Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelamatan Danau Sentani, Pemerintah Jadikan Kawasan Konservasi dan Ekowisata

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Pemasangan papan informasi pengendalian pemanfaatan ruang Danau Sentani sebagai kawasan konservasi dan ekowisata berbasis kearifan lokal di dua lokasi, yaitu di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, dan di Kampung Sosiri, Distrik Waibu, yang dihadiri Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, pada Kamis, 28 Oktober 2021. Kredit: Kementerian ATR/BPN
Pemasangan papan informasi pengendalian pemanfaatan ruang Danau Sentani sebagai kawasan konservasi dan ekowisata berbasis kearifan lokal di dua lokasi, yaitu di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, dan di Kampung Sosiri, Distrik Waibu, yang dihadiri Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, pada Kamis, 28 Oktober 2021. Kredit: Kementerian ATR/BPN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka menyelamatkan dan melindungi Danau Sentani, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura mendorong kawasan Danau Sentani dan sekitarnya menjadi kawasan konservasi dan ekowisata.

Kementerian menyebutkan Danau Sentani menjadi danau prioritas nasional dilatarbelakangi oleh beberapa isu strategis, di antaranya terjadi degradasi atau penurunan kualitas dengan adanya pendangkalan dan pencemaran pada badan air danau, terancamnya alih fungsi lahan hutan sagu, bertambahnya bangunan untuk permukiman dan kegiatan usaha di sempadan sungai dan danau, bertambahnya lahan kritis dan lahan terbangun yang meningkatkan run off dan terjadinya sedimentasi, serta semakin bertambahnya luasan kawasan yang berpotensi banjir.

Batu perempuan di Situs Batu Beranak, Pulau Mantai, Danau Sentani, Papua. Dok. Balai Arkeologi Papua

Selain itu, Danau Sentani memiliki nilai strategis ekonomi dan sosial budaya, yaitu keberadaan hutan sagu sebagai kawasan penting yang perlu dilindungi serta potensi dan kearifan lokal yang masih dipertahankan oleh masyarakat Sentani.

Untuk mengatasi isu-isu strategis di atas, Harris Simanjuntak, dari Direktorat Pengendalian & Pemanfaatan Ruang Wilayah IV Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui siaran pers, Kamis, 28 Oktober 2021, mengusulkan enam upaya penyelesaian.

Upaya itu adalah, pertama, memperjelas penguasaan dan pengelolaan Danau Sentani; kedua, menyusun database Danau Sentani sebagai bagian danau prioritas nasional; ketiga, menyusun perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dengan pendekatan strategic planning; keempat, menetapkan delineasi badan air dan sempadan danau; kelima, mensertifikatkan kepemilikan Danau Sentani (penetapan subyek dan obyek danau);  dan keenam, melaksanakan rencana aksi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, Direktorat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menyelesaikan dua dari enam upaya penyelesaian tersebut, yaitu menyusun perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dan melaksanakan rencana aksi. “Perangkat instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Danau Sentani dan sekitarnya bertujuan untuk mewujudkan kawasan DAS Sentani dan sekitarnya sebagai kawasan konservasi danau dan kawasan ekowisata dengan memperhatikan kearifan lokal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan tujuan pengendalian pemanfaatan ruang di atas, dikembangkan zona kendali dan zona didorong yang menjadi dasar penentuan zonasi di kawasan badan air dan kawasan sekitar Danau Sentani. Pada zona-zona tersebut ditetapkan dan disusun ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan, ketentuan prasarana minimal, ketentuan khusus, ketentuan insentif dan disinsentif dan arahan sanksi, yang muatannya mempertimbangkan kearifan lokal untuk memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Untuk rencana aksi, telah dilakukan pemasangan papan informasi pengendalian pemanfaatan ruang di dua lokasi, yaitu di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, dan di Kampung Sosiri, Distrik Waibu, pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas bantuan dan bimbingan teknis penyusunan perangkat dan pelaksanaan rencana aksi. Pemerintah Kabupaten Jayapura berjanji akan segera melakukan legalisasi peraturan bupati tahun 2021 ini.

Baca:
Arkeolog Papua Temukan Artefak Batu Alat Masak Peninggalan Megalitikum

Selalu 
update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

17 hari lalu

Ilustrasi Gula Pasir. Tempo/Tony Hartawan
Pedagang Sembako Pasar Palmerah Keluhkan Harga Gula Pasir dan Sagu Naik

Selain gula pasir, bahan pokok lain yang dikeluhkan adalah keberadaan minyak kita yang hilang dari peredaran.


Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

17 hari lalu

Danau Tolire. shutterstock.com
Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

Penetapan Hari Danau Sedunia menjadi satu dari empat poin usulan yang dibawa Indonesia untuk diangkat menjadi resolusi PBB.


Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

18 hari lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?


Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

18 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak sejak Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.


Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

19 hari lalu

Warga mengambil air dari genangan air di danau kering di Chennai, India, pada hari Selasa., 12 Juni 2019. [Ravikumar / Reuters]
Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penetapan Hari Danau Sedunia dalam acara World Water Forum ke-10 yang dihelat di Bali pada 18-25 Mei 2024.


25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

19 hari lalu

Pendulang intan di kawasan pendulangan desa Pumpung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. ANTARA/HERRY MURDY HERMAWAN
25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

27 April 1999 merupakan hari lahir Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ini profil dan destinasi wisata unggulan di Kota Idaman ini.


Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

20 hari lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

21 hari lalu

Suasana benteng Hisor yang berada di komplek kota tua Hisor (Hissar), Tajikistan, Selasa 10 September 2019. Menurut Kepala Museum Hisor, Akmal Hamido, Hisor  dulunya merupakan ibu kota Tajikistan sekaligus pusat pemerintahan dan perekonomian. Penjelajah dunia Marcopolo serta penakluk dunia Alexander Agung dan Jenghis Khan pernah singgah di kota ini. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

Timnas Tajikistan berhasil lolos 8 besar Piala Asia U-23 2024. Di manakah letak negara ini, destinasi wisata apa saja yang ditawarkannya?


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

25 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

29 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.