Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan WhatsApp Baru Berlaku 19 Juni di Jerman, Kenapa?

image-gnews
Logo WhatsApp. Kredit: Time
Logo WhatsApp. Kredit: Time
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan dari situs pelacak pembaruan WhatsApp, WABetaInfo, menyebutkan bahwa pemberlakuan Terms of Service atau Ketentuan Layanan baru diundur hingga 19 Juni untuk pengguna di beberapa wilayah, seperti Jerman dan Argentina. Hal tersebut terlihat dari tangkapan layar WhatsApp yang meminta pengguna menerima pembaruan hingga waktu tersebut.

Dikutip Hindutan Times, Senin, 24 Mei 2021, belum diketahui pasti alasan aplikasi besutan Facebook itu memperpanjang pemberlakuan Ketentuan Layanan baru di wilayah tersebut. Namun, perlu dicatat regulator perlindungan data tertinggi Jerman baru-baru ini melarang WhatsApp membagikan data pengguna apa pun dengan Facebook.

Awal bulan ini, regulator perlindungan data utama Jerman menyebut persyaratan layanan baru WhatsApp "ilegal". Komisaris Hamburg untuk Perlindungan Data dan Kebebasan Informasi di Jerman sebelumnya mengatakan bahwa Facebook tidak memiliki dasar hukum untuk memproses data pengguna WhatsApp.

Regulator perlindungan data menuduh bahwa WhatsApp memaksa penggunanya menerima kebijakan privasi baru meskipun dikatakan tidak akan menghapus akun pengguna. WhatsApp dalam pembelaannya mengatakan, “Regulator data telah salah memahami tujuan dan efek pembaruan WhatsApp.”

Awalnya, layanan perpesanan itu meminta pengguna untuk menerima persyaratan baru pada 8 Februari, tapi setelah banyak kritik ditunda hingga 15 Mei. “Meskipun sebagian besar pengguna yang telah menerima, kami menghargai beberapa orang yang berfikir belum memiliki kesempatan untuk melakukannya,” ujar pihak WhatsApp, seperti dikutip Gadget NDTV, Senin.

Bukan hanya di Jerman dan Argentina, Ketentuan Layanan baru WhatsApp juga dipermasalahkan di India. Beberapa pengguna di negara tersebut yang belum menerima persyaratan layanan baru menghadapi kesulitan mengakses fitur panggilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi, minggu lalu memberikan waktu seminggu kepada WhatsApp untuk membatalkan persyaratan layanan barunya, dan akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan hukum.

“Persyaratan layanan baru WhatsApp melanggar Hukum TI,” kata pihak kementerian, yang kemudian dibalas WhatsApp dengan menjelaskan bahwa kebijakan privasi baru tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

HINDUSTAN TIMES | INDIA TODAY | GADGET NDTV

Baca:
WhatsApp Dikabarkan Diam-diam Ubah Pengaturan Privasi, Segera Cek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Tanda Whatsapp Anda Diblokir Seseorang

1 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
7 Tanda Whatsapp Anda Diblokir Seseorang

Berikut adalah beberapa tanda yang menunjukkan bahwa nomor WhatsApp Anda telah diblokir.


3 Cara Menghilangkan Status Mengetik di WhatsApp

20 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Menghilangkan Status Mengetik di WhatsApp

Berikut cara menghilangkan status mengetik di WhatsApp agar tidak diketahui pengguna lain.


WhatsApp Hadirkan Filter Obrolan, Cari Pesan Kini Lebih Mudah

22 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Hadirkan Filter Obrolan, Cari Pesan Kini Lebih Mudah

WhatsApp meluncurkan fitur Filter Chat baru untuk mempercepat pencarian pesan. Temukan obrolan penting dengan lebih mudah.


5 Cara untuk Lebih Menjaga Kerahasiaan Chat di WhatsApp

1 hari lalu

Salah satu tips untuk menambah kerahasiaan chat di WhatsApp adalah menggunakan fitur sekali lihat. Fitur ini memungkinkan pengguna mengirim foto, video, dan pesan suara yang akan hilang dari chat setelah penerima membukanya sekali. WHATSAPP
5 Cara untuk Lebih Menjaga Kerahasiaan Chat di WhatsApp

Privasi bukan hanya tentang mengamankan pesan atau chat di WhatsApp; tapi juga tentang memiliki kontrol atas data pribadi.


Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

Spyware dapat melekat pada sistem operasi perangkat dan dapat berjalan di latar belakang sebagai "program residen memori".


Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

1 hari lalu

Instagram Uji Coba Stiker
Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

Tak berhenti berinovasi, Instagram kembali menelurkan empat efek tambahan untuk fitur Stories.


Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

1 hari lalu

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Cara Login Akun Driver Maxim, Begini Tahapannya

Login akun Maxim driver dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Taksee Driver


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

1 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

1 hari lalu

Vaksin Covid-19 AstraZeneca. REUTERS/Dado Ruvic
Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.