Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pria Pamer Burung Rangkong Buruan di Sosmed, Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Rangkong cula burung yang dianggap sebagai penyambung roh antara yang mati dan yang hidup. Replikanya digunakan untuk upacara adat gawai kenyalang. Foto: @carlacvsantos
Rangkong cula burung yang dianggap sebagai penyambung roh antara yang mati dan yang hidup. Replikanya digunakan untuk upacara adat gawai kenyalang. Foto: @carlacvsantos
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan aksi pamer burung rangkong yang dilakukan seorang pria asal Bener Meriah Aceh. Akibat postingan di media sosial pribadinya tersebut berujung perkara yang mengantarnya ke jeruji besi. Pasalnya hasil buruan tersebut termasuk satwa yang dilindungi pemerintah, burung suci Suku Dayak. Pelaku berinisial SM berusia 28 tahun, ia tak sendiri, bersama dua rekannya.

Selasa, 29 Juni, SM diperiksa di Polres Bener Meriah. Pengakuannya, ia menggunakan senapan angin. Hampir tiga hari mengincar buruan tersebut. SM bersama rekannya melanggar Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Ekosistem Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut mengatur tentang sanksi-sanksi yang didapatkan jika melakukan perburuan liar.

Untuk kasus SM, ia dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a, b, dan c uu RI No 5 tahun 1990 sesuai undang-undang diatas. Artinya SM menerima ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Berdasarkan PP no 7 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, burung rangkong, satwa yang dilindungi termasuk family Bucerotidae. Selain Burung Rangkong, ada banyak jenis burung lain yang juga dilindungi, seperti Enggang Klihingan, Kangkareng Perut-Putih, Kangkareng Hitam, Enggang Jambul, Enggang Papan, Enggang Cula, Enggang Jambul-Hitam, Kangkareng Sulawesi, rangkong Gading, Julang Sulawesi, Julang Sumba, Julang irian, dan Julang Emas.

Hal tersebut ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dengan kata lain, burung rangkong merupakan kekayaan fauna Indonesia yang hampir punah. Ukuran unggas satu ini cukup besar, begitupun paruhnya yang panjang, namun ringan. Kepakan sayapnya terdengar sangat keras serta memiliki suara yang khas. Beberapa jenisnya justru memiliki tanduk (casque) yang menonjol di atas paruh dengan warna mencolok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Peneliti Rangkong Gading Indonesia Raih Whitley Award 2020

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRGM Pulihkan Ekosistem Mangrove dengan Metode Tambak Silvofishery

4 hari lalu

Kepala BRGM Hartono bersama Penasehat Senior Menteri LHK Bidang Konservasi Alam dan Perubahan Iklim  Efransjah, Penasehat Senior Menteri LHK Bidang Kebijakan dan Pengendalian Implementasi Kebijakan Pengendalian Agus Pambagio, Ditjen Budidaya Perikanan KKP Bagjya Irwansyah, Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Pabilung Muhammad Jufri dan pakar dari Universitas Borneo Tarakan saat berdiskusi dan melihat langsung proses kerja rehabilitasi mangrove yang melibatkan masyarakat di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Dok. BRGM
BRGM Pulihkan Ekosistem Mangrove dengan Metode Tambak Silvofishery

Pemulihan ekosistem mangrove memerlukan kolaborasi antar lembaga dari tingkat pusat hingga daerah agar rehabilitasi berjalan secara berkelanjutan dan optimal.


Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

6 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

14 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar konsep hukum


Indonesia Berpeluang Bangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Dengan Dua Negara di Afrika

19 hari lalu

Menteri Investasi Rosan Roeslani di pintu depan Istana Negara sebelum bertemu Presiden Joko Widodo, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Indonesia Berpeluang Bangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Dengan Dua Negara di Afrika

Indonesia berpotensi menjalin kerja sama dengan dua negara di benua Afrika seperti Zimbabwe dan Maroko untuk membangun ekosistem kendaraan listrik


Bupati Kediri Resmikan Lomba Burung Berkicau

42 hari lalu

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Penasehat Pelestari Burung Indonesia Cabang Kabupaten Kediri Agus Pia Kurniawan saat membuka perlombaan burung berkicau yang diadakan PBI di lapangan Pemerintah Kabupaten Kediri, Ahad 11 Agustus 2024. Dok Pemkab Kediri.
Bupati Kediri Resmikan Lomba Burung Berkicau

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, atau Mas Dhito, meresmikan Lomba Burung Berkicau Piala Mas Bup yang digelar oleh Pelestari Burung Indonesia (PBI)


Bahaya Polusi Mikroplastik Ancam Kehidupan Manusia dan Biota Laut

46 hari lalu

Salah satu instalasi bertuliskan
Bahaya Polusi Mikroplastik Ancam Kehidupan Manusia dan Biota Laut

Polusi Mikroplastik berasal dari berbagai produk sehari-hari kini bahayakan dunia. Sampah plastik dunia sejak 1950 - 2020 meningkat 200 kali lipat.


Airlangga Pamer Ekosistem dan Keuangan Digital RI di Depan Jokowi: Kemajuan Pesat

52 hari lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Airlangga Pamer Ekosistem dan Keuangan Digital RI di Depan Jokowi: Kemajuan Pesat

Airlangga Hartarto mengatakan secara jumlah perusahaan perintis atau startup, Indonesia berada di peringkat ke-6 secara global.


Menyerang Warga Israel, Apa Itu Virus West Nile?

58 hari lalu

Virus West Nile. Kredit: Wikipedia
Menyerang Warga Israel, Apa Itu Virus West Nile?

Penyebaran virus West Nile yang menyerang warga Israel terus meluas. Ribuan warga dilaporkan terinfeksi, dan beberapa di antaranya mengalami gejala serius bahkan hingga meninggal.


Ini Arti Pentingnya Fatwa Hukum ICJ tentang Pendudukan Israel di Palestina

22 Juli 2024

Para delegasi menghadiri keputusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza sebagai bagian dari kasus yang lebih besar yang diajukan ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, di Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024. REUTERS/Johanna Geron
Ini Arti Pentingnya Fatwa Hukum ICJ tentang Pendudukan Israel di Palestina

Kementerian Luar Negeri menila fatwa hukum ICJ tentang pendudukan Israel di Palestina bersejarah dan memenuhi harapan masyarakat internasional.


Mengenali Spesies Burung Lovebird

15 Juli 2024

Burung Lovebird. Wikipedia/Adhmi
Mengenali Spesies Burung Lovebird

Saaih Halilintar disoroti setelah unggahan dia di TikTok yang memicu kritik dari warganet setelah melepas burung lovebird