Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pria Pamer Burung Rangkong Buruan di Sosmed, Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Rangkong cula burung yang dianggap sebagai penyambung roh antara yang mati dan yang hidup. Replikanya digunakan untuk upacara adat gawai kenyalang. Foto: @carlacvsantos
Rangkong cula burung yang dianggap sebagai penyambung roh antara yang mati dan yang hidup. Replikanya digunakan untuk upacara adat gawai kenyalang. Foto: @carlacvsantos
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan aksi pamer burung rangkong yang dilakukan seorang pria asal Bener Meriah Aceh. Akibat postingan di media sosial pribadinya tersebut berujung perkara yang mengantarnya ke jeruji besi. Pasalnya hasil buruan tersebut termasuk satwa yang dilindungi pemerintah, burung suci Suku Dayak. Pelaku berinisial SM berusia 28 tahun, ia tak sendiri, bersama dua rekannya.

Selasa, 29 Juni, SM diperiksa di Polres Bener Meriah. Pengakuannya, ia menggunakan senapan angin. Hampir tiga hari mengincar buruan tersebut. SM bersama rekannya melanggar Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Ekosistem Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut mengatur tentang sanksi-sanksi yang didapatkan jika melakukan perburuan liar.

Untuk kasus SM, ia dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a, b, dan c uu RI No 5 tahun 1990 sesuai undang-undang diatas. Artinya SM menerima ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Berdasarkan PP no 7 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, burung rangkong, satwa yang dilindungi termasuk family Bucerotidae. Selain Burung Rangkong, ada banyak jenis burung lain yang juga dilindungi, seperti Enggang Klihingan, Kangkareng Perut-Putih, Kangkareng Hitam, Enggang Jambul, Enggang Papan, Enggang Cula, Enggang Jambul-Hitam, Kangkareng Sulawesi, rangkong Gading, Julang Sulawesi, Julang Sumba, Julang irian, dan Julang Emas.

Hal tersebut ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dengan kata lain, burung rangkong merupakan kekayaan fauna Indonesia yang hampir punah. Ukuran unggas satu ini cukup besar, begitupun paruhnya yang panjang, namun ringan. Kepakan sayapnya terdengar sangat keras serta memiliki suara yang khas. Beberapa jenisnya justru memiliki tanduk (casque) yang menonjol di atas paruh dengan warna mencolok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Peneliti Rangkong Gading Indonesia Raih Whitley Award 2020

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

5 hari lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.


Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

11 hari lalu

 acara press briefing bertajuk 'Deep Blue Scars Environmental Threats to the South China Sea' yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada Jumat 15 Maret 2024, di Jakarta. Sumber: dokumen IOJI
Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

Banyak pembahasan soal keamanan atau ancaman keamanan di Laut Cina Selatan, namun sedikit yang perhatian pada lingkungan laut


Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

20 hari lalu

Burung kakatua putih. ANTARA
Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

Demam kakatua dengan mudah menyebar di antara unggas dan juga menular ke manusia. Siapa saja yang berisiko tertular dan apa gejalanya?


Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

26 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat (USTDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) soal keamanan siber.


Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

30 hari lalu

Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System) Polres Aceh Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian harimau sumatera di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Desa Ibuboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, Aceh, Kamis 26 Agustus 2021. Olah TKP tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang atau petunjuk dalam mengungkap kasus kematian tiga ekor harimau sumatera di kawasan itu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.


Pentingnya Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik Menurut Erick Thohir

37 hari lalu

Ketum PSSI Erick Thohir. PSSI.org
Pentingnya Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik Menurut Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan pandangan terkait pentingnya pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.


Risiko Kerusakan Habitat Burung Endemik di Sulawesi dan Maluku

50 hari lalu

Burung nuri kabare (Psittrichas fulgidus) (kanan) dan kakatua raja (Probosciger aterrimus) (kiri) bertengger di kayu saat dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Jayapura, Papua, Sabtu 20 Agustus 2022. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 17 satwa jenis aves yaitu dua ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), tiga ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), delapan ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), tiga ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan seekor kakatua koki (Cacatua galerita). ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Risiko Kerusakan Habitat Burung Endemik di Sulawesi dan Maluku

Sulawesi dan Maluku termasuk lokasi penambangan nikel yang paling berpotensi mengusik habitat burung endemik.


Kala Burung Endemik Indonesia Terancam Pembukaan Tambang

58 hari lalu

Petugas mengangkut peti berisi burung endemik Indonesia di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Kala Burung Endemik Indonesia Terancam Pembukaan Tambang

Burung termasuk hewan endemik di Indonesia yang habitatnya berpotensi terganggu oleh pembukaan lahan tambang.


Asal-usul Hari Primata Nasional

58 hari lalu

Seniman Wanggi Hoed bersama Koalisi Primates Fight Back melakukan aksi teatrikal di Car Free Day kawasaki Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 28 Januari 2024. Aksi tersebut dalam rangkaian Hari Primata Indonesia dengan mensosialisasikan sekaligus menyadarkan kepada masyarakat tentang isu eksploitasi monyet, selain itu mereka juga menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan monyet ekor panjang dan beruk sebagai satwa dilindungi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Primata Nasional

Hari primata merupakan salah satu kampanye untuk menjaga populasi hewan tersebut.


Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

27 Januari 2024

Pakar bidang ilmu pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan  dan Ilmu Kelautan IPB University pada Sabtu, 27 Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat.  Foto: Istimewa
Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

Pakar ilmu pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.