Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuliah Umum di Unpad, Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Fakta Korupsi dan Poligami

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka OTT yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Filri mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) petang lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka OTT yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Filri mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) petang lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap enam sebab korupsi dan kaitannya dengan poligami koruptor. Penyebab korupsi itu dikutipnya dari Gone Theory yang dikemukakan Jack Bologne. “Terus saya lihat fakta empirisnya,” kata dia saat memberikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran yang disiarkan secara daring, Rabu 17 Maret 2021.

Sebab pertama korupsi, menurut Firli, yaitu keserakahan. Para koruptor tidak ada yang kekurangan karena rumah, mobil, berjumlah lebih dari satu. “Bahkan istrinya pun tidak satu, ini empiris. Kalau pun punya istri satu, pacarnya lebih dari satu,” ujarnya.

Baca juga:
Heboh Vaksin AstraZeneca dan Penggumpalan Darah di Eropa, Ini Kronologisnya

Faktor itu terhubung dengan sebab lain yaitu kebutuhan gaya hidup. Menurut Firli, sekecil apapun pendapatan penyelenggara negara, itu sudah sangat cukup untuk kebutuhan hidup. Namun pendapatannya tidak cukup untuk gaya hidup.

“Seharusnya cukup kebutuhan dengan satu istri, tapi karena istrinya lebih dari satu maka bertambah kebutuhannya,” kata pimpinan KPK dari Polri yang juga pernah disorot karena gaya hidup mewahnya menumpang helikopter itu.

Sebab korupsi kedua, kata Firli, yaitu karena ada kesempatan yang erat kaitannya dengan kekuasaan. Selain itu ada faktor lain yang disebutnya paling bahaya yang disebutnua sebagai sebab ketiga. “Karena koruptor sadar hukumannya sangat rendah,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab lain, keempat, yaitu lemahnya sistem, bahkan ada sistem yang dibuat supaya orang bisa korupsi. Lalu, sebab kelima, Firli menyinggung soal gaji komisaris utama dan direksi yang bisa mencapai Rp 250 hingga 350 juta. “Padahal dari premi misalnya BPJS,” kata Firli.

Terakhir, dia menerangkan, penyebab korupsi yang keenam adalah karena kurangnya integritas. Dia yang pernah mendapat sanksi karena bertemu dengan pihak yang berperkara ini mencontohkan orang yang mendapat penghargaan antikorupsi pun bisa terjerat kasus korupsi.  

Menurutnya selama 2020, KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 keputusan inkracht, 108 eksekusi, dan menetapkan 109 orang tersangka. Pengembalian kerugian negara Rp 293,9 miliar, sementara pencegahan korupsinya yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 592,4 triliun.

Baca juga:
Bandingkan dengan di Peternakan, Guru Besar Unair Kritik Kemenkes yang Larang Uji Antibodi Mandiri

Adapun pada 2021 sejauh ini, menurut Firli, ada 27 orang yang bisa jadi tersangka, sebanyak 5 orang diantaranya sudah ditahan KPK. “Berikutnya siapa lagi, minggu depan dan seterusnya ada yang akan ditahan,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

39 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


UTBK Hari Kedua di UPI Bandung Mulus, Gangguan Teknis Tak Terulang

18 jam lalu

Ilustrasi UTBK (ujian tulis berbasis komputer). TEMPO/Prima Mulia
UTBK Hari Kedua di UPI Bandung Mulus, Gangguan Teknis Tak Terulang

SNPMB jelaskan gangguan teknis yang mengganggu pelaksanaan UTBK hari pertama di banyak lokasi. Laporan dikelompokkan ke dalam 2 kategori.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

21 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

23 jam lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.