TEMPO.CO, Jakarta - Seorang hakim federal Amerika Serikat memberikan persetujuan denda kepada Facebook terkait sengketa dengan 1,6 juta pengguna di negara bagian Illionis. Denda tersebut senilai US$ 650 juta (setara Rp 9,3 triliun).
Baca:
Dokter Paru: Penderita Covid-19 Harus Banyak Minum Air Putih
"Kami telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," ujar Facebook, seperti dikutip The Verge, 27 Februari 2021.
Persetujuan itu dilakukan pada Jumat, 26 Februari 2021, atas gugatan class action yang diajukan di negara bagian Illinois pada 2015. Kasusnya melibatkan penggunaan teknologi pengenalan wajah Facebook dalam fitur penandaan foto.
Dengan fitur tersebut, pengguna dapat menandai teman di foto yang diunggah ke Facebook, dan membuat tautan ke profil teman tersebut. Program Tag Suggestions situs menghasilkan saran otomatis dengan pemindaian gambar yang diunggah sebelumnya untuk mengidentifikasi orang-orang dalam jepretan yang baru diunggah.
Gugatan tersebut menuduh bahwa pindaian dibuat tanpa persetujuan pengguna dan melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois. Aturan itu mengatur mengenai pengenalan wajah, sidik jari, dan teknologi biometrik lainnya di negara bagian tersebut.
Pengacara yang mengajukan gugatan Jay Edelson menerangkan, biometrik adalah salah satu dari dua medan pertempuran utama, bersama dengan geolokasi. “Ini akan menentukan hak privasi kami untuk generasi berikutnya," kata Edelson, seperti dikutip CNET, pada Januari 2020.
Saat itu, Facebook telah mengusulkan penyelesaian dengan membayar denda US$ 550 juta. Pada Juli 2020, hakim dalam kasus tersebut, Hakim Distrik AS James Donato, mengatakan bahwa angka tersebut tidak cukup tinggi.
THE VERGE | CNET