik termasuk TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayanan transportasi publik, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga masuk daftar penerima vaksin. Vaksinasi akan diberikan dalam dua dosis dalam interval 14 hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

5 jam lalu

Ilustrasi perempuan olahraga/Asics
Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

Olahraga bisa menjadi investasi kesehatan di masa datang dan penting bagi anak muda zaman sekarang mengubah gaya hidup sehat dengan rajin berolahraga.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

11 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

23 jam lalu

Ilustrasi petugas kesehatan memberikan vaksinasi kepada seorang anak murid perempuan. FOTO ANTARA/Ampelsa/FR
Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

Imunisasi atau vaksinasi tidak hanya diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak tetapi juga orang dewasa. Simak alasannya.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

1 hari lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.


Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

1 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

3 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

4 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?