Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Sahkan Perpres Karbon Sebelum Berangkat ke COP26 Glasgow

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron, di Hotel Splendide Royal,  Roma, sebelum menghadiri KTT G20, Roma, 30 Oktober 2021. Pertemuan Jokowi dan Macron juga membahas mengenai perubahan iklim. Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron, di Hotel Splendide Royal, Roma, sebelum menghadiri KTT G20, Roma, 30 Oktober 2021. Pertemuan Jokowi dan Macron juga membahas mengenai perubahan iklim. Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden soal Nilai Ekonomi Karbon sebelum bertolak ke Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow, Skotlandia. Sebelum sampai ke KTT Iklim, Jokowi singgah dulu di Roma, Italia, untuk menghadiri konferensi tingkat tinggi (KTT) G20. 

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Indonesia Sarwono Kusumaatmadja membenarkan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang ditandatangani pada Jumat, 29 Oktober 2021 tersebut. "Dengan langkah di atas dan posisi Indonesia sebagai Ketua G20, Indonesia bisa berposisi dan punya peran bagus (di COP26)," kata Sarwono, Sabtu 30 Oktober 2021.

Peraturan presiden soal Nilai Ekonomi Karbon ini sudah disiapkan setidaknya sejak tahun lalu. Peraturan itu antara lain akan mengatur mekanisme perdagangan karbon dan pajak atas karbon. Perpres ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sesuai komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris, yaitu sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.

Dalam wawancara kepada Tempo Selasa, 26 Oktober 2021, Sarwono mengungkapkan bahwa salah satu yang akan disampaikan Indonesia dalam COP26 adalah soal pendanaan karbon. Ini merupakan salah satu komitmen dari Perjanjian Paris bahwa negara maju akan menyediakan dana sekitar 100 miliar US dollar per tahun pada 2020 untuk membantu negara berkembang melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Di dalam negeri, kata Sarwono, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan pendanaan untuk menekan emisi, yaitu pajak karbon dan perdagangan karbon. Salah satu prinsip penting dari kebijakan itu adalah mengenakan pajak karbon bagi aktivitas yang menghasilkan karbon dan memberi insentif pada aktivitas yang hemat karbon.

Untuk memenuhi komitmen Perjanjian Paris, Indonesia sudah menyampaikan pembaruan Nationally Determined Contribution (NDC) kepada Sekretariat UNFCC pada 22 Juli 2021 lalu. Namun secara umum NDC Indonesia ini tak berubah dari sebelumnya, yaitu tetap soal komposisi 29 dan 41 persen itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang membedakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan, Indonesia kali ini menyertakan dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050). Dalam dokumen ini Indonesia menyatakan komitmennya untuk zero emisi paling lambat pada 2060.

"Di situ menunjukkan bagaimana kita berambisi mengatasi untuk melangkah dalam mengatasi perubahan iklim di Indonesia," katanya dalam acara Festival Iklim di Jakarta, 17 Oktober 2021.

Baca juga:
Urusan Perubahan Iklim, Dubes Inggris Sebut Indonesia Superpower

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?